WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
“PSU perumahan mengawali hak masyarakat atas fasilitas umum yang layak, dan berakhir dengan kewajiban pemerintah daerah untuk menerima, mencatat, dan mengelola aset tersebut secara berkelanjutan”
JAKARTA, 26 Oktober 2025 – Perumahan yang sehat, aman, dan terjangkau memerlukan fasilitas publik yang memadai melalui penyediaan prasarana, sarana dan utilitas umum (PSU). Namun setelah pembangunan oleh pengembang selesai, muncul pertanyaan kunci: bagaimana mekanisme penyerahan PSU ke pemerintah daerah, serta bagaimana hak masyarakat dapat ditegakkan dan kewajiban pemerintah dilaksanakan?
Apa Itu PSU Perumahan?
PSU perumahan adalah singkatan dari Prasarana, Sarana dan Utilitas Umum, yang meliputi kelengkapan fisik lingkungan perumahan yang mendukung hunian layak bagi masyarakat beragam. Komponen-utama PSU terdiri dari:
Prasarana
Fasilitas dasar lingkungan hunian seperti jaringan jalan lingkungan, drainase (saluran air hujan dan limbah), dan tempat pembuangan sampah. Studi menyebut bahwa prasarana merupakan bagian penting dari standar hunian yang layak, aman, dan nyaman.
Sarana
Fasilitas langsung yang dapat digunakan penghuni, seperti ruang terbuka hijau, fasilitas ibadah, balai warga, ruang sosial dan sarana rekreasi.
Utilitas
Jaringan pendukung seperti penyediaan air bersih, listrik, telekomunikasi, saluran pembuangan dan fasilitas persampahan. Semua ini memastikan fungsi lingkungan perumahan berjalan dengan baik.
Jurnal Universitas Padjadjaran
Dengan demikian, PSU bukan sekadar tambahan, melainkan bagian tak terpisahkan dari kawasan hunian yang memiliki kualitas. Regulasi nasional menegaskan bahwa masyarakat berhak menempati perumahan yang dilengkapi PSU sesuai standar.
Landasan Hukum dan Mekanisme Penyerahan PSU
Regulasi Utama
1. Undang‑Undang Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman (dan perubahan melalui UU Cipta Kerja) mengatur kewajiban penyediaan PSU dalam perumahan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman menjadi kerangka pengelolaan kawasan permukiman termasuk PSU.
3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah mengatur secara khusus mekanisme penyerahan dari pengembang ke pemerintah daerah.
4. Peraturan Menteri Negara Perumahan Rakyat Nomor 34 Tahun 2006 tentang Pedoman Umum Penyelenggaraan Keterpaduan PSU Kawasan Perumahan.
Proses Penyerahan dan Verifikasi
Menurut regulasi Permendagri 9/2009, penyerahan PSU oleh pengembang kepada pemerintah daerah bertujuan untuk menjamin keberlanjutan pemeliharaan dan pengelolaan fasilitas lingkungan.
Beberapa langkah umum meliputi:
1. Pengembang menyelesaikan pembangunan PSU sesuai site-plan dan izin yang disetujui daerah.
2. Setelah masa pemeliharaan selesai, pengembang menyerahkan melalui berita acara serah terima kepada pemerintah daerah.
3. Pemerintah daerah melalui tim atau OPD terkait melakukan verifikasi teknis, administratif, serta pencatatan aset sebagai barang milik daerah.
Jika pengembang mangkir atau belum menyerahkan, pemerintah daerah memiliki hak untuk mengambil alih pengelolaan atau menetapkan aset sebagai milik daerah.
Korelasi dengan Program dan Bantuan PSU
Pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) memberikan bantuan stimulan PSU pada perumahan bersubsidi agar pengembang lebih bersemangat membangun hunian layak. Contoh: penyaluran bantuan PSU sebanyak 20.757 unit tahun 2022 atau melebihi target. Risiko penyelenggaraan juga perlu mitigasi agar kualitas dan target terpenuhi.
Hak Masyarakat atas PSU Perumahan
Masyarakat penghuni kawasan perumahan memiliki hak-hak yang penting terkait PSU, antara lain:
1. Mendapatkan pengelolaan dan pemeliharaan berkelanjutan setelah PSU diserahkan ke pemerintah daerah, sehingga fasilitas tetap berfungsi.
2. Memanfaatkan fasilitas PSU sesuai dengan fungsi dan peruntukannya—contoh: jalan lingkungan yang aman, drainase tidak mampet, ruang terbuka hijau yang terawat.
3. Mendapatkan akses informasi mengenai proses penyerahan PSU dari pengembang ke pemerintah daerah agar transparansi dan partisipasi warga terjaga.
Perlindungan terhadap pengembang yang mangkir dari kewajibannya, melalui pengawasan pemerintah daerah dan mekanisme hukum. Hak-hak ini menjadi bagian dari perlindungan konsumen di sektor perumahan dan kawasan permukiman.
Kewajiban Pemerintah Daerah dan Desa setelah Serah Terima PSU
Pemerintah Daerah
Setelah pengembang menyerahkan PSU, pemerintah daerah memiliki beberapa kewajiban:
1. Mencatat aset PSU sebagai barang milik daerah (atau pengguna) agar status kepemilikan jelas dan pengelolaan dapat dilakukan secara resmi.
2. Melakukan pembinaan, pengawasan, dan regulasi agar pengembang memenuhi kewajiban dan pengelolaan fasilitas berjalan baik.
3. Memastikan infrastruktur PSU berfungsi sesuai standar: jalan yang layak, drainase bekerja, air bersih dan telekomunikasi tersedia.
4. Melakukan pemeliharaan fisik dan anggaran pembiayaan dari APBD agar fasilitas tidak terlantar dan kualitas hunian tetap terjaga.
