WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Pria ini Manjat Pohon Mau Ambil Buah Pala Tewas Tersengat Listrik PLN
WBN, Bogor – Seorang pria warga Desa Lemah Duhur Kecamatan Caringin Kabupaten Bogor tewas akibat tersengat aliran listrik kabel PLN tegangan 2000 Volt. Pasal nya korban memanjat pohon yang berkeinginan mengambil buah pala, kemudian memegang bagian dari salah satu dahan pohon secara langsung ada perçikan api dan ledàkan kecil.
Menurutnya, dari keterangan warga yang berada dilokasi, mendengar adanya ledakan kecil. Ternyata ada seorang pria sedang memanjat pohon yang tersengat aliran listrik.
Dari peristiwa tersebut, Polsek Caringin, Koramil dan pihak PLN langsung melakukan evakuasi terhadap jenazah korban.
Kapolsek Caringin AKP Waluyo menjelaskan bahwa awalnya korban ini sedang mengambil buah pala dan memegang bagian dahan pohon.
“Didekat lokasi kejadian terdengar adanya ledakan kecil dan percikan api dari atas pohon,” kata Kapolsek Caringin, Rabu 9 Oktober 2022.
Dari hasil olah TKP, lanjut Kapolsek, “korban meninggal diduga, karena tersengat listrik kabel PLN tegangan 2000 Volt saat kejadian tersebut cuaca pun dalam keadaan gerimis,” bebernya
Setelah itu, Kapolsek juga mengungkapkan, “Jenazah korban langsung kita serahkan ke pihak keluarga, dan memohon untuk tidak dilakukan otopsi maupun melaporkan ke pihak berwajib untuk progres lanjut. Pihak keluarga meminta agar segera untuk dimakamkan,” pungkasnya.
Penulis: Ikman
Pria ini Manjat Pohon / wartabelanegara
Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .
📢 INFO TERKINI:
Dapatkan informasi lebih lengkap dan update setiap hari mengenai isu yang terjadi melalui halaman:
Berita Terbaru Warta Bela Negara
Pria ini Manjat Pohon Mau Ambil Buah Pala Tewas Tersengat Listrik PLN
Diterbitkan pertama kali oleh Tim Redaksi pada 19:58 WIB, 10 November 2022
Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.
INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:
Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.







