Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri

Fahria verified

Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Polri resmi mencegah Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.
Polri resmi mencegah Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.

Polri Resmi Mencegah Halim Kalla Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Korps Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Pencekalan Tersangka Lain

Selain Halim Kalla, pencekalan juga diberlakukan untuk mantan Direktur PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar, serta dua tersangka lainnya yang berinisial RR dan HYL, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Polisi telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.

Kronologi dan Detail Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang dikerjakan dari tahun 2008 hingga 2018. Proyek strategis dengan kapasitas pembangkit 2×50 MegaWatt ini mengalami mangkrak dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Polri menetapkan empat tersangka utama dalam kasus ini, salah satunya adalah Fahmi Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Tiga tersangka lain berasal dari kalangan swasta, termasuk Halim Kalla, yang juga menjabat sebagai Direktur PT BRN, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut.

Pernyataan Ketua Kortas Tipikor

“Pertama ini tersangka FM, yang merupakan Direktur PLN saat itu. Selain itu, dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan satu tersangka lainnya,” ujar Irjen Cahyono, Senin 6 Oktober 2025.

Implikasi Hukum dan Proses Penyidikan

Langkah pencekalan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat proses hukum agar tersangka tidak melarikan diri saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan tokoh penting dan proyek infrastruktur strategis nasional.


Cegah Pungli dan Tindak Pidana Korupsi Mendagri Dorong Pemda Miliki MPP

Arti Tagar Dan Foto 17+8 Yang Viral Di Sosial Media

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kasus Korupsi Rp285 Triliun

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Fahria

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Dirut BJB Yusuf Saadudin Wafat

Duka Mendalam Selimuti Dunia Perbankan Jabar, Dirut BJB Yusuf Saadudin Wafat

14 November 2025 - 07:02

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

RSUD Bakti Padjajaran Cibinong Buka Layanan Psikolog

12 November 2025 - 20:00

Reuni Purna Bakti Garda Sekolah Tinggi Intelijen Negara

Reuni Purna Bakti Garda Sekolah Tinggi Intelijen Negara – STIN

8 November 2025 - 18:14

Penemuan 2 Kerangka Hangus di Gedung ACC Kwitang

Penemuan 2 Kerangka Manusia di Gedung ACC Kwitang Jakpus

2 November 2025 - 15:33

Banjir Rendam Sejumlah Kota di DKI, Semarang, dan Jawa Barat

Banjir Rendam Sejumlah Kota di DKI, Semarang, dan Jawa Barat

30 Oktober 2025 - 19:11

Polri resmi mencegah Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.
Polri resmi mencegah Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.