5. Menjadikan aset PSU sebagai bagian dari “bank tanah” atau sumber daya daerah yang produktif bila dikelola dengan baik.
Peran Desa/Kelurahan dan Pemerintahan Lokal
Desa atau kelurahan sebagai pemerintahan tingkat lokal juga punya peran:
1. Menjadi penghubung antara warga, pengembang, dan pemerintah kabupaten/kota dalam proses penyerahan dan pengelolaan PSU.
2. Membantu warga dalam akses informasi, pelaporan keluhan, dan advokasi terkait fasilitas publik di lingkungan perumahan.
3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pengelolaan PSU serta memastikan fasilitas publik tetap layak dan bersih.
Permasalahan Umum dan Implikasi di Lapangan
Tantangan dalam Penyerahan dan Pengelolaan PSU
Meskipun regulasi sudah ada, di praktek banyak kendala:
a. Banyak pengembang yang belum menyerahkan PSU sesuai batas waktu atau standar yang disetujui. Dokumen dan berita acara serah terima sering terlambat atau tidak lengkap.
b. Pemerintah daerah belum efektif dalam melakukan verifikasi, pencatatan, dan regulasi sehingga aset PSU tidak tercatat dan sulit dikelola.
c. Pengelolaan yang kurang baik membuat fasilitas publik di perumahan menjadi terbengkalai: jalan rusak, drainase tersumbat, ruang terbuka tidak terawat.
Akibatnya hak masyarakat atas hunian layak dan fasilitas publik terpenuhi dengan rendah.
Dampak bagi Masyarakat Penghuni
Penghuni perumahan yang fasilitas publiknya buruk akan mengalami penurunan kualitas hidup: gangguan drainase (banjir), infrastruktur jalan rusak, ruang terbuka terbatas.
Adanya ketidakjelasan pengelolaan PSU membuat masyarakat sulit menuntut hak dan melakukan partisipasi.
Konflik antara warga, pengembang dan pemerintah daerah semakin meningkat ketika fasilitas publik diabaikan.
Cara dan Tahapan yang Dapat Ditempuh Masyarakat
Untuk menegakkan hak dan mendorong pengelolaan PSU yang baik, masyarakat dapat melakukan langkah-langkah berikut:
1. Verifikasi dokumen dan kondisi PSU: Pastikan fasilitas yang dijanjikan dalam brosur ataupun perjanjian rumah telah dibangun dan berada dalam kondisi layak.
2. Protes atau somasi ke pengembang jika pengembang belum menyerahkan PSU sesuai ketentuan atau fasilitas yang dibangun tidak sesuai dengan perjanjian.
3. Laporkan ke instansi terkait seperti Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) kabupaten/kota atau institusi perlindungan konsumen bila pengembang mangkir.
4. Advokasi melalui partisipasi publik: Warga bisa mengumpulkan petisi, melakukan musyawarah lingkungan, atau mempublikasikan kondisi fasilitas yang buruk agar perhatian pemerintah meningkat.
5. Tuntut pemda melakukan serah terima mandiri: Bila pengembang tidak menyerahkan, beberapa daerah membuka opsi agar pemerintah daerah mengambil alih pengelolaan dengan dokumen yang lengkap.
Jalur hukum sebagai opsi terakhir: Jika semua langkah persuasif gagal, masyarakat dapat membawa kasus ke ranah hukum dengan dasar regulasi yang berlaku.
Rekomendasi Untuk Peningkatan Tata Kelola PSU
Pemda perlu memperkuat regulasi daerah: Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang penyerahan PSU perlu segera dibahas agar memiliki kekuatan hukum lokal, sebagaimana telah dilakukan di beberapa daerah.
Penerapan manajemen aset PSU yang baik: Pemerintah daerah harus memiliki sistem pencatatan dan pengelolaan aset PSU layaknya barang milik daerah agar kejelasan status dan tanggung jawab muncul.
Peran pengembang harus ditegakkan: Pengembang wajib menyelesaikan kewajiban pembangunan PSU sesuai site plan dan menyerahkan tepat waktu agar tidak membebani masyarakat dan pemerintah.
Transparansi dan partisipasi masyarakat: Proses penyerahan dan pengelolaan PSU harus terbuka, informasi harus dapat diakses warga, dan partisipasi masyarakat dalam pengawasan ditingkatkan.
Kolaborasi antara pengembang, pemerintah, dan masyarakat: Kerja sama dalam pemeliharaan, pengawasan, dan pendanaan PSU akan memperkuat keberlanjutan fasilitas publik.
Kesimpulan
Pengelolaan PSU perumahan merupakan penghubung antara pembangunan hunian oleh pengembang dan keberlanjutan fasilitas publik yang layak bagi masyarakat. Masyarakat memiliki hak yang jelas terhadap fasilitas ini, sementara pihak pengembang dan pemerintah daerah punya kewajiban konkret.
Namun kenyataannya, masih terdapat celah dalam regulasi, pelaksanaan penyerahan, dan pengelolaan di lapangan. Untuk itu, penguatan regulasi lokal, pemda yang responsif, pengembang yang patuh, dan masyarakat yang aktif menjadi kunci untuk memastikan bahwa PSU benar-benar mendukung hunian yang layak dan tertata.(FAAL)
Merasa Dibohongi, Puluhan Konsumen Perumahan GBR Gelar Aksi Demo
Kementerian PUPR Dorong Perbankan Salurkan Subsidi Perumahan Tepat Sasaran
Artikel ini masuk dalam: Berita, Berita Utama, Info Kita, #Berita #News, Prasarana Sarana dan Utilitas Umum (PSU), PUPR, Berita Hari Ini Terkini, Pemerintah Daerah, Perumahan & Permukiman.



















1 Komentar
Komentar ditutup.