WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA — Pemerintah resmi mulai mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dengan sistem kerja paruh waktu. Kebijakan ini bertujuan mengakomodasi tenaga honorer yang belum terserap menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu, Solusi Transisi dari Tenaga Honorer
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN). Dalam aturan tersebut, PPPK sejajar dengan Pegawai Negeri Sipil (PNS) sebagai bagian dari ASN, dengan perbedaan pada sistem kepegawaian dan masa kerja.
Jika PNS diangkat sebagai pegawai tetap, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja dengan jangka waktu tertentu — paling sedikit satu tahun dan maksimal lima tahun. Kini, format kerja paruh waktu dihadirkan agar instansi dapat merekrut tenaga profesional dengan waktu kerja di bawah 40 jam per minggu.
Perbedaan PPPK Paruh Waktu dan Penuh Waktu
PPPK paruh waktu memiliki hak dan kewajiban berbeda dibandingkan PPPK penuh waktu. Salah satunya terletak pada komponen tunjangan dan gaji. Karena jam kerja lebih sedikit, sistem kompensasi diberikan berdasarkan perjanjian kerja dan jam tugas yang disepakati.
Area Manager Communication, Relation & CSR Kilang Dumai Agustiawan mengatakan, “Skema ini fleksibel dan bisa menyesuaikan kebutuhan instansi. Intinya tetap memberi perlindungan sosial dan kompensasi yang adil.”
Tunjangan PPPK Paruh Waktu
Meski belum ada aturan spesifik mengenai tunjangan, pemerintah memastikan PPPK paruh waktu tetap mendapat sejumlah fasilitas seperti:
Tunjangan pekerjaan: sesuai jenis pekerjaan dan tanggung jawab.
Tunjangan Hari Raya (THR): tetap diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Tunjangan transportasi dan fasilitas kerja: disesuaikan dengan kebutuhan tugas.
Tunjangan perlindungan sosial: berupa BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan.
Namun, tunjangan seperti keluarga, jabatan, dan kinerja hanya berlaku bagi PPPK penuh waktu.
Gaji PPPK Paruh Waktu Sesuai Kepmenpan-RB Nomor 16 Tahun 2025
Ketentuan gaji PPPK paruh waktu diatur dalam Keputusan Menteri PAN-RB Nomor 16 Tahun 2025, yang diteken pada 13 Januari 2025.
Dalam diktum ke-19 disebutkan:
“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan penghasilan terakhir saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di wilayah kerja.”
Artinya, dasar gaji minimal bagi PPPK paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) atau Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK).
Contoh Besaran UMP 2025 di Indonesia
Beberapa contoh UMP yang menjadi acuan bagi gaji PPPK paruh waktu antara lain:
DKI Jakarta: Rp 5.396.760
Jawa Barat: Rp 2.191.232
Jawa Tengah: Rp 2.169.348
Jawa Timur: Rp 2.305.984
Riau: Rp 3.508.775
Papua: Rp 4.285.848
Khusus wilayah dengan biaya hidup tinggi seperti Jakarta dan Papua, gaji PPPK paruh waktu otomatis menyesuaikan dengan standar upah minimum daerah tersebut.
Kebijakan Ini Selamatkan Tenaga Honorer dari PHK
Menteri PAN-RB Abdullah Azwar Anas menegaskan bahwa kebijakan PPPK paruh waktu adalah bagian dari upaya transisi menuju sistem ASN tanpa honorer.
“Iya, setelah UU ASN. Setelah November sudah diputus penghapusan honorer, yang penting kita selamatkan dulu — tidak ada PHK dan tidak ada penurunan pendapatan,” ujarnya di Kementerian Agama, beberapa waktu lalu.
Menurut Anas, skema ini memberi jaminan agar tenaga honorer yang sudah lama mengabdi tetap mendapatkan status dan pendapatan layak tanpa kehilangan pekerjaan.
Instansi Dapat Atur Jam Kerja dan Durasi Kontrak
Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi diberi kewenangan untuk menentukan durasi kontrak dan jam kerja PPPK paruh waktu.
Penetapan tersebut mempertimbangkan kebutuhan instansi, karakteristik pekerjaan, serta kemampuan anggaran. Dengan begitu, sistem ini lebih fleksibel untuk diterapkan di berbagai sektor seperti pendidikan, kesehatan, dan pelayanan publik.
Menuju ASN yang Adaptif dan Efisien
Kebijakan PPPK paruh waktu diharapkan menjadi solusi efisien bagi instansi pemerintah untuk mengoptimalkan sumber daya manusia tanpa membebani anggaran.
Selain memberikan kesempatan bagi tenaga honorer, sistem ini juga membuka ruang bagi profesional muda atau tenaga ahli untuk berkontribusi dalam birokrasi dengan waktu kerja yang lebih fleksibel.
Dengan penerapan skema ini, pemerintah berharap tercipta ASN yang adaptif, profesional, dan berorientasi hasil — sejalan dengan arah reformasi birokrasi nasional.
Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN
Artikel ini masuk dalam: Berita, Berita Utama, Berita Terkini - Terbaru - Hari Ini, News, Berita Terkini Terbaru.