WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Polresta Bukittinggi Sita Narkoba Bernilai Rp 1 Miliyar Buruh Harian Lepas Di Agam Terancam Hukuman Mati

Warta Bela Negara.com__BUKITTINGGI – Polresta Bukittinggi menggelar konferensi pers, pada Senin 6 April 2026,terkait pengungkapan kasus narkoba yang dilakukan tim gabungan dari Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi bersama anggota Intel TNI AD kodim 0304 dan Korem 032 Wirabraja.
Dalam keterangan persnya Kapolresta Bukittinggi Kombespol Ruly Indra Wijayanto,S.I.K,M.Si menjelaskan bahwa, ” telah dilakukan penangkapan terhadap pelaku tindak pidana diduga jenis Sabhu,pil ekstasi dan ganja pada hari Sabtu 4 April 2026 sekitar pukul 02.00 WIB, yang bertempat di dalam sebuah rumah di kampung Danguang Danguang jorong Sungai angek kecamatan Baso kabupaten Agam”, ujarnya.

” Yang pada mulanya tersangka berinisial ‘ DN’ diamankan disebuah warung pecel lele didaerah pasar Baso, kemudian tersangka dibawa kerumahnya yang berada di kampung Danguang Danguang jorong Sungai angek nagari Simarasok kecamatan Baso kabupaten Agam “, imbuhnya.
” Identitas tersangka berinisial DN umur 29 tahun, berprofesi sebagai buruh harian lepas, dengan alamat Sawah Paduan kelurahan Pakan Kurai kecamatan Guguk panjang kota Bukittinggi “,terang Kapolresta.
” Kemudian dihadapkan saksi saksi masyarakat, dilakukan penggeledahan terhadap kamar tersangka, selanjutnya ditemukan barang bukti berupa:
1. Narkotika jenis Shabu sebanyak 130 paket dengan berat bersih 881,26 gram dengan harga lebih kurang Rp 1 Milyar.
2. Narkotika jenis Shabu diduga palsu sebanyak 1 paket besar dengan berat bersih 1163,8 gram.
3. Ekstasi (inex) sebanyak 184 butir, dengan harga lebih kurang Rp 46.000.000,-
4. Narkotika jenis ganja dengan berat bersih 1.659,59 gram, dengan harga lebih kurang Rp 2.500.000,-
5. 1 (Satu) timbangan digital.
6. 1 (Satu) mesin press.
7. 1 (Satu) timbangan digital warna silver.
8. Uang tunai Rp 1.400.000 (Satu juta empat ratus ribu rupiah).
9. 1. (Satu) tumpuk plastik klip bening.
10. 1 (Satu) unit Hp merk IPHONE warna biru.
11. 1 (Satu) Hp Samsung warna biru.
12. 1 (Satu) plastik sedotan warna Hitam.
13. 3 (Tiga) bungkusan bertuliskan aksara Cina diduga sebagai pembungkus narkotika jenis Shabu.
Dari barang bukti narkotika yang ditemukan dapat menyelamatkan 3500 orang “, terangnya.
” Adapun Pasal yang disangkakan pasal 114 ayat (2) Jo pasal 111 ayat (1) undang undang RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika jo pasal 609 ayat (2) huruf a undang undang no 1 tahun 2023 tentang KUHP jo undang undang nomor 1 tahun 2026 tentang penyesuaian pidana dengan ancaman hukuman mati “, ulasnya.
“Tersangka merupakan Target Operasi Satreskoba Polresta Bukittinggi, karena berdasarkan informasi dari masyarakat, anggota Satreskoba melakukan penyelidikan selama 3 (tiga) hari, kemudian pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026 anggota Satreskoba sudah mendapatkan informasi pasti, selanjutnya anggota Satreskoba melakukan penangkapan terhadap tersangka berinisial DN”, jelasnya.
Modus operandi:
” 4 (empat) hari sebelum penangkapan, tersangka menjemput narkotika jenis Shabu ke Pekanbaru sebanyak setengah Kg, dengan menggunakan mobil rental, kemudian kembali ke Baso dan langsung memecah narkotika tersebut menjadi paket paket kecil, sedang dan besar serta dicampur dengan sisa Shabu yang sudah ada sebelumnya “, paparnya.
” Selanjutnya tersangka mengemas Shabu tersebut kedalam bungkus makanan ringan, kemudian tersangka menyuruh kaki tangannya mengedarkan narkotika tersebut sampai ditangkap pada hari Sabtu tanggal 4 April 2026″, ucapnya.
” Keuntungan tersangka dari menjual Sabhu tersebut adalah tersangka mendapat upah Shabu sebanyak 0,5 ons (lebih kurang Rp 30.000.000),dan tersangka sudah melakukan perbuatan sebagai Bandar narkotika selama lebih kurang enam bulan “, pungkasnya.
DPO :
– Inisial G (Bandar) di salah satu Lapas.
– Inisial E ( Kaki/pengedar).
Penangkapan ini dilaksanakan oleh tim gabungan Sat Resnarkoba Polresta Bukittinggi, anggota Intel TNI AD dari Kodim 0304 Agam dan Korem 032 Wirabraja.(*)
@Sikumbang




