Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

Aninggell verified

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol Perbesar

Sumber Foto : Instagram Propam Polri

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi setelah kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online saat kericuhan demo di sekitar gedung DPR, Pejompongan, Jakarta.

Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa hasil gelar perkara internal menyimpulkan ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mereka masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya di Gedung Propam Polri, Jumat.
Para anggota tersebut langsung menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Jika diperlukan, masa penempatan khusus dapat diperpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Insiden Rantis Tabrak Ojol

Insiden bermula ketika aparat kepolisian memukul mundur massa aksi yang menggelar demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen, Kamis malam (28/8). Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Di tengah kekacauan, sebuah kendaraan taktis Brimob dilaporkan menabrak pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri pada Jumat dini hari.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Saat ini, pemeriksaan mendalam terhadap ketujuh anggota Brimob masih dilakukan di Divisi Propam Polri. Selain Propam, gelar perkara awal juga melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Langkah penegakan etik ini disebut sebagai upaya Polri untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian di mata publik


Penulis : Divita

Situasi Mako Brimob Kwitang Memanas Usai Rantis Tabrak Ojol

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Aksi Unjuk Rasa Warnai Deklarasi Kemerdekaan Papua Barat di Makassar, Ormas Lain Turun dengan Tuntutan Berbeda

2 Desember 2025 - 15:15

Presiden RI Tinjau Lokasi Bencana Tapanuli Tengah dan Padang

2 Desember 2025 - 12:00

Pesawat TNI AU Pembawa Bantuan Darurat

28 November 2025 - 22:07

Panglima TNI dan Kapolri Lantik 1.621 Prabhatar

28 November 2025 - 21:56

MAKASSAR, Sulsel – Pemilihan Ketua RT/RW Serentak di Kota Makassar: forum wartawati Tekankan Pentingnya Transparansi dan Netralitas

25 November 2025 - 13:46

Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.