Menu

Mode Gelap
Helaran Budaya HJB ke-543: Bupati Bogor Rudy Tegaskan Kebangkitan Budaya & Ekonomi Israel Serang Iran: Kemlu RI Pantau 383 WNI, Status Siaga Fenomena “Strawberry Moon” Hiasi Langit Juni, Ini Makna di Baliknya 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah HJB Run 2025, Ajang Silaturahmi dan Sehat Bersama Warga Bogor Indonesia vs Jepang, Timnas Garuda Bertolak ke Negeri Osaka

Berita Daerah

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera

Fahriabadge-check


					Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera KARAWANG | WBN – Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang
Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera KARAWANG | WBN – Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera

KARAWANG | WBN – Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang dilakukan (sebelumnya) oleh PT TJS berdampak secara materi dan imateril terhadap perusahaannya.

Pagi tadi, Selasa (15/3/2020), lanjutan sidang gugatan PT TJS terhadap PT Meidoh Indonesia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dengan agenda tanggapan atas mediasi. PT Meidoh Indonesia menolak seluruh poin mediasi.

“Intinya, kami menolak mediasi dan akan melakukan gugatan balik. Kami juga mendapatkan dugaan pencemaran nama baik dari dampak gugatan yang dilakukan PT TJS, di mana kami dituding telah membuat kerugian besar kepada PT TJS akibat putus kontrak,” ujar Kuasa Hukum PT. Meidoh Indonesia, Warno S Singadilaga, SH, kepada wartawan, usai sidang di halaman PN Karawang.

Dikatakan dia, dengan adanya gugatan, sudah jelas ada dampak negatif bagi PT Meidoh. Seperti dampak psikologi.

“Dalam artian, ini kan bergerak di dunia bisnis, dengan sendirinya dengan ada gugatan, konsekuensinya mungkin ada sedikit rongrongan baik dalam hal produksi maupun dalam hal-hal lain. Yang namanya perusahaan dituntut harus meningkatkan kualitas dan kuantitas untuk bermanufer ke arah yang lebih maju,” ucapnya.

Dampak materinya, tambah dia, dengan adanya gugatan tersebut, konsekuensi dari perusahaan harus sewa pengacara, dimana di dalamnya harus ada biaya operasional untuk melakukan kegiatan persidangan di pengadilan.

Kerugian lain dari PT. Meidoh, kata dia, adalah tercemar nama baik perusahaan.

“Dengan adanya gugatan ini khawatir dianggap oleh mitra bisnis atau konsorsium atau yang dilainnya, kalau bisnis ini tidak fair, dianggap merugikan orang lain. Padahal PT Meidoh dengan adanya kerjasama sebelumnya malah menguntungkan bagi PT. TJS selama delapan tahun,” ujarnya.

Atas kondisi demikian, kata dia, pihak PT Meidoh menuntut balik PT. TJS Rp100 Miliar.

Sementara itu, Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah menuturkan, PT TJS menerima apa pun keputusan PT Meidoh, termasuk keputusan untuk tetap memutuskan kontrak kerja sama yang sudah berlangsung delapan tahun.

“Kami kira kalau perdamaian atau mediasi bisa dilakukan kapan saja. Setiap saat. Dengan gagalnya mediasi bukan berarti deadlock juga. Sebab mediasi bisa dilakukan di semua tingkatan pengadilan, atau pada setiap acara persidangan. Lagipula mediasi yang kami lakukan tujuannya untuk memenuhi kewajiban kami sebagai penggugat. Kalau dari PT TJS kami ikuti saja prosesnya,” ujar Dede.

Meski PT TJS menerima penolakan PT Meidoh, namun Dede menggarisbawahi pernyataan PT Meidoh soal gangguan investasi.

“Mereka (PT Meidoh) menyampaikan dengan adanya perkara dengan PT TJS, mereka merasa tidak aman berinvestasi di Karawang. Mereka merasa tidak nyaman karena gugatan dari PT TJS. Saya rasa tidak ada kaitannya investasi dengan kontrak kerja yang telah kami jalani,” ucapnya. **

 

Tolak Mediasi PT Meidoh/WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : PWI Jabar Mendesak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Jurnalis di Karawang

Media Partner : https://pulbaket.com/pendukung-lempar-botol-usai-ade-yasin-divonis-4-tahun-dalam-sidang-suap-bpk-jabar/

Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Berita Utama.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Fahria

Baca Lainnya

Serma Lady Yanto Nikahkan Putri Keduanya, Teladani Nilai Sapta Marga dalam Kehidupan

12 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Kesehatan Jiwa Adalah Investasi Masa Depan

10 Oktober 2025 - 15:31 WIB

Hari Kesehatan Mental Sedunia 2025: Kesehatan Jiwa Adalah Investasi Masa Depan

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

10 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

9 Oktober 2025 - 11:50 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal, Batu Hitam Ditemukan Warga

8 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal
Trending di Berita
Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera KARAWANG | WBN - Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang
Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera KARAWANG | WBN - Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang