Berita UtamaHukum HAM & KriminalPolri

Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka

×

Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka Jakarta, WBN – Polisi menetapkan Irjen Fredy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara
Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka Jakarta, WBN – Polisi menetapkan Irjen Fredy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara

Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka

Jakarta, WBN – Polisi menetapkan Irjen Fredy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

“Penyidik sudah melakukan gelar perkara dan pemeriksaan saksi juga sudah dianggap untuk menetapkan Irjen Fredy Sambo sebagai tersangka,” kata Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian di Mabes Polri, Jl Trunojoyo, Jakarta, Selasa (9/8/2022).

Baca juga: Panglima TNI dan Kapolri Lantik 1.621 Prabhatar

Penetapan ini didasarkan atas gelar perkara. Pemeriksaan saksi juga jadi salah satu penguat penetapan tersebut. Adapun pengumuman tersangka langsung diumumkan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

Baca juga:  Panglima TNI bersama Kapolri Tinjau Kesiapan Arus Mudik Nataru 2025 di Tol Prambanan

“Timsus telah menetapkan Saudara FS sebagai tersangka,” terang Kapolri dalam jumpa pers.

Baca juga: Apresiasi Kepada  Prajurit TNI-Polri Maluku Pengabdian Untuk NKRI

Kapolri menegaskan penetapan tersangka dilakukan karena ada upaya menghilangkan barang bukti, maladministrasi dan ada upaya rekayasa kasus.

Kapolri juga menegaskan bahwa tidak ditemukan fakta peristiwa tembak menembak seperti pada cerita sebelumnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengatakan Irjen Ferdy Sambo menggunakan senjata Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J guna menembak dinding untuk merekayasa pembunuhan. Irjen Ferdy Sambo dalam perkara ini telah ditetapkan sebagai tersangka.

“Tim khusus menemukan bahwa peristiwa yang terjadi adalah peristiwa penembakan terhadap Saudara J (Yoshua) yang menyebabkan Saudara J meninggal dunia yang dilakukan oleh Saudara RE (Richard Eliezer) atas perintah Saudara FS (Ferdy Sambo),” tegas Jenderal bintang empat pucuk pimpinan Polri ini.

Diketahui dalam beberapa waktu lalu, telah terjadi penembakan di rumah dinas mantan Kadiv Propram di bilangan Jakarta Selatan, yang menewaskan brigadir joshua yang merupakan adjudan Kadiv Propam.

Editor

Baca Media Partner : Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka

Baca Berita Lain nya Kapolri Tinjau Pabrik Minyak Goreng Pastikan Ketersediaan Barang & Harga Sesuai HET

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Tim Redaksi Editor
Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka Jakarta, WBN - Polisi menetapkan Irjen Fredy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara
Mantan Kadiv Propam Irjen Fredy Sambo di Tetapkan Sebagai Tersangka Jakarta, WBN - Polisi menetapkan Irjen Fredy Sambo menjadi tersangka dalam kasus tewasnya Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. "Penyidik sudah melakukan gelar perkara