WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol
JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi setelah kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online saat kericuhan demo di sekitar gedung DPR, Pejompongan, Jakarta.
Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik
Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa hasil gelar perkara internal menyimpulkan ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mereka masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya di Gedung Propam Polri, Jumat.
Para anggota tersebut langsung menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Jika diperlukan, masa penempatan khusus dapat diperpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.
Kronologi Insiden Rantis Tabrak Ojol
Insiden bermula ketika aparat kepolisian memukul mundur massa aksi yang menggelar demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen, Kamis malam (28/8). Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Di tengah kekacauan, sebuah kendaraan taktis Brimob dilaporkan menabrak pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf
Menanggapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri pada Jumat dini hari.
Pemeriksaan Masih Berlanjut
Saat ini, pemeriksaan mendalam terhadap ketujuh anggota Brimob masih dilakukan di Divisi Propam Polri. Selain Propam, gelar perkara awal juga melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Langkah penegakan etik ini disebut sebagai upaya Polri untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian di mata publik
Penulis : Divita
Situasi Mako Brimob Kwitang Memanas Usai Rantis Tabrak Ojol
7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol