Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Hukum HAM & Kriminal

Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka

badge-check

					Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka Perbesar

Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, WBN – Polisi menetapkan Irjen Fredy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Irjen Fredy Sambo sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Penetapan ini didasarkan atas gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga jadi salah satu penguat penetapan tersebut. Adapun pengumuman tersangka langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” terang Kapolri dalam jumpa pers.

Kapolri menegaskan penetapan tersangka dilakukan karena ada upaya menghilangkan barang bukti, maladministrasi dan ada upaya rekayasa kasus.

Kapolri juga menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti pada cerita sebelumnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J guna menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Irjen Ferdy Sambo dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo),” tegas Jenderal bintang empat pucuk pimpinan Polri ini.

Diketahui dalam beberapa waktu lalu, telah terjadi penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propram di bilangan Jakarta Selatan, yang menewaskan brigadir joshua yang merupakan adjudan Kadiv Propam.

Editor

Baca Media Partner : Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka

Baca Berita Lain nya Kapolri Tinjau Pabrik Minyak Goreng Pastikan Ketersediaan Barang & Harga Sesuai HET

    Komentar ditutup.

    Baca Lainnya

    Arema FC Bungkam PSBS Biak 4-1 di Laga Perdana Super League

    12 Agustus 2025 - 07:15 WIB

    Arema FC Bungkam PSBS Biak 4-1 di Laga Perdana Super League

    Jabatan Wakil Panglima TNI Diaktifkan Kembali, Jenderal Tandyo Budi Revita Dilantik

    11 Agustus 2025 - 11:54 WIB

    Jabatan Wakil Panglima TNI Diaktifkan Kembali, Jenderal Tandyo Budi Revita Dilantik

    Film Animasi Merah Putih: One For All Dipuji Tema, Kritik Kualitas Animasi

    11 Agustus 2025 - 11:44 WIB

    Film Animasi Merah Putih: One For All Dipuji Tema, Kritik Kualitas Animasi

    Liverpool Kalah Adu Penalti dari Crystal Palace di Community Shield 2025

    11 Agustus 2025 - 06:10 WIB

    Liverpool Kalah Adu Penalti dari Crystal Palace di Community Shield 2025

    Bendera One Piece Viral Jadi Simbol Perlawanan di Indonesia

    11 Agustus 2025 - 02:56 WIB

    Bendera One Piece Viral
    Trending di Berita Utama
    Peta Berita Terbaru