Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

SPMB Gantikan PPDB 2025: Proses Pendaftaran dan Seleksi Murid Baru

badge-check


SPMB Gantikan PPDB 2025: Proses Pendaftaran dan Seleksi Murid Baru Perbesar

(Kemendikdasmen) resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
(Kemendikdasmen) resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)

SPMB Gantikan PPDB 2025: Proses Pendaftaran dan Seleksi Murid Baru SD, SMP, hingga SMA/SMK

 

WARTA BELA NEGARA, Jakarta | Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun ajaran 2025/2026. Proses ini menjadi momen penting bagi calon siswa dan orang tua untuk mendaftarkan diri ke jenjang pendidikan SD, SMP, hingga SMA/SMK secara nasional.

Proses Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2025/2026 resmi dimulai di berbagai daerah di Indonesia. PPDB adalah proses pendaftaran dan seleksi calon siswa untuk memasuki jenjang pendidikan baru, mulai dari Sekolah Dasar (SD), Sekolah Menengah Pertama (SMP), hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan (SMA/SMK).

Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) menegaskan bahwa pelaksanaan PPDB 2025 tetap mengacu pada prinsip objektif, transparan, dan akuntabel. Sistem zonasi, afirmasi, perpindahan orang tua, dan jalur prestasi masih menjadi dasar pembagian kuota penerimaan.

“PPDB tahun ini diharapkan berjalan lancar dengan dukungan sistem daring yang semakin baik, serta kerja sama dari seluruh pihak, termasuk dinas pendidikan daerah,” ujar Plt. Direktur Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah, Andi Setiawan, di Jakarta.

Beberapa provinsi telah membuka tahapan awal berupa pengumuman jadwal dan mekanisme pendaftaran. Calon peserta didik dan orang tua diminta untuk memperhatikan dengan seksama syarat administrasi, jadwal pendaftaran, serta mekanisme seleksi di daerah masing-masing.

Selain itu, untuk menghindari kendala teknis seperti overload server, banyak pemerintah daerah telah menyiapkan sistem informasi berbasis digital dengan peningkatan kapasitas server dan fitur bantuan daring.

 

PPDB 2025 juga tetap membuka jalur afirmasi bagi siswa dari keluarga kurang mampu serta penyandang disabilitas, sebagai bentuk komitmen pemerintah dalam mewujudkan pendidikan yang inklusif dan merata.

Perubahan utama dalam SPMB 2025 adalah dihapusnya jalur zonasi yang selama ini membatasi pendaftaran berdasarkan wilayah tertentu. Kini, sistem domisili menjadi acuan utama, sehingga calon murid memiliki peluang lebih besar untuk mendaftar ke sekolah lintas wilayah, bahkan lintas provinsi, asalkan memenuhi syarat domisili yang berlaku.

Ada empat jalur penerimaan murid baru pada SPMB 2025, yaitu:

1. Jalur Domisili: Memprioritaskan calon siswa berdasarkan tempat tinggal yang tercantum dalam Kartu Keluarga (KK) atau surat keterangan domisili.

2. Jalur Afirmasi: Diperuntukkan bagi murid dari keluarga kurang mampu untuk meningkatkan akses pendidikan.

3. Jalur Prestasi: Bagi siswa yang memiliki prestasi akademik maupun non-akademik, dengan kuota yang ditingkatkan pada tahun ini.

4. Jalur Mutasi: Untuk anak dari orang tua yang pindah tugas.

 

Berikut adalah syarat umum pendaftaran SPMB 2025 sesuai jenjang pendidikan:

1. SD Usia minimal 6 tahun (prioritas 7 tahun) pada 1 Juli 2025; usia 5,5 tahun khusus dengan rekomendasi psikolog/guru.
2. SMP Usia maksimal 15 tahun pada 1 Juli 2025; telah lulus SD atau setara.
3. SMA/SMK Usia maksimal 21 tahun pada 1 Juli 2025; telah lulus SMP atau setara.

 

 

Jadwal dan Proses Pendaftaran , Persiapan dan Tata Cara Pendaftaran

Pendaftaran SPMB 2025/2026 jenjang SMA/SMK akan dibuka pada awal Mei 2025 dan berlangsung selama sekitar satu bulan. Proses seleksi dan penetapan murid baru akan dilakukan hingga Juni-Juli 2025. Calon siswa yang tidak tertampung di sekolah negeri akan diarahkan ke sekolah swasta dengan biaya pendidikan yang tetap ditanggung pemerintah daerah.

Calon peserta didik harus menyiapkan berkas sesuai persyaratan, seperti akta kelahiran, KK, ijazah, dan dokumen pendukung lainnya. Pendaftaran dapat dilakukan secara daring maupun langsung ke sekretariat sekolah yang dituju. Setelah mengisi formulir, siswa akan mengikuti tes seleksi, pembayaran, dan wawancara sesuai jadwal yang telah ditentukan.

SPMB 2025 hadir dengan sistem yang lebih fleksibel, inklusif, dan transparan. Perubahan dari zonasi ke domisili memberikan peluang lebih besar bagi calon siswa untuk memilih sekolah sesuai minat dan potensi, didukung dengan peningkatan kuota jalur prestasi dan afirmasi. Orang tua dan calon siswa diimbau untuk memantau jadwal dan syarat pendaftaran agar tidak ketinggalan kesempatan. (*)

STMA Trisakti Gelar Senat Terbuka, Wisuda 138 Mahasiswa Angkatan XXXIII

Redaksi

 

SPMB Gantikan PPDB 2025
Baca Berita Lainya

Bupati Bogor Terima Aspirasi Mahasiwa, Tegaskan Komitmen Membangun

20 Juni 2025 - 12:23 WIB

Bupati Bogor Terima Aspirasi Mahasiwa, Tegaskan Komitmen Membangun

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

19 Juni 2025 - 20:36 WIB

Bupati Bogor Sepakati Perubahan KUA-PPAS 2025

Bupati Bogor Peletakan Batu Pertama Pembangunan Gedung Bhayangkari Kab. Bogor

18 Juni 2025 - 20:47 WIB

Bupati Bogor Peletakan Batu Pertama

Rudy Susmanto Resmikan Pos Gadog Hoegeng dan Pos Subianto, Angkat Nilai Keteladanan Tokoh Bangsa

17 Juni 2025 - 22:42 WIB

Rudy Susmanto Resmikan Pos Gadog

Maia Estianty Tampil Elegan dengan Perhiasan Mewah Rp10 Miliar, Disebut Mirip Cincin Ikonik Putri Diana

17 Juni 2025 - 19:53 WIB

Maia Estianty Tampil Elegan dengan Perhiasan Mewah Rp10 Miliar
Trending di Infotainment
(Kemendikdasmen) resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)
(Kemendikdasmen) resmi menggantikan sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) menjadi Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB)