WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA, 4 Maret 2026 — Mahkamah Konstitusi mengabulkan sebagian permohonan uji materi Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang diajukan advokat Hermawanto. Dalam putusannya, MK menyatakan frasa “secara langsung atau tidak langsung” bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat, demi menjamin kepastian hukum yang adil dan mencegah tafsir karet dalam delik perintangan penyidikan.
Putusan tersebut menjadi sorotan karena menyentuh langsung norma delik obstruction of justice dalam rezim pemberantasan korupsi. Pasal 21 UU Tipikor sebelumnya mengatur ancaman pidana bagi setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan proses penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan perkara korupsi.
Baca juga: Pemerintah RI Buka Peluang Repatriasi Korban Pelanggaran HAM Berat
Pokok Permohonan Uji Materi
Permohonan uji materiil diajukan terhadap Pasal 21 dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001. Pemohon menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” menimbulkan ketidakpastian hukum karena membuka ruang tafsir yang terlalu luas.
Baca juga: JCG dan JICA Gelar Latihan Terkoordinasi Penegakan Hukum
Menurut pemohon, frasa tersebut berpotensi menjerat berbagai pihak yang menjalankan profesinya secara sah, seperti advokat yang memberikan pendampingan hukum, jurnalis yang melakukan peliputan investigatif, hingga aktivis yang menyampaikan kritik terhadap proses penegakan hukum.
Baca juga: Penangkapan Puluhan Warga Desa Wadas Dinilai Melanggar Hukum, IPW Minta Kapolri Segera Bertindak
Dalil Konstitusionalitas
Dalam pertimbangannya, MK menilai asas kepastian hukum merupakan bagian dari prinsip negara hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 1 ayat (3) UUD 1945. Selain itu, Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 menegaskan hak setiap orang atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.
Mahkamah menilai frasa “secara langsung atau tidak langsung” berpotensi menimbulkan multitafsir karena tidak memberikan batasan yang jelas mengenai parameter perbuatan yang dapat dikategorikan sebagai perintangan proses hukum. Dengan demikian, norma tersebut dinyatakan inkonstitusional secara bersyarat dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
Dampak terhadap Penegakan Hukum Tipikor
Pasal 21 selama ini menjadi instrumen penting dalam penanganan perkara korupsi, termasuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dan aparat penegak hukum lainnya. Delik ini kerap digunakan untuk menjerat pihak yang dianggap menghambat penyidikan.
Namun, MK menegaskan bahwa pemberantasan korupsi tetap harus berjalan dalam koridor konstitusi dan prinsip due process of law. Upaya pemberantasan korupsi tidak boleh mengorbankan hak konstitusional warga negara atau membuka peluang kesewenang-wenangan.
Cegah Tafsir “Karet”
Mahkamah juga mempertimbangkan potensi penggunaan frasa tersebut secara lentur atau elastis yang dapat mengarah pada kriminalisasi. Tanpa batasan yang tegas, frasa “tidak langsung” dapat diartikan terlalu luas, bahkan terhadap aktivitas yang sejatinya merupakan bagian dari kontrol sosial.
Dalam konteks ini, advokat yang menyampaikan pembelaan, jurnalis yang mempublikasikan laporan investigatif, atau akademisi yang mengkritisi proses hukum berisiko dikaitkan dengan perintangan penyidikan jika norma tidak dirumuskan secara presisi.
Putusan MK ini dinilai sebagai langkah korektif untuk memastikan bahwa delik obstruction of justice tidak menjadi pasal “karet” yang bisa diterapkan secara subjektif.
Respons dan Implikasi Hukum
Sejumlah pakar hukum tata negara menilai putusan ini mempertegas standar perumusan norma pidana agar tidak kabur (vague). Dalam hukum pidana, asas legalitas menuntut rumusan delik harus jelas dan tidak multitafsir (lex certa).
Dengan dihapusnya frasa “secara langsung atau tidak langsung”, aparat penegak hukum tetap dapat menindak perintangan proses hukum, namun harus berdasarkan perbuatan yang nyata dan terukur. Artinya, unsur perintangan harus dapat dibuktikan secara konkret, bukan sekadar dugaan atau penafsiran luas.
Di sisi lain, putusan ini juga menjadi pengingat bahwa upaya pemberantasan korupsi harus seimbang antara efektivitas penegakan hukum dan perlindungan hak asasi manusia.
Menjaga Keseimbangan Pemberantasan Korupsi
Indonesia masih menghadapi tantangan serius dalam pemberantasan korupsi. Instrumen hukum yang kuat tetap dibutuhkan. Namun, perumusan norma pidana harus memenuhi prinsip kepastian hukum dan tidak membuka ruang kriminalisasi terhadap profesi atau aktivitas yang dilindungi konstitusi.
Putusan MK ini menjadi preseden penting dalam pengujian norma pidana yang berpotensi multitafsir. Mahkamah menegaskan bahwa pemberantasan korupsi harus berjalan tegas, tetapi tetap dalam bingkai negara hukum demokratis.
Dengan demikian, delik perintangan proses penegakan hukum tetap berlaku, namun tanpa frasa yang dinilai berpotensi menimbulkan ketidakpastian. Putusan ini sekaligus memperkuat prinsip bahwa hukum harus memberikan kejelasan, bukan ketakutan.
Sumber Berita:
Putusan resmi Mahkamah Konstitusi
Naskah Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
Artikel ini masuk dalam: Berita Utama, Hukum HAM & Kriminal, hukum, Mahkamah Konstitusi (MK).







