Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

KNPI Riau Tanggapi DPRD Propinsi Langgar Aturan AKD

badge-check


KNPI Riau Tanggapi DPRD Propinsi Langgar Aturan AKD Perbesar

Pekanbaru | WBN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.
Pekanbaru | WBN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.

Pekanbaru | WBN – Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.

Peraturan tersebut merupakan peraturan pemerintah yang mengamanatkan hal tersebut yang justru di sinyalir dilanggar oleh 65 anggota dan sekretaris DPRD propinsi Riau. Pelanggaran ini berujung pada Perbuatan Melawan Hukum (PMH), di tinjau dari perspektif hukum tata negara, maka terhitung semenjak tahun 2019 yang lalu. Durasi waktu 2,5 tahun berakhir di bulan Maret atau awal bulan April 2022 saat ini, tetapi untuk DPRD Provinsi Riau justru terang-terangan melanggar peraturan tersebut.

Melalui wakil ketua KNPI Riau menanggapi kondisi hal tersebut dianggap sebagai ujian bagi moral pejabat yang ada di lingkungan propinsi Riau ini, khususnya terhadap 65 anggota dan sekretaris DPRD Riau.

“Justru yang kami khawatirkan adalah PMH tersebut dianggap sebagai budaya, apalagi kalau tepat di akhir masa 2,5 tahun itu. Masih ada ketahuan para anggota dewan yang menjalankan aktivitasnya, baik itu di komisi, fraksi dan AKD. Bagi KNPI Riau, kekhawatiran tersebut jangan sempat terjadi. Karena sudah jelas status dari para anggota dewan pasca lewatnya waktu 2,5 tahun tidak jelas alias di luar dari koridor hukum. Stop Kunker apalagi pakai istilah studi banding, kurang-kurangi berbuat dosa,” Tegas Saipul Nazli Lubis, wakil ketua DPD KNPI Riau.

Sampai berita ini di terbitkan, partai yang terhimpun di dalam termasuk fraksi DPRD Propinsi Riau belum menemui permufakatan. KNPI Riau siap sedia di libatkan dalam proses negoisasi dalam penyusunan AKD, pasca 2,5 tahun di lewati. “Pak ketua dan wakil ketua DPRD Provinsi Riau. Tolonglah, di jaga marwah Negeri ini. Jangan buat malu, apalagi saat ini di bulan suci Ramadhan. Ayolah bekerja serius, jangan main-main. KNPI Riau siap di berdayakan,” Ujar Saipul Nazli Lubis, menutup pernyataan persnya (21/4/2022).

Kontributor : Agoes HW

Baca Selanjutnya

Pelantikan DPD PPSSI Jabar dan Seminar Ilmiah 2025

23 Juni 2025 - 16:23 WIB

Pelantikan DPD PPSSI Jabar dan Seminar Ilmiah 2025

Perkemahan Lapas Cibinong Dihadiri Rudy Susmanto

23 Juni 2025 - 15:37 WIB

Perkemahan Lapas Cibinong Dihadiri Rudy Susmanto

Wali Kota Bogor & Bupati Bogor Touring di Rolling Thunder

21 Juni 2025 - 16:36 WIB

Wali Kota Bogor & Bupati Bogor Touring

Gempa Pangandaran Magnitudo 4,6 Guncang Jawa Barat

21 Juni 2025 - 15:26 WIB

Gempa Pangandaran Magnitudo 4,6

Bupati Rudy Susmanto Rotasi 45 Pejabat untuk Percepat Pembangunan Bogor

20 Juni 2025 - 00:40 WIB

Bupati Rudy Susmanto Rotasi 45 Pejabat
Trending di Berita Daerah
Pekanbaru | WBN - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.
Pekanbaru | WBN - Ketua Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Propinsi Riau tanggapi melanggar aturan yang mewajibkan dilakukan pergantian Alat Kelengkapan Dewan (AKD) per 2,5 tahun dari jabatan selama 5 tahun.