WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pomdam Jaya Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank
JAKARTA — Pomdam Jaya resmi menetapkan dua anggota Kopassus, Serka N dan Kopda FH, sebagai tersangka dalam kasus penculikan dan pembunuhan Kepala Cabang Bank, M Ilham Pradipta (37). Penetapan ini disampaikan dalam konferensi pers bersama Polda Metro Jaya.
Pomdam Jaya Tahan Dua Prajurit Kopassus
Danpomdam Jaya, Kolonel CPM Donny Agus, menyatakan kedua prajurit sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. “Sudah menetapkan dua orang tersangka dan melakukan penahanan terhadap dua orang tersebut atas nama Serka N dan Kopda F. Mereka berasal dari Detasemen Markas Kopassus,” kata Donny.
Penetapan ini menambah daftar tersangka kasus penculikan Ilham yang sebelumnya ditangani Polda Metro Jaya, di mana sudah ada 15 orang sipil ditangkap.
Peran Serka N dalam Kasus Penculikan
Serka N diduga menjadi perantara antara tersangka utama JP, otak penculikan, dengan Kopda FH. Ia menawarkan “pekerjaan” kepada FH dengan imbalan uang.
Selain itu, Serka N juga memastikan keterlibatan FH dalam aksi penculikan Ilham, serta ikut memegangi korban agar tidak memberontak. Saat korban sudah diculik, Serka N mengambil alih kemudi mobil Fortuner yang membawa korban ke persawahan di Bekasi, Jawa Barat.
Di lokasi tersebut, korban dalam kondisi lemas akhirnya dibuang bersama JP pada Rabu (20/8).

Peran Kopda FH dalam Rangkaian Kasus
Kopda FH disebut menerima Rp 95 juta untuk operasional penculikan. Ia kemudian merekrut lima orang pelaku penculikan dan memberi informasi detail mengenai keberadaan korban pada Rabu (20/8).
Setelah korban berhasil dibawa, FH menghubungi tersangka utama JP. Keduanya bertemu untuk menyerahkan Ilham. Proses inilah yang kemudian berujung pada kematian korban.
Kronologi Penemuan Korban
Mayat M Ilham Pradipta ditemukan di kawasan semak-semak Serang Baru, Kabupaten Bekasi, pada Kamis (21/8). Saat ditemukan, kondisi korban mengenaskan dengan wajah, tangan, dan kaki terikat lakban hitam.
Kasus ini kemudian dikembangkan Polda Metro Jaya bersama Pomdam Jaya, mengingat keterlibatan dua prajurit TNI aktif.
Total Tersangka dan Buronan
Hingga saat ini, total 15 orang sudah ditangkap polisi, sementara dua prajurit TNI ditangani Pomdam Jaya. Polisi juga masih memburu satu pelaku lainnya yang buron dengan inisial EG.
Dampak Kasus bagi Institusi
Penetapan prajurit Kopassus sebagai tersangka kasus kriminal berat ini mendapat sorotan publik. TNI menegaskan akan memproses hukum anggotanya sesuai aturan militer dan pidana umum.
Kasus ini juga menjadi ujian transparansi hukum antara aparat militer dan kepolisian dalam menangani tindak pidana serius yang melibatkan anggota aktif.
Penulis : Divita
Pelaku Penculikan dan Pembunuhan Kacab Bank Ditangkap Polisi
Pomdam Jaya Tetapkan 2 Anggota Kopassus Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank