Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Setya Novanto Bebas Bersyarat, Dapat Remisi dari Kasus e-KTP

badge-check

					Foto Detik Perbesar

Foto Detik

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Setya Novanto bebas bersyarat usai dapat remisi 28 bulan dari kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR itu wajib lapor hingga April 2029.
Setya Novanto bebas bersyarat usai dapat remisi 28 bulan dari kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR itu wajib lapor hingga April 2029.

Jakarta, 17 Agustus 2025 – Mantan Ketua DPR sekaligus terpidana kasus korupsi e-KTP, Setya Novanto, resmi bebas bersyarat pada 16 Agustus 2025. Dirjen Pemasyarakatan Mashudi menyebut Setnov memperoleh total remisi lebih dari dua tahun sebelum bebas.

Total Remisi 28 Bulan

Direktur Jenderal (Dirjen) Pemasyarakatan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas), Mashudi, menjelaskan bahwa Setya Novanto telah mengantongi remisi sebanyak 28 bulan 15 hari. Remisi tersebut diberikan secara bertahap selama masa pidananya, hingga akhirnya ia memenuhi syarat bebas bersyarat.
“Itu [total remisi] 28 bulan 15 hari,” ujar Mashudi usai acara pemberian remisi dalam rangka HUT RI ke-80 di Lapas Kelas II-A Salemba, Jakarta Pusat, Minggu (17/8/2025).
Menurut Mashudi, status bebas bersyarat membuat Setnov tetap berada dalam pengawasan dan bimbingan pemasyarakatan. Ia wajib melapor satu kali dalam sebulan hingga April 2029. Jika melanggar, status bebas bersyaratnya dapat dicabut sesuai aturan.
“Dia [wajib] melaporkan ke bapas (Balai Pemasyarakatan) yang ada terdekat. Di situ juga bisa, ke Bandung juga bisa,” tambahnya.

Bebas dari Lapas Sukamiskin

Sebelumnya, Setya Novanto menjalani masa pidana di Lapas Sukamiskin, Kota Bandung, Jawa Barat. Kepala Kantor Wilayah Dirjen Pemasyarakatan Jawa Barat, Kusnali, membenarkan bahwa pembebasan bersyarat telah diberikan pada 16 Agustus 2025.
“Iya benar [Setya Novanto] bebas kemarin. Dia bebas bersyarat karena peninjauan kembalinya dikabulkan dari 15 tahun menjadi 12,5 tahun,” kata Kusnali saat dikonfirmasi.
Kusnali menegaskan bahwa pembebasan bersyarat telah sesuai aturan hukum, di mana Setnov sudah menjalani dua pertiga masa pidananya. “Dihitung dua pertiganya itu mendapat pembebasan bersyarat pada 16 Agustus 2025,” jelasnya.

Kasus e-KTP dan Vonis Penjara

Setya Novanto divonis 15 tahun penjara oleh pengadilan pada 2018 karena terbukti terlibat dalam korupsi proyek Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Vonis tersebut kemudian dipangkas menjadi 12,5 tahun melalui upaya peninjauan kembali (PK).
Sejak mulai menjalani hukuman pada 2017, mantan Ketua Umum Partai Golkar ini rutin mendapatkan remisi tahunan. “Setnov menjalani hukuman sejak 2017 dan senantiasa ada pengurangan remisi. Dia sudah keluar sebelum pelaksanaan 17 Agustus. Jadi, dia enggak dapat remisi 17 Agustus,” ujar Kusnali.

Wajib Lapor Hingga 2029

Meski kini berstatus bebas bersyarat, Setnov tidak sepenuhnya lepas dari kewajiban hukum. Ia masih terikat dengan aturan wajib lapor setiap bulan di Balai Pemasyarakatan hingga April 2029.
Jika terbukti melanggar aturan atau melakukan tindak pidana baru, kebebasan bersyarat tersebut bisa dicabut. Dengan demikian, masa hukuman yang tersisa harus kembali dijalani di dalam Lapas.

Kontroversi dan Tanggapan Publik

Kebebasan bersyarat Setya Novanto memicu reaksi publik yang beragam. Sebagian pihak menilai bahwa remisi dan kebebasan bersyarat adalah hak setiap narapidana sesuai ketentuan hukum. Namun, tak sedikit pula yang menyoroti persoalan moral dan keadilan, mengingat kerugian negara akibat kasus e-KTP mencapai triliunan rupiah.
Meski demikian, pihak pemasyarakatan menegaskan bahwa semua tahapan pembebasan bersyarat telah dilakukan sesuai prosedur. Status bebas Setnov bukan berarti kebal hukum, sebab ia tetap diawasi dan berada dalam pengawasan aparat hingga masa pidananya selesai.
Penulis: Alfiano
Editor: FA Redaksi


DPR Setujui Abolisi Tom Lembong dan Amnesti Hasto Usulan Presiden Prabowo

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Bendera Merah Putih Terbalik di Upacara HUT RI Surabaya

17 Agustus 2025 - 18:22 WIB

Bendera Merah Putih

Deretan Promo Kuliner HUT RI ke-80, Harga Mulai Rp17 Ribuan

16 Agustus 2025 - 19:01 WIB

Deretan Promo Kuliner HUT RI ke-80, Harga Mulai Rp17 Ribuan

Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN hingga Rp 40 Miliar

16 Agustus 2025 - 07:30 WIB

Prabowo Hapus Tantiem Komisaris BUMN hingga Rp 40 Miliar

SUCOFINDO Buka Future Leader Program 2025, Cari Talenta Muda Terbaik

15 Agustus 2025 - 11:34 WIB

SUCOFINDO Buka Future Leader Program 2025, Cari Talenta Muda Terbaik

Ricuh Demo 50 Ribu Warga, Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal

13 Agustus 2025 - 17:15 WIB

Ricuh Demo 50 Ribu Warga, Bupati Pati Sudewo Dilempari Sandal
Trending di Berita
Peta Berita Terbaru
Setya Novanto bebas bersyarat usai dapat remisi 28 bulan dari kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR itu wajib lapor hingga April 2029.
Setya Novanto bebas bersyarat usai dapat remisi 28 bulan dari kasus korupsi e-KTP. Mantan Ketua DPR itu wajib lapor hingga April 2029.