WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA, 8 SEPTEMBER 2025 – Presiden Prabowo Subianto melakukan reshuffle lima menteri dan membentuk Kementerian Haji dan Umrah sore ini sebagai hasil berbagai evaluasi dan masukan.
Reshuffle Mendadak Lima Kementerian Kabinet Merah Putih
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengumumkan perombakan susunan Kabinet Merah Putih pada Senin, 8 September 2025. Lima kementerian terdampak: Kemenko Polkam, Keuangan, Perlindungan Pekerja Migran, Koperasi, dan Pemuda dan Olahraga.
Alasan Perombakan
Menurut Prasetyo, reshuffle ini diambil berdasarkan “berbagai pertimbangan, masukan, dan evaluasi yang dilakukan terus menerus” oleh Presiden.
Rincian Kementerian Terdampak
Menteri yang diganti mencakup: – Menko Polkam Budi Gunawan – Menkeu Sri Mulyani – Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia Abdul Kadir Karding – Menkop Budi Arie Setiadi – Menpora Dito Ariotedjo.
Pembentukan Kementerian Baru: Haji dan Umrah
Selain reshuffle, Presiden juga menyetujui pembentukan Kementerian Haji dan Umrah, hasil aturan baru yang disetujui DPR dan pemerintah. Pelantikan menteri dan wakilnya dijadwalkan berlangsung sore ini di Istana Negara.
Langkah Berikutnya
Publik diminta bersabar menunggu nama resmi pejabat baru, yang akan diumumkan pada pelantikan sore nanti.
Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap 2026
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Prabowo Rombak 5 Menteri Kabinet Merah Putih dan Bentuk Kementerian Baru
Diterbitkan pertama kali oleh FAAL Redaksi pada 16:32 WIB, 8 September 2025
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







