Menu

Mode Gelap
Berita Terkini:
Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri Indonesia vs Arab Saudi: Jadwal dan Waktu Babak 4 Zona Asia Cahaya Misterius di Laut Jawa, Citra Satelit NASA Picu Dugaan Jejak Meteor

Berita Utama

Dukung PMI Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor

Aninggellbadge-check


					Dukung PMI Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Dukung PMI (Pekerja Migran Indonesia) Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah WARTA BELA NEGARA, JAKARTA (30/08/2023) – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur
Dukung PMI (Pekerja Migran Indonesia) Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah WARTA BELA NEGARA, JAKARTA (30/08/2023) – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur

Dukung PMI (Pekerja Migran Indonesia) Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah

WARTA BELA NEGARA, JAKARTA (30/08/2023) – Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur permohonan pembuatan paspor tarif nol rupiah bagi warga negara Indonesia yang ingin ke luar negeri sebagai pekerja migran Indonesia.

Untuk mengajukan permohonan paspor, pekerja migran Indonesia tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait.

Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan, kebijakan tersebut merupakan perwujudan semangat Direktorat Jenderal Imigrasi untuk memudahkan pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri melalui jalur yang legal.

“Jangan kita persulit pekerja migran sehingga mereka mencari cara yang lain, akibatnya mereka menjadi ilegal di luar negeri. Kalau kita ingin pekerja migran Indonesia bekerja di luar negeri sesuai aturan, maka kita wajib mempermudah persyaratan dalam mendapatkan paspor,” ujar Silmy.

Silmy melanjutkan, pekerja migran Indonesia yang bekerja di luar negeri dengan jalur ilegal memiliki konsekuensi terjadinya masalah di kemudian hari ketika mereka di luar negeri.

Dengan demikian, penanganannya akan lebih sulit dan oleh karenanya Imigrasi berkewajiban untuk mempermudah prosedur pembuatan paspor untuk pekerja migran Indonesia.

Pengenaan tarif nol rupiah untuk pembuatan paspor pekerja migran Indonesia diatur dalam Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Permenkumham) Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Syarat dan Tata Cara Pengenaan Tarif Nol Rupiah dan Nol Dollar Amerika Terhadap Pelayanan Keimigrasian yang mengajukan paspor 24 halaman dan berlaku selama 5 (lima) tahun.

Dilansir dari kominfo.go.id, kontribusi remitansi dari pekerja migran menghasilkan devisa untuk Indonesia sebesar Rp159,6 triliun. Sementara itu, dikutip dari Laporan

Kinerja BP2MI Tahun 2022, selama tahun 2020 s.d. 2022 terdapat 386.605 PMI yang ditempatkan ke luar negeri, dengan rata-rata gaji sebesar Rp119.255.596,- setiap tahunnya. Di dalam negeri terdapat 131.050.523 orang angkatan kerja bekerja dengan pendapatan per kapita penduduk sebesar Rp62.200.000,-.

 

Berdasarkan hal tersebut, maka capaian produktivitas tingkat upah PMI terhadap pendapatan per kapita pada tahun 2022 sebesar 0,57%.

Lebih lanjut Silmy mengimbau kepada masyarakat Indonesia yang hendak menjadi pekerja migran untuk mengurus dokumen sesuai prosedur agar tidak menjadi korban tindak perdana perdagangan orang (TPPO).

“Kenyataannya, pekerja migran Indonesia memang menjadi profesi yang rawan bersinggungan dengan tindak pidana perdagangan orang. Memahami hal tersebut, petugas imigrasi memperketat pengawasan, baik pada saat pengawasan dalam penerbitan paspor maupun pengawasan ketika keberangkatan di tempat pemeriksaan Imigrasi,” pungkas Silmy.

Selain pekerja migran Indonesia, subjek lain yang tidak memerlukan rekomendasi dari kementerian dan lembaga terkait untuk permohonan pembuatan paspor yaitu WNI yang ingin ke luar negeri dengan tujuan haji, umrah dan magang.

“Hal ini untuk mewujudkan tata kelola pelayanan di bidang keimigrasian yang lebih baik, efektif, efisien, cepat, menyesuaikan dengan dinamika dunia yang cepat berubah,” pungkas Dirjen Imigrasi.

Sumber : Humas Kemenkumham

Korban Trafficking 43 WNA Bangladesh Akan di Deportasi ke Negara Asal

 

Bakamla RI Amankan 8 Pekerja Migran ilegal di Dumai

 

Dukung PMI Menjadi Legal / https://www.ex-pose.net/

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Aninggell

Komentar ditutup.

Baca Lainnya

Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri

7 Oktober 2025 - 17:25 WIB

Polri Cegah Halim Kalla dan Tiga Tersangka Lain ke Luar Negeri

Cahaya Misterius di Laut Jawa, Citra Satelit NASA Picu Dugaan Jejak Meteor

6 Oktober 2025 - 17:18 WIB

Cahaya Misterius di Laut Jawa

Macan Tutul Masuk Hotel Anugerah, Dugaan Dari Lembang Park Zoo

6 Oktober 2025 - 13:47 WIB

Macan Tutul Masuk Hotel di Bandung

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu 2025 di Mola BKN

6 Oktober 2025 - 13:23 WIB

Cara Cek NIP PPPK Paruh Waktu

Meteor Jatuh di Laut Jawa, Cirebon Diguncang Dentuman Keras

6 Oktober 2025 - 12:01 WIB

Meteor Jatuh di Laut Jawa
Trending di Berita
Dukung PMI (Pekerja Migran Indonesia) Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah WARTA BELA NEGARA, JAKARTA (30/08/2023) - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur
Dukung PMI (Pekerja Migran Indonesia) Menjadi Legal, Ditjen Imigrasi Permudah Persyaratan Paspor dan Berlakukan Nol Rupiah WARTA BELA NEGARA, JAKARTA (30/08/2023) - Direktorat Jenderal Imigrasi resmi menerbitkan surat edaran (SE) nomor IMI-GR.01.01-0252 yang menegaskan prosedur