WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
JAKARTA, 20 Februari 2026 – Aturan PPS 2022 menjadi landasan pelaksanaan Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang berlangsung 1 Januari hingga 30 Juni 2022. Pemerintah menetapkan kebijakan ini melalui regulasi resmi guna meningkatkan kepatuhan pajak, memberikan perlindungan data, serta mengoptimalkan penerimaan negara.
Program Pengungkapan Sukarela (PPS) ditegaskan dalam Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Ketentuan teknisnya diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 196/PMK.03/2021 yang ditetapkan 22 Desember 2021 dan diundangkan 23 Desember 2021.
Kebijakan ini memberikan kesempatan kepada wajib Pajak untuk mengungkap harta yang belum dilaporkan melalui pembayaran Pajak Penghasilan (PPh) Final dengan tarif tertentu.
Penjelasan Resmi DJP Soal Manfaat PPS
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Neilmaldrin Noor, menyampaikan bahwa PPS memberi manfaat signifikan bagi wajib Pajak.
Menurutnya, peserta PPS terbebas dari sanksi administratif serta memperoleh perlindungan data. Data harta yang diungkapkan tidak dapat dijadikan dasar penyelidikan, penyidikan, maupun penuntutan pidana perpajakan.
Program ini juga diselenggarakan dengan asas kesederhanaan, kepastian hukum, dan kemanfaatan, terutama sebelum penegakan hukum berbasis pertukaran data otomatis (AEoI) diberlakukan secara masif.
Ruang Lingkup Kebijakan I dan II
Aturan PPS 2022 membagi skema menjadi dua kebijakan dengan karakteristik berbeda.
Kebijakan I
Peserta kebijakan ini adalah Wajib Pajak Orang Pribadi dan Badan yang pernah mengikuti Tax Amnesty 2016.
Basis pengungkapan mencakup harta per 31 Desember 2015 yang belum diungkap saat program pengampunan Pajak.
Tarif PPh Final yang dikenakan:
1. 11% untuk harta deklarasi luar negeri
2. 8% untuk harta luar negeri repatriasi dan harta deklarasi dalam negeri
3. 6% untuk harta yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA, atau energi terbarukan
Kebijakan II
Kebijakan II hanya diperuntukkan bagi Wajib Pajak Orang Pribadi.
Basis pengungkapan meliputi harta perolehan 2016–2020 yang belum dilaporkan dalam SPT Tahunan 2020.
Tarif PPh Final:
1. 18% untuk harta deklarasi luar negeri
2. 14% untuk harta luar negeri repatriasi
3. 12% untuk harta dalam negeri yang diinvestasikan pada SBN, hilirisasi SDA, atau renewable energy
Peserta Kebijakan II tidak boleh sedang dalam proses pemeriksaan, penyidikan, atau peradilan pajak untuk tahun 2016–2020.
Tata Cara Pengungkapan dan Pembayaran
Pengungkapan dilakukan melalui Surat Pemberitahuan Pengungkapan Harta (SPPH) secara elektronik di laman resmi DJP.
Dokumen yang harus dilampirkan meliputi:
1. SPPH induk
2. Bukti pembayaran PPh Final
3. Daftar rincian harta bersih
4. Daftar utang
5. Pernyataan repatriasi dan/atau investasi
Pembayaran dilakukan menggunakan Kode Akun Pajak (KAP) 411128 dengan Kode Jenis Setoran 427 untuk Kebijakan I dan 428 untuk Kebijakan II. Besaran PPh Final dihitung dari tarif dikalikan nilai harta bersih, yaitu total harta dikurangi utang.
Ketentuan Repatriasi dan Investasi
Repatriasi wajib dilakukan paling lambat 30 September 2022 melalui bank. Dana yang dialihkan ke Indonesia tidak boleh dibawa keluar kembali selama lima tahun sejak Surat Keterangan diterbitkan.
Untuk investasi, peserta wajib menempatkan dana pada hilirisasi Sumber Daya Alam, energi terbarukan, atau Surat Berharga Negara (SBN) paling lambat 30 September 2023.
Investasi tersebut memiliki holding period minimal lima tahun. Pemindahan investasi diperbolehkan maksimal dua kali dengan jeda waktu tertentu yang menangguhkan masa penahanan.
Sanksi Jika Tidak Mengungkap Harta
Peserta Kebijakan I yang masih memiliki harta belum diungkap setelah PPS berakhir dikenai PPh Final tambahan 25% (Badan), 30% (OP), atau 12,5% (WP tertentu), ditambah sanksi 200%.
Sementara peserta Kebijakan II yang tidak mengungkap harta tambahan dikenakan PPh Final 30% ditambah sanksi sesuai UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan.
Wanprestasi repatriasi atau investasi juga mengakibatkan tambahan PPh Final sesuai ketentuan yang berlaku.
Relevansi PPS Pasca 2022
Walau program telah berakhir pada 30 Juni 2022, kewajiban pelaporan realisasi investasi tetap berjalan hingga masa holding period lima tahun terpenuhi.
Dengan memahami aturan PPS 2022 secara komprehensif, wajib pajak dapat memastikan kepatuhan berkelanjutan sekaligus meminimalkan risiko sanksi di masa depan.
Sumber Berita:
Undang-Undang Harmonisasi Peraturan Perpajakan
PMK 196/PMK.03/2021
Artikel ini masuk dalam: Berita Nasional, Pajak, Kebijakan Pajak, Pajak, Ekonomi, Pemerintahan dan Kebijakan Daerah.












