WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Nadiem Makarim Jadi Tersangka Korupsi Chromebook Rp9,3 Triliun
JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan laptop berbasis Chromebook senilai Rp9,3 triliun.
Nadiem Makarim Ditetapkan Tersangka
Penetapan tersangka diumumkan oleh Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, usai ekspose penyidik pada Kamis sore. “Dari hasil pendalaman, keterangan saksi-saksi, dan alat bukti yang ada, ditetapkan tersangka baru dengan inisial NAM,” kata Anang.
Sebelumnya, Kejagung telah memeriksa lebih dari 120 saksi dan 4 orang ahli dalam perkara ini. Proses pemeriksaan mendalam akhirnya menguatkan status hukum Nadiem.
Kehadiran Nadiem di Kejagung
Hari ini, Nadiem hadir di Kejagung didampingi pengacaranya, Hotman Paris Hutapea. Ia tampak tenang saat tiba, meski enggan memberi banyak komentar. “Dipanggil untuk kesaksian, terima kasih, mohon doanya,” ucap Nadiem singkat kepada wartawan.

Peran Nadiem dalam Proyek Chromebook
Direktur Penyidikan Jampidsus, Nurcahyo Jungkung, mengungkapkan bahwa Nadiem berperan sejak tahap awal perencanaan. Ia disebut beberapa kali bertemu dengan pihak Google Indonesia hingga muncul kesepakatan penggunaan sistem operasi Chrome OS sebagai basis laptop pengadaan.
Pada 6 Mei 2019, Nadiem mengundang pejabat Kemendikbudristek ke rapat virtual. Dalam forum tersebut, ia menginstruksikan penggunaan Chrome OS meski pengadaan TIK saat itu belum dimulai.
“Instruksi itu mengarahkan agar sistem operasi tertentu digunakan dalam proyek,” ungkap Nurcahyo.
Daftar Tersangka Sebelumnya
Sebelum Nadiem, Kejagung telah menetapkan empat tersangka lain dalam kasus yang sama, yaitu: – Jurist Tan, mantan Stafsus Mendikbudristek. – Ibrahim Arief, eks konsultan teknologi Kemendikbudristek. – Mulyatsyahda, eks Dirjen PAUD, Dikdas, dan Dikmen Kemendikbudristek (2020–2021). – Sri Wahyuningsih, eks Direktur Sekolah Dasar Kemendikbudristek (2020–2021).
Mereka diduga menyalahgunakan kewenangan dengan menyusun juklak yang mengarah pada penggunaan Chromebook, meskipun evaluasi internal menyebut perangkat itu kurang efektif di Indonesia.
Kronologi Kasus Korupsi Chromebook
Proyek pengadaan laptop berbasis Chromebook berlangsung pada periode 2020–2022 dengan anggaran Rp9,3 triliun. Laptop tersebut ditujukan untuk siswa PAUD, SD, SMP, hingga SMA, termasuk wilayah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar).
Namun, proses pengadaan diduga sarat penyimpangan. Kajian awal menunjukkan Chromebook memiliki sejumlah kelemahan, terutama dalam kompatibilitas dan kebutuhan jaringan internet, sehingga dinilai tidak cocok untuk sebagian besar sekolah di Indonesia.
Dampak terhadap Dunia Pendidikan
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan dana pendidikan yang seharusnya diperuntukkan bagi peningkatan kualitas belajar siswa. Publik menilai dugaan korupsi ini bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pemerataan akses pendidikan digital.
Kejagung menegaskan bahwa penyidikan akan terus berlanjut dan tidak menutup kemungkinan ada tersangka baru. “Kami pastikan penanganan perkara ini transparan,” ujar Anang.
Penulis : Divita
Sekolah Jurnalisme Indonesia Resmi Dibuka Oleh Nadiem Makarim di Bandung