Menu

Mode Gelap
Helaran Budaya HJB ke-543: Bupati Bogor Rudy Tegaskan Kebangkitan Budaya & Ekonomi Israel Serang Iran: Kemlu RI Pantau 383 WNI, Status Siaga Fenomena “Strawberry Moon” Hiasi Langit Juni, Ini Makna di Baliknya 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah HJB Run 2025, Ajang Silaturahmi dan Sehat Bersama Warga Bogor Indonesia vs Jepang, Timnas Garuda Bertolak ke Negeri Osaka

Berita Utama

Dewan Pers Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis

badge-check


					Dewan Pers Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa peristiwa Teror merupakan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa peristiwa Teror merupakan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

Dewan Pers Kecam Keras Aksi Teror terhadap Jurnalis Tempo

 

WARTA BELA NEGARA, Jakarta – Dewan Pers mengecam keras aksi teror terhadap jurnalis Tempo, Francisca Christy Rosana, yang menerima kiriman paket berisi kepala babi pada Kamis (20/3/2025). Tindakan ini dinilai sebagai ancaman nyata terhadap independensi pers serta bertentangan dengan prinsip demokrasi dan kebebasan pers yang dijamin undang-undang.

Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu, menegaskan bahwa peristiwa ini merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.

“Tindakan tersebut merupakan bentuk nyata teror dan ancaman terhadap independensi serta kemerdekaan pers,” ujar Ninik dalam konferensi pers di Gedung Dewan Pers, Jumat (21/3/2025).

Ninik menambahkan bahwa teror terhadap wartawan bukan hanya tindakan premanisme, tetapi juga merupakan pelanggaran hak asasi manusia. Menurutnya, mekanisme penyelesaian sengketa pemberitaan telah diatur dalam Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Pihak yang merasa dirugikan oleh pemberitaan seharusnya mengajukan hak jawab atau hak koreksi sesuai prosedur yang berlaku, bukan dengan melakukan tindakan intimidatif.

Dewan Pers juga mendesak aparat penegak hukum untuk segera mengusut tuntas pelaku teror guna mencegah kejadian serupa terulang di masa mendatang.

“Jika dibiarkan, ancaman atau teror seperti ini akan terus berulang,” tegas Ninik.

Selain itu, Dewan Pers mengimbau Tempo untuk segera melaporkan kasus ini kepada pihak berwajib.

“Teror dan intimidasi terhadap jurnalis merupakan tindak pidana yang harus ditindak secara hukum,” ujarnya.

Sebagai bentuk solidaritas, Dewan Pers menyerukan kepada insan pers nasional untuk tetap teguh dalam menjalankan tugas jurnalistik secara profesional meski menghadapi ancaman. “Pers harus tetap kritis dalam menyampaikan kebenaran dan memberikan informasi utuh kepada masyarakat,” pungkas Ninik.

Aksi teror terhadap jurnalis menjadi perhatian serius bagi kebebasan pers di Indonesia. Diharapkan langkah tegas dari aparat penegak hukum dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan menjaga iklim jurnalistik yang sehat serta bebas dari ancaman.

Referensi :

Dewan Pers Kecam Teror  Terhadap Jurnalis

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh redaksi

Baca Lainnya

Serma Lady Yanto Nikahkan Putri Keduanya, Teladani Nilai Sapta Marga dalam Kehidupan

12 Oktober 2025 - 21:04 WIB

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

10 Oktober 2025 - 14:33 WIB

Kesehatan Mental dalam Keadaan Darurat Kemanusiaan

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

9 Oktober 2025 - 11:50 WIB

PPPK Paruh Waktu Resmi Dibuka, Begini Skema Gaji dan Tunjangannya

Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi

9 Oktober 2025 - 11:40 WIB

Dua Skenario Timnas Indonesia Lolos Usai Kalah 2-3 dari Arab Saudi

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal, Batu Hitam Ditemukan Warga

8 Oktober 2025 - 20:40 WIB

Diduga Pecahan Meteor Jatuh di Tegal
Trending di Berita
Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa peristiwa Teror merupakan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.
Ketua Dewan Pers menegaskan bahwa peristiwa Teror merupakan ancaman terhadap kebebasan pers di Indonesia.