WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
3 pegawai PT Asuransi Bangun Askrida meraih gelar A2IK pada Wisuda Profesi AAMAI XXXII, menegaskan pentingnya sertifikasi profesional sebagai kebutuhan utama perusahaan asuransi.
Jakarta, 8 Desember 2025 — Wisuda Gelar Profesi AAMAI XXXII kembali menghadirkan momentum penting bagi industri asuransi nasional. Tiga pegawai PT Asuransi Bangun Askrida resmi menyandang gelar Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A2IK), mengukuhkan peran sertifikasi profesional sebagai *kebutuhan utama* dalam tata kelola perusahaan asuransi yang sehat.
AAMAI adalah Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia, sebuah lembaga independen yang diakui pemerintah untuk menguji dan memberikan gelar profesi (Ajun Ahli dan Ahli Asuransi) di sektor jiwa dan kerugian
Tiga Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK
Dalam Wisuda Gelar Profesi AAMAI ke-32, tiga pegawai PT Asuransi Bangun Askrida berhasil meraih sertifikasi A2IK, yakni:
1. Rex Henderson Agandhi, M.T., AAIK
2. Fanisabeilla Sucynafinanda, S.M., AAIK
3. Muhammad Rizky Fajriansyah, S.M., AAIK
Gelar ini dicapai setelah mereka menyelesaikan seluruh rangkaian ujian kompetensi yang diselenggarakan oleh Asosiasi Ahli Manajemen Asuransi Indonesia (AAMAI) sebagai organisasi yang menetapkan standar profesi keahlian asuransi.
Apa Itu Sertifikasi A2IK?
A2IK (Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) merupakan sertifikasi profesional tingkat lanjut di bidang asuransi kerugian (non-jiwa) di Indonesia. Sertifikasi ini menandakan bahwa pemegangnya memiliki kompetensi tinggi dalam aspek teknis dan strategis operasional asuransi, seperti analisis risiko kompleks, manajemen portofolio, penetapan polis, reasuransi, dan pengambilan keputusan teknis yang berdampak pada kelangsungan bisnis perusahaan.
A2IK berada satu tingkat di atas A3IK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian) yang merupakan sertifikasi menengah bagi tenaga ahli dalam praktik teknis dasar asuransi umum seperti underwriting dasar dan penanganan klaim. Di sisi lain, untuk industri asuransi jiwa terdapat A2IJ (Ahli Asuransi Indonesia Jiwa) yang fokus pada produk dan tata kelola asuransi jiwa.
Sertifikasi Profesional adalah Kebutuhan Utama Perusahaan Asuransi
Industri asuransi di Indonesia semakin menekankan pentingnya tenaga ahli bersertifikasi profesional untuk memperkuat tata kelola dan ketahanan operasional perusahaan. Hal ini juga sejalan dengan ketentuan regulator dan standar kompetensi industri yang berlaku.
Menurut sejumlah media dan pelaku industri, sertifikasi seperti A2IK seringkali menjadi kebutuhan utama di banyak perusahaan asuransi, bahkan menjadi syarat tidak tertulis untuk posisi manajerial hingga senior analyst di perusahaan asuransi kerugian.
Lebih jauh lagi, Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) No. 23 Tahun 2023 menegaskan bahwa perusahaan asuransi wajib memiliki tenaga ahli yang kompeten guna memperkuat kapasitas operasional dan ketahanan industri asuransi secara keseluruhan. Regulasi ini mendorong perusahaan untuk memenuhi standar kompetensi profesional pada seluruh lini usaha sehingga kredibilitas dan praktik tata kelola yang prudent dapat dipenuhi.
Dalam konteks ini, sertifikasi A2IK bukan sekadar gelar formal, tetapi merupakan bentuk pemenuhan best practice industri dan kebutuhan nyata perusahaan asuransi dalam menghadapi risiko operasional dan perubahan dinamika pasar.
Peran A2IK dalam Tata Kelola Perusahaan Asuransi
Keberadaan pemegang sertifikasi A2IK berkontribusi langsung pada peningkatan kualitas operasional, antara lain:
1. Meningkatkan penilaian risiko secara akurat dan komprehensif.
2. Menguatkan fungsi underwriting dengan pemahaman teknis terdepan.
3. Meningkatkan efektivitas pengelolaan reasuransi dan kebijakan portofolio.
4. Mendorong keputusan strategis yang berfokus pada keberlanjutan bisnis perusahaan.
Pemegang sertifikasi ini juga dinilai lebih siap menangani kompleksitas operasional di tengah tantangan global dan perubahan regulasi yang cepat.
Manfaat Bagi Profesional dan Perusahaan
Bagi tenaga profesional, gelar A2IK memperluas peluang karier dan kredibilitas di industri asuransi. Sedangkan bagi perusahaan, keberadaan tenaga ahli bersertifikasi menjadi landasan tata kelola yang terpercaya, meningkatkan kepercayaan pasar, serta mendukung kepatuhan terhadap standar industri dan regulator.(Aninggel)
AAMAI Gelar Wisuda Profesional Asuransi Ke XXX
STMA Trisakti Gelar Senat Terbuka, Wisuda 138 Mahasiswa Angkatan XXXIII
Artikel ini masuk dalam: Asuransi, Berita, Berita Utama, Pendidikan, Perusahaan, A2IK, A3IK (Ajun Ahli Asuransi Indonesia Kerugian), AAMAI, Ahli Asuransi Indonesia Kerugian (A2IK), Headline, Berita Hari Ini Terkini, Berita Terkini Terbaru, News-Berita, Pendidikan.













2 Komentar
Komentar ditutup.