Menu

Mode Gelap
Berita Terkini:
Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri Indonesia vs Arab Saudi: Jadwal dan Waktu Babak 4 Zona Asia Cahaya Misterius di Laut Jawa, Citra Satelit NASA Picu Dugaan Jejak Meteor

Berita Utama

Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri

badge-check


					Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Polri resmi mencegah Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.
Polri resmi mencegah Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.

Polri Resmi Mencegah Halim Kalla Bepergian ke Luar Negeri Terkait Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri secara resmi melakukan pencekalan ke luar negeri terhadap Halim Kalla, adik mantan Wakil Presiden Jusuf Kalla, yang kini berstatus tersangka kasus dugaan korupsi proyek Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) 1 Kalimantan Barat. Pengumuman ini disampaikan oleh Kepala Korps Tipikor Bareskrim Polri, Irjen Cahyono Wibowo, pada Selasa, 7 Oktober 2025.

Pencekalan Tersangka Lain

Selain Halim Kalla, pencekalan juga diberlakukan untuk mantan Direktur PLN 2008-2009, Fahmi Mochtar, serta dua tersangka lainnya yang berinisial RR dan HYL, yang juga terlibat dalam kasus yang sama. Polisi telah mengajukan permohonan pencekalan kepada pihak Imigrasi sebagai langkah pencegahan agar para tersangka tidak melarikan diri.

Kronologi dan Detail Kasus Korupsi PLTU Kalbar

Kasus korupsi ini bermula dari proyek pembangunan PLTU 1 Mempawah, Kalimantan Barat, yang dikerjakan dari tahun 2008 hingga 2018. Proyek strategis dengan kapasitas pembangkit 2×50 MegaWatt ini mengalami mangkrak dan menyebabkan kerugian negara yang cukup besar.

Polri menetapkan empat tersangka utama dalam kasus ini, salah satunya adalah Fahmi Mochtar yang saat itu menjabat sebagai Direktur Utama PLN. Tiga tersangka lain berasal dari kalangan swasta, termasuk Halim Kalla, yang juga menjabat sebagai Direktur PT BRN, perusahaan yang terkait dengan proyek tersebut.

Pernyataan Ketua Kortas Tipikor

“Pertama ini tersangka FM, yang merupakan Direktur PLN saat itu. Selain itu, dari pihak swasta ada tersangka HK, RR, dan satu tersangka lainnya,” ujar Irjen Cahyono, Senin 6 Oktober 2025.

Implikasi Hukum dan Proses Penyidikan

Langkah pencekalan tersebut merupakan bagian dari upaya penyidik untuk memperkuat proses hukum agar tersangka tidak melarikan diri saat proses penyidikan dan persidangan berlangsung. Kasus ini menjadi perhatian besar karena melibatkan tokoh penting dan proyek infrastruktur strategis nasional.


Cegah Pungli dan Tindak Pidana Korupsi Mendagri Dorong Pemda Miliki MPP

Arti Tagar Dan Foto 17+8 Yang Viral Di Sosial Media

Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun

Kejagung Sita Rumah Mewah Riza Chalid di Kasus Korupsi Rp285 Triliun

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh redaksi

Baca Lainnya

Cahaya Misterius di Laut Jawa, Citra Satelit NASA Picu Dugaan Jejak Meteor

6 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Cahaya Misterius di Laut Jawa

Macan Tutul Masuk Hotel Anugerah, Dugaan Dari Lembang Park Zoo

6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

6 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu

Meteor Jatuh di Laut Jawa, Cirebon Diguncang Dentuman Keras

6 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Meteor Jatuh di Laut Jawa

Prajurit Marinir Gugur Saat Aksi Heroik di Hadapan Presiden Prabowo

5 Oktober 2025 - 16:53 WIB

Trending di Berita Militer
Polri resmi mencegah Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.
Polri resmi mencegah Halim Kalla dan tiga tersangka lainnya bepergian ke luar negeri terkait kasus dugaan korupsi proyek PLTU 1 Kalimantan Barat.