Menu

Mode Gelap
Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak

badge-check


					Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak Perbesar

Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak WBN, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa. Kasus
Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak WBN, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa. Kasus

Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak

WBN, Jakarta – Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa. Kasus ini melibatkan dua anak.

“Satu anak menjadi korban DO (17) dan satunya lagi seorang anak perempuan AG (15) sebagai anak yang berkonflik dengan hukum. Kini dalam penanganan Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (LPKS),” kata nya melalui keterangan persnya di Jakarta pada Sabtu (11/3/2023)

Sehubungan dengan hal itu, Dewan Pers menyerukan kepada semua media agar dalam melakukan pemberitaan kasus ini.

“Tetap berpegang pada Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan-DP/II/2019 tentang Pedoman Pemberitaan Ramah Anak serta Kode Etik Jurnalistik (KEJ),” ujar Ninik.

Ia menambahkan, Dewan Pers mengingatkan kembali beberapa hal yang perlu menjadi perhatian media massa.

“Dalam memberitakan kasus hukum yang terkait anak yaitu, pertama, wartawan tidak menyebutkan identitas anak yang menjadi pelaku kejahatan, atau di sebut sebagai Anak Berkonflik dengan Hukum,” kata Ninik.

Kedua, wartawan merahasiakan identitas anak dalam memberitakan informasi tentang anak. Khususnya yang di duga, di sangka, dan di dakwa melakukan pelanggaran hukum atau di pidana atas kejahatannya.

“Ketiga, wartawan memberitakan secara faktual dengan kalimat/narasi/visual/audio. Yang bernuansa positif, empati, dan/atau tidak membuat diskripsi/rekonstruksi peristiwa yang bersifat seksual dan sadistis,” ucap Ninik.

Keempat, wartawan tidak mencari atau menggali informasi mengenai hal-hal di luar kapasitas anak untuk menjawabnya. Seperti peristiwa kematian, perceraian, perselingkuhan orang tuanya dan/atau keluarga. Serta kekerasan atau kejahatan, konflik, dan bencana yang menimbulkan dampak traumatik.

“Kelima, wartawan dapat mengambil visual untuk melengkapi informasi tentang peristiwa anak terkait persoalan hukum. Namun tidak menyiarkan visual dan audio identitas atau asosiasi anak,” tutur Ninik.

Di akhir Ninik menyampaikan, berdasarkan Pasal 3 KEJ dalam pemberitaan terkait tindak pidana. Wartawan agar menerapkan asas praduga tidak bersalah.

“Yaitu, prinsip tidak menghakimi seseorang sebagai bersalah. Sebelum ada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap,” tutupnya.

Sumber : Dewan Pers
Editor : Rieqhe

Berita Lain : Dewan Pers: UU KUHP Ancaman Kemerdekaan Pers dan Demokrasi

Dewan / WBN

 

Baca Selanjutnya

Kuliah Ke Luar Negeri Gratis Lewat Beasiswa Penuh

30 Juni 2025 - 16:51 WIB

Kuliah ke Luar Negeri Gratis Lewat Beasiswa Penuh

Pelantikan Pengurus DPD PPSSI Jabar Dipimpin Ketua Indrayana

28 Juni 2025 - 21:32 WIB

Pelantikan Pengurus DPD PPSSI Jawa Barat Dipimpin Ketua Indrayana

iPhone 17 Air Bawa Desain Ultra-Tipis dan Kamera Unik

28 Juni 2025 - 17:41 WIB

iPhone 17 Air Bawa Desain Ultra-Tipis dan Kamera Unik

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival Desa Wisata Kabogorfest 2025

15 Juni 2025 - 23:01 WIB

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival

5 Musisi dan Manajer Legendaris Indonesia Wafat Hingga Juni 2025

15 Juni 2025 - 20:28 WIB

5 Musisi dan Manajer Legendaris Indonesia Wafat Hingga Juni 2025
Trending di Berita Duka
Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak WBN, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa. Kasus
Dewan Pers Serukan Media Pegang Pemberitaan Ramah Anak WBN, Jakarta - Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu menyatakan pemberitaan tentang kasus penganiayaan oleh tersangka MD (20) dan SL (19) masih menjadi perhatian utama media massa. Kasus