Berita NasionalPemerintahan Pusat

Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Tidak Hanya Pada Pemda

Aninggell
×

Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Tidak Hanya Pada Pemda

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 8 April 2026

Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Tidak Hanya Pada Pemda

WBN, BALI, – Dirjen Bina Pembangunan Daerah menghadiri kegiatan Road to G20: “Beating Plastic Pollution from Source to Sea “ yang diselenggarakan oleh Kemenko Bidang Kemaritiman dan Investasi di Hotel Intercontinental, Jimbaran, Bali beberapa waktu lalu.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri oleh Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah Provinsi dan Kabupaten di Bali, Duta Besar, Akademisi maupun NGO yang ada di Bali.

Acara bertujuan untuk menekankan komitmen Indonesia mencapai target pengurangan sampah di laut. Pada kesempatan tersebut, Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Teguh Setyabudi mengatakan tanggung jawab terhadap pengelolaan sampah tidak hanya pada pemerintah daerah, tetapi juga ada pada setiap orang, badan usaha, pengelola kawasan yang menghasilkan sampah.

Teguh menilai dalam rangka mengoptimalkan penyelenggaraan penanganan sampah, perubahan paradigma pengelolaan sampah perlu dilakukan dengan melakukan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah dari sumber agar kemudian tidak mencemari laut.

“Untuk mengoptimalkan penyelenggaraan penanganan sampah, perlu dilakukan perubahan paradigma dari pola linear kumpul angkut buang menjadi sistem sirkular yaitu dengan mengoptimalkan kegiatan pengurangan dan penanganan sampah sedekat mungkin dari sumber dan memperlakukan sampah sebagai sumber daya alternatif yang sejauh mungkin dimanfaatkan kembali, baik secara langsung, proses daur ulang, maupun proses lainya,” terang Teguh.

Dalam rangka mendorong tercapainya perubahan pola paradigma tersebut, Pemerintah melalui Kemendagri telah mengeluarkan serangkaian kebijakan untuk membantu meningkatkan kemampuan dan mensinergikan program pemerintah daerah dalam mengakselerasi tercapainya peningkatan efektivitas pengelolaan sampah di daerah.

Salah satu kebijakan yang bisa dilakukan di daerah yaitu melalui penerapan retribusi dalam penyelenggaraan penanganan sampah.

“Dalam menyelenggarakan jasa pelayanan persampahan, berdasarkan Permendagri No. 7 Tahun 2021 pemerintah daerah diberikan kewenangan untuk menerapkan retribusi kepada setiap pihak yang mengakses pelayanan penanganan sampah,” jelas Teguh.

Seluruh pihak terkait diharapkan dapat turut serta bekontribusi dan belkolaborasi dalam melakukan aksi nyata kegiatan pengurangan dan penanganan sampah agar dapat menekan laju kebocoran sampah plastik.

“Melalui acara ini diharapkan akan tercipta pemahaman yang lebih baik bagi seluruh pemangku kepentingan mengenai tanggung jawab bersama dalam mengurangi masalah persampahan,” kata Teguh.

 

Sumber : Press Rilis Dirjen bangda kemendagri
Pengirim : Gus Sigit

Tanggung Jawab Pengelolaan  Sampah / Warta Bela Negara

 

 

Informasi Terkait: Baca rangkuman berita Nasional, Daerah, dan Internasional terbaru secara lengkap di halaman Berita Terkini Wartabelanegara .

Official Content: wartabelanegara.com | Hash: 22b5fe450d2f725531963a0c49e1c2d9 | 2026

Tanggung Jawab Pengelolaan Sampah Tidak Hanya Pada Pemda

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell pada 15:14 WIB, 7 November 2022

Seluruh konten di portal Warta Bela Negara telah melalui proses verifikasi fakta dan penyuntingan sesuai standar operasional prosedur oleh Tim Dewan Redaksi untuk memastikan informasi yang akurat dan berimbang.

INFORMASI HUKUM & ETIKA JURNALISTIK:

Karya jurnalistik ini diproduksi dengan tunduk pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, Kode Etik Jurnalistik (KEJ), dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

Kami menjamin perlindungan Hak Cipta atas seluruh materi yang dipublikasikan. Penyalinan tanpa izin atau pelanggaran hak intelektual akan ditindaklanjuti sesuai prosedur hukum.

Sesuai Pasal 1 butir 11 UU Pers, kami menyediakan ruang Hak Jawab bagi pihak yang merasa dirugikan.
Fingerprint: Warta Bela Negara - WBN-4955

WARTA BELA NEGARA
Penerbit: PT DANAKIRTI MEDIA NEWS
Manajemen Bisnis: PT DANAKIRTI MEDIA GROUPS
NIB: 2801220007313 | NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI Utama: 58130 | No. Sertifikat: 28012200073130001
Seluruh kegiatan jurnalistik wartabelanegara.com berada di bawah naungan badan hukum resmi, patuh Sesuai UU Pers No. 40/1999