Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

Aninggellbadge-check


					Sumber Foto : Instagram Propam Polri Perbesar

Sumber Foto : Instagram Propam Polri

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

JAKARTA — Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri menetapkan tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya melanggar kode etik profesi setelah kendaraan taktis (rantis) menabrak pengemudi ojek online saat kericuhan demo di sekitar gedung DPR, Pejompongan, Jakarta.

Tujuh Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik

Kadiv Propam Polri Irjen Pol. Abdul Karim menegaskan bahwa hasil gelar perkara internal menyimpulkan ketujuh anggota terbukti melanggar kode etik kepolisian. Mereka masing-masing berinisial Kompol C, Aipda M, Bripka R, Briptu B, Bripda M, Baraka Y, dan Baraka J.
“Terhadap tujuh orang itu, dipastikan bahwa para terduga telah terbukti melanggar kode etik kepolisian,” ujarnya di Gedung Propam Polri, Jumat.
Para anggota tersebut langsung menjalani penempatan khusus (patsus) di Divisi Propam Polri selama 20 hari, terhitung mulai 29 Agustus hingga 17 September 2025. Jika diperlukan, masa penempatan khusus dapat diperpanjang untuk proses pemeriksaan lebih lanjut.

Kronologi Insiden Rantis Tabrak Ojol

Insiden bermula ketika aparat kepolisian memukul mundur massa aksi yang menggelar demonstrasi di sekitar Kompleks Parlemen, Kamis malam (28/8). Kericuhan meluas hingga Palmerah, Senayan, dan Pejompongan.
Di tengah kekacauan, sebuah kendaraan taktis Brimob dilaporkan menabrak pengemudi ojek online bernama Affan Kurniawan di kawasan Pejompongan. Korban sempat dibawa ke rumah sakit, namun nyawanya tidak tertolong.

Kapolri Sampaikan Permintaan Maaf

Menanggapi insiden tersebut, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo langsung menyampaikan belasungkawa dan permintaan maaf kepada keluarga korban di RS Cipto Mangunkusumo (RSCM).
“Kami menyampaikan belasungkawa dan juga minta maaf kepada keluarga almarhum terkait musibah yang terjadi,” kata Kapolri pada Jumat dini hari.

Pemeriksaan Masih Berlanjut

Saat ini, pemeriksaan mendalam terhadap ketujuh anggota Brimob masih dilakukan di Divisi Propam Polri. Selain Propam, gelar perkara awal juga melibatkan Itwasum Polri, Divkum Polri, SDM Polri, dan Kabid Propam Korbrimob Polri.
Langkah penegakan etik ini disebut sebagai upaya Polri untuk menjaga profesionalisme dan akuntabilitas institusi kepolisian di mata publik


Penulis : Divita

Situasi Mako Brimob Kwitang Memanas Usai Rantis Tabrak Ojol

7 Anggota Brimob Terbukti Langgar Etik Usai Tabrak Ojol

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Barang Hotel Yang Boleh Dibawa Pulang, Jangan Sampai Salah

29 Agustus 2025 - 18:33 WIB

Barang Hotel yang Boleh Dibawa Pulang, Jangan Sampai Salah

Cara Daftar TKM Pemula 2025 di Bizhub Kemnaker

29 Agustus 2025 - 18:30 WIB

Cara Daftar TKM Pemula 2025 di Bizhub Kemnaker

Rupiah Melemah Ke Rp16.499 Di Tengah Aksi Demo

29 Agustus 2025 - 18:24 WIB

Rupiah Melemah ke Rp16.499 Di Tengah Aksi Demo

Rantis Brimob Tabrak Ojol di Demo, Publik Geram dan Tagar Viral

29 Agustus 2025 - 00:27 WIB

Rantis Brimob tabrak driver ojol saat demo

Roihan Anak Buruh Warung Bakso Lolos Kuliah Unesa Lewat Jalur Emas

28 Agustus 2025 - 21:12 WIB

Roihan Anak Buruh Warung Bakso Lolos Kuliah Unesa Lewat Jalur Emas
Trending di Berita
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.
Tujuh anggota Brimob Polda Metro Jaya dinyatakan melanggar kode etik usai rantis menabrak pengemudi ojol di Pejompongan saat demo ricuh.