Menu

Mode Gelap
Helaran Budaya HJB ke-543: Bupati Bogor Rudy Tegaskan Kebangkitan Budaya & Ekonomi Israel Serang Iran: Kemlu RI Pantau 383 WNI, Status Siaga Fenomena “Strawberry Moon” Hiasi Langit Juni, Ini Makna di Baliknya 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah HJB Run 2025, Ajang Silaturahmi dan Sehat Bersama Warga Bogor Indonesia vs Jepang, Timnas Garuda Bertolak ke Negeri Osaka

Berita

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

Aninggellbadge-check


					Sumber Foto : Instagram Propam Polri Perbesar

Sumber Foto : Instagram Propam Polri

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi setelah kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online saat kericuhan demo di sekitar gedung DPR, Pejompongan, Jakarta.

Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa hasil gelar perkara internal menyimpulkan ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mereka masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya di Gedung Propam Polri, Jumat.
Para anggota tersebut langsung menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Jika diperlukan, masa penempatan khusus dapat diperpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Insiden Rantis Tabrak Ojol

Insiden bermula ketika aparat kepolisian memukul mundur massa aksi yang menggelar demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen, Kamis malam (28/8). Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Di tengah kekacauan, sebuah kendaraan taktis Brimob dilaporkan menabrak pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri pada Jumat dini hari.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Saat ini, pemeriksaan mendalam terhadap ketujuh anggota Brimob masih dilakukan di Divisi Propam Polri. Selain Propam, gelar perkara awal juga melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Langkah penegakan etik ini disebut sebagai upaya Polri untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian di mata publik


Penulis : Divita

Situasi Mako Brimob Kwitang Memanas Usai Rantis Tabrak Ojol

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Baca Lainnya

Serma Lady Yanto Nikahkan Putri Keduanya, Teladani Nilai Sapta Marga dalam Kehidupan

12 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

10 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

9 Oktober 2025 - 11:50 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi

9 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal, Batu Hitam Ditemukan Warga

8 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal
Trending di Berita
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.