Menu

Mode Gelap
Berita Terkini:
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah

Hukum HAM & Kriminal

Polresta Serang Ungkap Layanan Open BO Lewat Aplikasi Online

badge-check


					Polresta Serang Ungkap Layanan Open BO Lewat Aplikasi Online Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

SERANG | WBN – Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).
SERANG | WBN – Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).

SERANG | WBN – Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).

Kapolres Serang Kota AKBP Maruli Ahiles Hutapea mengatakan, “Dari hasil adanya laporan personel Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan mengumpulkan keterangan saksi dan berhasil mengamankan tersangka BB (25) warga Jakarta Barat yang menjual pacarnya DNS dan tersangka AR (29) warga Jakarta Barat yang menjual istrinya EV kepada orang lain,”kata Maruli.

Maruli menyampaikan bahwa motif pelaku menjual pacar dan istri kepada pelanggan dengan cara open bo untuk memperoleh keuntungan, dari pengungkapan tersebut petugas berhasil mengamankan beberapa alat bukti di antaranya berupa uang tunai senilai 500 ribu dan empat bungkus alat kontrasepsi serta satu unit HP.

Selanjutnya Maruli menambahkan atas perbuatannya kedua tersangka dikenakan pasal 2 UU RI Nomor 21 Tahun 2007, tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang dan atau pasal 296 KUHP Jo dan pasal 506 KUHP dengan terancam kurungan penjara paling lama 10 tahun dan denda Rp.15 miliar.

Artikel ini masuk dalam: Hukum HAM & Kriminal, Michat, Polresta Serang.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh asmat

Baca Lainnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Setya Novanto

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00 WIB

img-20241105-wa0045

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24 WIB

OPM kembali bunuh warga

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56 WIB

img-20230126-wa0112

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49 WIB

IMG 20221205 WA0032
Trending di Hukum HAM & Kriminal
SERANG | WBN - Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).
SERANG | WBN - Polresta Serang berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang, kasus ini berawal dari adanya laporan dan personel Satreskrim langsung melakukan penyelidikan, lokasi TKP di kostan Wisma Pala, Kaligandu, Serang (26/03/2022).