Menu

Mode Gelap
Helaran Budaya HJB ke-543: Bupati Bogor Rudy Tegaskan Kebangkitan Budaya & Ekonomi Israel Serang Iran: Kemlu RI Pantau 383 WNI, Status Siaga Fenomena “Strawberry Moon” Hiasi Langit Juni, Ini Makna di Baliknya 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah HJB Run 2025, Ajang Silaturahmi dan Sehat Bersama Warga Bogor Indonesia vs Jepang, Timnas Garuda Bertolak ke Negeri Osaka

Berita Nasional

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

Fahriabadge-check


					Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi
Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi

Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya

JAKARTA | WBN – Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi 296 bidang tanah dengan luas 1.545.744 m² milik Benny Tjokrosaputro (Benjtkok) untuk uang pengganti sebesar Rp6 trilun lebih dalam kasus Korupsi pada PT Asuransi Jiwasraya.

“Eksekusi dilakukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi dan Eksaminasi Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) dan Tim Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana dalam rilis tertulisnya, Jumat (4/3/2022).

Ia menjelaskan, sita eksekusi 296 bidang tanah seluas 1.545.744 m² milik Benjtkok tersebut berlangsung pada Rabu, 23 Februari 2022.

“Tanah tersebut berlokasi di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi, dan Desa Srijaya dan Srimahi, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat,” jelas Kapuspenkum.

Adapun rincian aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Bentjok yang berhasil dilakukan sita eksekusi yaitu:

  1. Sejumlah 177 bidang tanah seluas 935.435 m² yang terletak di Desa Sukamekar, Kecamatan Sukawangi.
  2. Sebayak 38 bidang tanah seluas 272.766 m² yang terletak di Desa Srijaya, Kecamatan Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.
  3. Sejumlah 81 bidang tanah seluas 337.543 m² yang terletak di Desa Srimahi, Kabupaten Tambun Utara, Kabupaten Bekasi.

Menurut Kapuspenkum, untuk mencegah beralihnya kepemilikan 296 bidang tanah tersebut di atas, maka Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus pada Kamis, 24 Februari 2022, segera menindaklanjuti temuan tersebut dengan menyampaikan surat permintaan untuk tidak dilakukan pengalihan hak kepemilikan kepada Camat Sukawangi dan Camat Tambun Utara.

“Selain itu, Jaksa Eksekutor juga meminta salinan Akta Jual Beli tanah-tanah tersebut guna kepentingan sita eksekusi,” katanya.

“Sebagai bentuk tertib administrasi pelaksanaan sita eksekusi atas 296 bidang tanah yang ditemukan oleh Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus, lanjut Ketut, maka pada Selasa,1 Maret 2022, dilaksanakan penandatanganan 3 Berita Acara Penyitaan Harta Benda Milik Terpidana (Pidsus-38A) terhadap 296,” sambungnya.

Selanjutnya, atas temuan tersebut, Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus akan segera menyerahkan hasil sita eksekusi atas 296 bidang tanah tersebut kepada Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung melalui Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan Kejari Jakpus.

Sita eksekusi terhadap aset milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Bentjok tersebut dilaksanakan sesuai Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) RI Nomor:2937K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Tinggi DKI Jakarta Nomor:6/PID.SUS-TPK/2020/PT.DKI tanggal 26 Februari 2021 juncto Putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Nomor:29/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst tanggal 26 Oktober 2020.

“Dalam amar putusan tersebut, terpidana Benny Tjokrosaputro dihukum untuk membayar uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih),” kata Ketut Sumedana.

Tim Pengendali Eksekusi pada Direktorat Upaya Hukum Luar Biasa, Eksekusi, dan Eksaminasi pada Jampidsus Kejagung bersama dengan Jaksa Eksekutor Kejari Jakpus akan tetap melakukan pencarian harta benda milik terpidana Benny Tjokrosaputro guna pemenuhan pembayaran uang pengganti sebesar Rp6 triliun lebih tersebut. **

Berita Lainnya : Kejagung Hentikan Penuntutan Terhadap 9 dari 10 Tersangka Melalui Restorative Justice

Media Partner : https://pulbaket.com/kejagung-nyatakan-berkas-ferdy-sambo-lengkap/

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Fahria

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

10 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Pulih Bersama di Tengah Krisis Kemanusiaan

10 Oktober 2025 - 13:53 WIB

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

9 Oktober 2025 - 11:50 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal, Batu Hitam Ditemukan Warga

8 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal

Meteor Jatuh di Laut Jawa, Cahaya Misterius Terlihat di Brebes hingga Tegal

8 Oktober 2025 - 18:44 WIB

Meteor Jatuh di Laut Jawa
Trending di Berita
Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi
Tim Jaksa Eksekutor Kejagung Sita Lahan Milik Terpidana Kasus Korupsi PT Asuransi Jiwasraya JAKARTA | WBN - Tim Jaksa Eksekutor Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Pusat (Jakpus) didampingi tim dari Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi