Berita DaerahPolri

Satres Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

×

Satres Narkoba Polres Garut Kembali Tangkap Pengedar Obat Terlarang

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Garut | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan
  Garut | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan

 

Garut | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan Sukakarya, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, berhasil diamankan petugas.

Baca berita lain disini: Polsek Wanaraja Buru Pelaku Penganiayaan, Gara Gara Tagih Hutang

Kasat Res Narkoba Polres Garut, AKP Usep Sudirman, S.H., mengungkapkan bahwa penangkapan kedua pelaku dilakukan di Jalan Perintis Kemerdekaan, Desa Haurpanggung, Kecamatan Tarogong Kidul, Kabupaten Garut, pada hari Sabtu (April 2026).

Baca berita lain disini: Longsor Akibat Hujan Deras Dinding Rumah Warga Jebol, Polisi Lakukan Cek Lokasi Bencana

Dari tangan Sdr. R, petugas berhasil menyita sebanyak 300 (tiga ratus) tablet obat yang diduga jenis Tramadol, serta 1 (satu) unit handphone merk Vivo tipe Y18 warna hijau dengan nomor IMEI.

Baca berita lain disini: Polres Garut Amankan Peringatan Jumat Agung

Sementara itu, dari tangan Sdr. S, diamankan 15 (lima belas) plastik klip bening yang masing-masing berisi 6 (enam) tablet obat yang diduga jenis Hexymer, serta 12 (dua belas) tablet obat yang diduga jenis Trihexyphenidyl.

Berdasarkan hasil pemeriksaan awal, kedua pelaku diketahui mendapatkan barang tersebut dari seseorang berinisial Sdr. H, yang saat ini masih dalam pengejaran pihak kepolisian.

“Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 435 Jo Pasal 436 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun,” ujar AKP Usep Sudirman kepada awak media. Senin (6/4/2026).

Polres Garut menegaskan akan terus melakukan pemberantasan terhadap peredaran obat-obatan terlarang demi menjaga keamanan dan keselamatan masyarakat, khususnya generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat. (Djuanda)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman
  Garut | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan
  Garut | Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) Polres Garut kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya. Dua orang pelaku berinisial Sdr. R (38) dan Sdr. S (30), yang merupakan warga Kelurahan