WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa Tempatkan Rp200 Triliun Dana Negara di 5 Bank
JAKARTA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa resmi menetapkan aturan penempatan dana menganggur pemerintah senilai Rp200 triliun ke lima bank nasional. Kebijakan ini dituangkan dalam Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 276 Tahun 2025 sebagai langkah mendukung program pemerintah sekaligus mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Rp200 Triliun Dana Negara Disalurkan ke Bank BUMN
Purbaya Yudhi Sadewa menyebutkan, sebelumnya dana tersebut ditempatkan di Bank Indonesia. Namun, melalui keputusan terbaru, dana akan diparkir dalam bentuk deposito on call di lima bank, yakni: – PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk (BRI) – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk – PT Bank Negara Indonesia Tbk (BNI) – PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BTN) – PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI)
Rincian Alokasi Dana
Dalam keputusan tersebut, BRI, Bank Mandiri, dan BNI masing-masing menerima penempatan dana sebesar Rp55 triliun. BTN mendapat Rp25 triliun, sementara BSI kebagian Rp10 triliun.
Penempatan ini memiliki tenor 6 bulan yang dapat diperpanjang sesuai kebutuhan dan ketentuan.

Bunga dan Imbal Hasil bagi Pemerintah
Kementerian Keuangan juga mengatur besaran imbal hasil penempatan dana. Pemerintah akan menerima bunga sebesar 80,476% dari BI Rate. Dengan suku bunga acuan Bank Indonesia yang kini berada di level 5% (hasil Rapat Dewan Gubernur Agustus 2025), bunga efektif yang diterima pemerintah adalah sekitar 4,02%.
Skema Pengamanan Dana
Penempatan dana negara di bank umum mitra tidak dilakukan tanpa perhitungan risiko. Pemerintah menerapkan mekanisme debit langsung dari Giro Wajib Minimum (GWM) di Bank Indonesia apabila bank gagal memenuhi kewajiban pengembalian.
Selain itu, analisis risiko pasar keuangan, hasil evaluasi, serta rekomendasi otoritas terkait juga menjadi acuan dalam mitigasi risiko.
Pengawasan dan Kewajiban Pelaporan
Bank penerima dana diwajibkan menyampaikan laporan penggunaan penempatan dana kepada Menteri Keuangan melalui Direktorat Jenderal Perbendaharaan setiap bulan.
Pengawasan dilakukan oleh Aparat Pengawasan Internal Pemerintah (APIP) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Dengan aturan ini, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana negara diharapkan terjaga.
Larangan Penggunaan untuk SBN
Dalam KMK 276/2025 ditegaskan pula bahwa bank dilarang menggunakan dana negara ini untuk membeli Surat Berharga Negara (SBN). Dana diharapkan dapat mendukung penyaluran kredit produktif serta mendorong sektor riil.
Dorongan untuk Pertumbuhan Ekonomi
Menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa, penempatan dana negara ini merupakan salah satu strategi pemerintah dalam menjaga stabilitas keuangan, memperkuat likuiditas perbankan, serta menggerakkan roda perekonomian.
“Melalui kebijakan ini, dana pemerintah dapat lebih produktif dengan tetap memperhatikan prinsip kehati-hatian,” ujarnya dalam keterangan resmi.
Kebijakan penempatan dana negara di bank umum mitra mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dan akan terus dievaluasi sesuai kondisi ekonomi nasional.
Penulis : Divita
Prabowo Lantik Purbaya Yudhi Sadewa Jadi Menkeu, Gus Irfan Menteri Haji Pertama