TNI Polri dan Masyarakat Bersih-Bersih Sampah di Area KTT ke-42 ASEAN
WARTABELANEGARA, Labuan Bajo || Puluhan prajurit TNI yang tergabung dalam Komando Gabungan Terpadu Pengamanan Very Very Important Person (Kogabpadpam VVIP) VVIP, bersinergi dengan personil POLRI dan Masyarakat melakukan pembersihan sampah organik maupun non organik di sekitar area pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi (KTT) ke-42 ASEAN, di Labuan Bajo, Rabu (10/5/2023).
Area pembersihan yang dilakukan adalah disekitar lokasi prajurit TNI dan POLRI, tersebut melaksanakan pengamanan seperti di area Hotel Meurorah, Hotel Ayana Komodo Waeicu dan Hotel Sudamala. Tak hanya prajurit dan masarakat, TNI juga mengerahkan kapal-kapal lautnya untuk membantu kebersihan dilaut, saat ini sampah laut yang merupakan bahan padat sulit terurai, sudah masuk pada tahapan kritis yang tentunya harus mendapatkan perhatian, dari masyarakat dunia termasuk juga Indonesia.
Kebersamaan yang terjalin ini, antara TNI-Polri dan masyarakat menunjukan kepedulian bersama tidak hanya dari Satgas Pam TNI dan Polri namun juga dari masyarakat sekitar untuk sama-sama memberikan kesan terbaik terhadap para tamu kepala Negara dan pemerintahan serta delegasinya selama pelaksanaan KTT ASEAN yang ke-42 ini. Kegiatan ini juga sejalan dengan apa yang selalu menjadi penekanan Panglima TNI untuk mengesampingkan ego sektoral dan menyatukan kekuatan untuk mencapai tujuan bersama yaitu menjaga nama harkat, martabat dan nama baik bangsa Indonesia di forum internasional.
Baca Berita Selanjutny disini
TNI-Polri dan Masyarakat / danakirtimedia
Editor aktif di dunia jurnalistik online, dengan pengalaman menulis berita politik, hukum, dan sosial masyarakat. Mengedepankan akurasi data, keterbacaan tinggi, serta prinsip SEO-friendly agar berita mudah ditemukan pembaca
WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Diterbitkan pertama kali oleh Fahria Alfiano Jam 15:44 Tanggal 12 Mei 2023 di Warta Bela Negara - WBN.
DARI REDAKSI
Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.
Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi
Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.
SANGAHAN
Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.
Penerbit
Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com
Legal
Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.
Bisnis
Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912
