Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Utama

Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN  

badge-check


Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN    Perbesar

WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa
Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa

Golden Visa Bagi Investor yang Menanam Modal di IKN

 


WARTA BELA NEGARA, JAKARTA – Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa dengan syarat yang jauh lebih mudah. Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendorong investasi masuk ke IKN.

“Persyaratan bagi perusahaan asing yang akan melakukan penanaman modal di IKN diturunkan, dari penanaman modal minimal US$25 juta menjadi minimal US$5 juta untuk masa tinggal selama 5 (lima) tahun. Sedangkan untuk masa tinggal 10 (sepuluh) tahun, diturunkan dari US$50 juta menjadi US$10 juta,” tutur Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim pada Kamis (01/02/2024).

[irp posts=”10451″ ]

Silmy menambahkan, perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di IKN dikecualikan dari syarat turnover (nilai penjualan) pada perusahaan induknya, sebagaimana disyaratkan kepada perusahaan asing yang akan membuka cabang atau anak perusahaan di luar IKN.

Pengajuan visa berindeks E28F tersebut dilakukan secara online melalui website evisa.imigrasi.go.id.

Dokumen persyaratan yang dilampirkan antara lain paspor dengan masa berlaku minimal enam bulan, pas foto serta pernyataan komitmen untuk membangun perusahaan di IKN dengan nilai investasi paling sedikit US$5.000.000 (untuk masa tinggal lima tahun), atau paling sedikit US$10.000.000 (untuk masa tinggal 10 tahun).

[irp posts=”10185″ ]

Pada bulan Januari 2024, tercatat sebanyak 62 golden visa telah diterbitkan. Kemudahan golden visa bagi investor, sebut Silmy, adalah wujud komitmen Imigrasi dalam menjalankan salah satu fungsinya, yaitu sebagai fasilitator pembangunan masyarakat. “Kita harapkan masuknya investor asing ini menjadi stimulus perekonomian di IKN dan wilayah sekitarnya,” tutup Silmy.

Sumber : Humas Imigrasi


Golden Visa Bagi Investor / DMG
WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com

Baca Lainnya

Gempa Bumi Terkini Jawa Barat & Potensi Aktivitas Sesar Lembang

21 Agustus 2025 - 00:24 WIB

Gempa Bumi Terkini

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Ahmad Dofiri di STIK Jakarta

20 Agustus 2025 - 16:24 WIB

Kapolri Lepas Purna Tugas Komjen Ahmad Dofiri di STIK Jakarta

Sri Mulyani Bantah Video Deepfake Soal Guru Beban Negara

20 Agustus 2025 - 16:19 WIB

Sri Mulyani Bantah Video Deepfake Soal Guru Beban Negara

Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Cocok

20 Agustus 2025 - 16:14 WIB

Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Cocok

Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Ditunda

19 Agustus 2025 - 09:17 WIB

Pengumuman Hasil Tes DNA Ridwan Kamil dan Lisa Mariana Ditunda
Trending di Berita
Peta Berita Terbaru
Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa
Investor luar negeri yang hendak menanamkan modal di Ibu Kota Nusantara (IKN) bisa mendapatkan Golden Visa