Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Hukum HAM & Kriminal

Satreskrim Polres Demak Tangkap Begal Bersenjata Tajam

badge-check


Satreskrim Polres Demak Tangkap Begal Bersenjata Tajam Perbesar

Demak|WBN – Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen,
Demak|WBN – Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen,

Demak|WBN – Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen, Kabupaten Demak(20/2/2022)pada pukul 24.00 WIB.

Pelaku berinisial SN (31) dan AA (22), keduanya merupakan warga desa Banyumeneng dan Batursari. AKBP Budi Adhy Buono menerangkan lebih lanjut korban MM (31) berboncengan dengan temannya, saat melewati Taman Jasmani Park hendak pulang ke rumah.

Satreskrim Polres Demak Tangkap Begal Bersenjata Tajam-2

Tiba-tiba di pepet oleh keempat tersangka, salah satu tersangka bahkan mengacungkan senjata tajam jenis bendo ke arah korban hingga terjatuh. karena merasa ketakutan korban melarikan diri dan meninggalkan sepeda motor miliknya.

Dari kedua tersangka yang berhasil ditangkap, petugas berhasil mengamankan sepeda motor merek Honda jenis Scoopy milik korban dan senjata tajam jenis bendo yang ditinggalkan pelaku di tempat kejadian.

AKBP Budi Adhy Buono menambahkan, “Guna mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku, kedua tersangka di jerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara,” pungkasnya.

Sumber : Munthohar Ershi

Komentar ditutup.

Baca Selanjutnya

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00 WIB

img-20241105-wa0045

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24 WIB

OPM kembali bunuh warga

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56 WIB

img-20230126-wa0112

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49 WIB

IMG 20221205 WA0032

Aksi Curanmor di Rumpin, Pelaku Tutup CCTV Pakai Handuk

9 November 2022 - 17:02 WIB

IMG 20221109 WA0031
Trending di Hukum HAM & Kriminal
Demak|WBN - Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen,
Demak|WBN - Satreskrim Polres Demak menangkap dua orang pria yang di duga sebagai pelaku begal dengan senjata tajam, Kapolres Demak AKBP Budi Adhy Buono menjelaskan, peristiwa terjadi di lokasi jalan Plamongan Indah Desa Batursari, Mranggen,