Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

badge-check

					Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik Perbesar

Sanksi demosi Polwan Polda Bali yang intimidasi jurnalis dinilai terlalu ringan dan tak beri efek jera, kata Solidaritas Jurnalis Bali.
Sanksi demosi Polwan Polda Bali yang intimidasi jurnalis dinilai terlalu ringan dan tak beri efek jera, kata Solidaritas Jurnalis Bali.

DENPASAR — Sidang etik Polri pada Jumat (12/7/2025) resmi menjatuhkan sanksi demosi kepada Polwan Polda Bali, Aipda Ni Luh Putu Eka Purnawyanti, S.H., buntut kasus intimidasi jurnalis yang ramai sejak Juli 2025.

Sanksi Demosi Polwan Dinilai Tak Beri Efek Jera

Sanksi demosi Polwan Polda Bali ini dijatuhkan oleh Komisi Kode Etik Polri (KKEP) kepada Aipda Eka, yang juga diketahui sebagai kekasih wartawan abal-abal I Nyoman Sariana alias Dede, 45 tahun. Dalam sidang etik tersebut, Aipda Eka terbukti melanggar kode etik atas tindakannya yang diduga mengintimidasi jurnalis saat meliput perselisihan antara Andre dan Dede di lingkungan Polda Bali.

Putusan sidang yang digelar pada Jumat (12/7/2025) memutuskan Aipda Eka dipindahkan tugas ke Polres Bangli dengan penurunan jabatan dan kewenangan.

Kepala Bidang Humas Polda Bali membenarkan sanksi ini. Namun keputusan tersebut langsung menuai kritik, terutama dari Solidaritas Jurnalis Bali yang menilai sanksi demosi terlalu ringan dan tak memberi efek jera.

“Kalau kita melihat dari peran yang dilakukan, sesungguhnya putusan ini sangat ringan. Harusnya ada putusan yang jauh lebih berat diberikan kepadanya,” tegas Penasihat Hukum Solidaritas Jurnalis Bali, I Made “Ariel” Suardana, di Denpasar, Jumat (11/7).

Latar Belakang Polwan yang Kini Disanksi

Sebelum kasus intimidasi jurnalis mencuat, perjalanan karier Aipda Eka juga diwarnai persoalan pribadi. Pada 2019, ia menjadi korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) oleh suaminya ketika masih bertugas di Satuan Intel Polres Gianyar. Setelah kasus tersebut, ia dipindahkan ke Polda Bali dan bertugas di Bagian Propam.

Namun, kariernya kembali terguncang setelah video pendek yang menampilkan aksi intimidasi terhadap jurnalis tersebar luas. Tindakan itu memicu laporan hukum ke Direktorat Reskrimsus Polda Bali atas dugaan pelanggaran Pasal 18 UU Pers oleh Ariel dan timnya dari Solidaritas Jurnalis Bali.

Seruan Publik untuk Penindakan Lebih Tegas

Ariel menyebut, sanksi demosi terhadap Aipda Eka hanya perpindahan sementara dan berpotensi tak berdampak signifikan. “Sanksi ini sifatnya hanya perpindahan. Setahun-dua tahun bisa kembali. Jangan sampai ini hanya formalitas,” kata Ariel di Kantor Hukum LABHI Bali, Jalan Pulau Buru No. 3, Denpasar.

Hingga berita ini disusun, pihak Polda Bali belum mengeluarkan keterangan lebih lanjut apakah akan ada langkah tambahan. Publik dan kalangan pers pun menantikan penegakan kode etik yang lebih tegas sebagai bentuk perlindungan terhadap kebebasan pers.

Penulis: Divita
Editor: Aninggel

 


Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

 

Baca Selanjutnya

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

13 Juli 2025 - 14:33 WIB

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

Hasil Sementara Pemilu Raya PSI 2025: Bro Ron Pimpin, Kaesang Kedua

12 Juli 2025 - 20:14 WIB

Hasil Sementara Pemilu Raya PSI 2025: Bro Ron Pimpin, Kaesang Kedua

MPLS 2025 Ramah Digelar 14–18 Juli, Fokus Penguatan Karakter Murid

12 Juli 2025 - 20:06 WIB

MPLS 2025 Ramah Digelar 14–18 Juli, Fokus Penguatan Karakter Murid

Pendaftaran Komcad 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwalnya

12 Juli 2025 - 19:59 WIB

Pendaftaran Komcad 2025 Dibuka, Ini Syarat dan Jadwal Lengkapnya

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang Fakfak Papua Barat

12 Juli 2025 - 12:15 WIB

Gempa Magnitudo 5,6 Guncang
Trending di Info Kita
Sanksi demosi Polwan Polda Bali yang intimidasi jurnalis dinilai terlalu ringan dan tak beri efek jera, kata Solidaritas Jurnalis Bali.
Sanksi demosi Polwan Polda Bali yang intimidasi jurnalis dinilai terlalu ringan dan tak beri efek jera, kata Solidaritas Jurnalis Bali.