Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera

badge-check


					Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera Perbesar

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera KARAWANG | WBN – Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang
Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera KARAWANG | WBN – Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang

Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera

KARAWANG | WBN – Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang dilakukan (sebelumnya) oleh PT TJS berdampak secara materi dan imateril terhadap perusahaannya.

Pagi tadi, Selasa (15/3/2020), lanjutan sidang gugatan PT TJS terhadap PT Meidoh Indonesia digelar di Pengadilan Negeri (PN) Karawang, dengan agenda tanggapan atas mediasi. PT Meidoh Indonesia menolak seluruh poin mediasi.

“Intinya, kami menolak mediasi dan akan melakukan gugatan balik. Kami juga mendapatkan dugaan pencemaran nama baik dari dampak gugatan yang dilakukan PT TJS, di mana kami dituding telah membuat kerugian besar kepada PT TJS akibat putus kontrak,” ujar Kuasa Hukum PT. Meidoh Indonesia, Warno S Singadilaga, SH, kepada wartawan, usai sidang di halaman PN Karawang.

Dikatakan dia, dengan adanya gugatan, sudah jelas ada dampak negatif bagi PT Meidoh. Seperti dampak psikologi.

“Dalam artian, ini kan bergerak di dunia bisnis, dengan sendirinya dengan ada gugatan, konsekuensinya mungkin ada sedikit rongrongan baik dalam hal produksi maupun dalam hal-hal lain. Yang namanya perusahaan dituntut harus meningkatkan kualitas dan kuantitas untuk bermanufer ke arah yang lebih maju,” ucapnya.

Dampak materinya, tambah dia, dengan adanya gugatan tersebut, konsekuensi dari perusahaan harus sewa pengacara, dimana di dalamnya harus ada biaya operasional untuk melakukan kegiatan persidangan di pengadilan.

Kerugian lain dari PT. Meidoh, kata dia, adalah tercemar nama baik perusahaan.

“Dengan adanya gugatan ini khawatir dianggap oleh mitra bisnis atau konsorsium atau yang dilainnya, kalau bisnis ini tidak fair, dianggap merugikan orang lain. Padahal PT Meidoh dengan adanya kerjasama sebelumnya malah menguntungkan bagi PT. TJS selama delapan tahun,” ujarnya.

Atas kondisi demikian, kata dia, pihak PT Meidoh menuntut balik PT. TJS Rp100 Miliar.

Sementara itu, Kuasa hukum PT TJS, Dede Thoyibah menuturkan, PT TJS menerima apa pun keputusan PT Meidoh, termasuk keputusan untuk tetap memutuskan kontrak kerja sama yang sudah berlangsung delapan tahun.

“Kami kira kalau perdamaian atau mediasi bisa dilakukan kapan saja. Setiap saat. Dengan gagalnya mediasi bukan berarti deadlock juga. Sebab mediasi bisa dilakukan di semua tingkatan pengadilan, atau pada setiap acara persidangan. Lagipula mediasi yang kami lakukan tujuannya untuk memenuhi kewajiban kami sebagai penggugat. Kalau dari PT TJS kami ikuti saja prosesnya,” ujar Dede.

Meski PT TJS menerima penolakan PT Meidoh, namun Dede menggarisbawahi pernyataan PT Meidoh soal gangguan investasi.

“Mereka (PT Meidoh) menyampaikan dengan adanya perkara dengan PT TJS, mereka merasa tidak aman berinvestasi di Karawang. Mereka merasa tidak nyaman karena gugatan dari PT TJS. Saya rasa tidak ada kaitannya investasi dengan kontrak kerja yang telah kami jalani,” ucapnya. **

 

Tolak Mediasi PT Meidoh/WARTABELANEGARA

Berita Lainnya : PWI Jabar Mendesak Polisi Usut Tuntas Dugaan Kekerasan Jurnalis di Karawang

Media Partner : https://pulbaket.com/pendukung-lempar-botol-usai-ade-yasin-divonis-4-tahun-dalam-sidang-suap-bpk-jabar/

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Rantis Brimob Tabrak Ojol di Demo, Publik Geram dan Tagar Viral

29 Agustus 2025 - 00:27 WIB

Rantis Brimob tabrak driver ojol saat demo

Roihan Anak Buruh Warung Bakso Lolos Kuliah Unesa Lewat Jalur Emas

28 Agustus 2025 - 21:12 WIB

Roihan Anak Buruh Warung Bakso Lolos Kuliah Unesa Lewat Jalur Emas

Lowongan Kerja PT KAI 2025 untuk Lulusan SMA hingga S1

28 Agustus 2025 - 20:55 WIB

Lowongan Kerja PT KAI 2025 untuk Lulusan SMA hingga S1

Ahmad Dhani Disemprot di Rapat DPR soal RUU Hak Cipta

28 Agustus 2025 - 20:52 WIB

Ahmad Dhani Disemprot di Rapat DPR soal RUU Hak Cipta

Macan Tutul Kabur, Lembang Park & Zoo Ditutup Sementara

28 Agustus 2025 - 20:47 WIB

Macan Tutul Kabur, Lembang Park & Zoo Ditutup Sementara
Trending di Berita
Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera KARAWANG | WBN - Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang
Tolak Mediasi, PT Meidoh Indonesia Akan Gugat Balik PT Tenang Jaya Sejahtera KARAWANG | WBN - Menolak mediasi, PT Meidoh Indonesia akan menggugat balik PT Tenang Jaya Sejahtera (TJS). PT Meidoh Indonesia merasa gugatan yang