Menu

Mode Gelap
Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Kesehatan Jiwa Adalah Investasi Masa Depan Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Pulih Bersama di Tengah Krisis Kemanusiaan PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal, Batu Hitam Ditemukan Warga

Berita Utama

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Aninggellbadge-check


					Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Sanksi demosi Polwan Polda Bali yang intimidasi jurnalis dinilai terlalu ringan dan tak beri efek jera, kata Solidaritas Jurnalis Bali.
Sanksi demosi Polwan Polda Bali yang intimidasi jurnalis dinilai terlalu ringan dan tak beri efek jera, kata Solidaritas Jurnalis Bali.

DENPASAR — Sidang etik Polri pada Jumat (12/7/2025) resmi menjatuhkan sanksi demosi kepada Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., buntut kasus intimidasi jurnalis yang ramai sejak Juli 2025.

Sanksi Demosi Polwan Dinilai Tak Beri Efek Jera

Sanksi demosi Polwan Polda Bali ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Aipda Eka, yang juga diketahui sebagai kekasih wartawan abal-abal I Nyoman Sariana alias Dede, 45 tahun. Dalam sidang etik tersebut, Aipda Eka terbukti melanggar kode etik atas tindakannya yang diduga mengintimidasi jurnalis saat meliput perselisihan antara Andre dan Dede di lingkungan Polda Bali.

Putusan sidang yang digelar pada Jumat (12/7/2025) memutuskan Aipda Eka dipindahkan tugas ke Polres Bangli dengan penurunan jabatan dan kewenangan.

Kepala Bidang Humas Polda Bali membenarkan sanksi ini. Namun keputusan tersebut langsung menuai kritik, terutama dari Solidaritas Jurnalis Bali yang menilai sanksi demosi terlalu ringan dan tak memberi efek jera.

“Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” tegas Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, di Denpasar, Jumat (11/7).

Latar Belakang Polwan yang Kini Disanksi

Sebelum kasus intimidasi jurnalis mencuat, perjalanan karier Aipda Eka juga diwarnai persoalan pribadi. Pada 2019, ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya ketika masih bertugas di Satuan Intel Polres Gianyar. Setelah kasus tersebut, ia dipindahkan ke Polda Bali dan bertugas di Bagian Propam.

Namun, kariernya kembali terguncang setelah video pendek yang menampilkan aksi intimidasi terhadap jurnalis tersebar luas. Tindakan itu memicu laporan hukum ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers oleh Ariel dan timnya dari Solidaritas Jurnalis Bali.

Seruan Publik untuk Penindakan Lebih Tegas

Ariel menyebut, sanksi demosi terhadap Aipda Eka hanya perpindahan sementara dan berpotensi tak berdampak signifikan. “Sanksi ini sifatnya hanya perpindahan. Setahun-dua tahun bisa kembali. Jangan sampai ini hanya formalitas,” kata Ariel di Kantor Hukum LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar.

Hingga berita ini disusun, pihak Polda Bali belum mengeluarkan keterangan lebih lanjut apakah akan ada langkah tambahan. Publik dan kalangan pers pun menantikan penegakan kode etik yang lebih tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.

Penulis: Divita
Editor: Aninggel

 


Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

 

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Baca Lainnya

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

10 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

9 Oktober 2025 - 11:50 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi

9 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal, Batu Hitam Ditemukan Warga

8 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal

Meteor Jatuh di Laut Jawa, Cahaya Misterius Terlihat di Brebes hingga Tegal

8 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Meteor Jatuh di Laut Jawa
Trending di Berita
Sanksi demosi Polwan Polda Bali yang intimidasi jurnalis dinilai terlalu ringan dan tak beri efek jera, kata Solidaritas Jurnalis Bali.
Sanksi demosi Polwan Polda Bali yang intimidasi jurnalis dinilai terlalu ringan dan tak beri efek jera, kata Solidaritas Jurnalis Bali.