WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
‎“Ketidakadilan di Koto Rantang: Tanah Warga Dijadikan Jalur Listrik, Nagari Dituduh Bersalah”
‎Warta Bela Negara.com ( 9/11/25 ) Koto Rantang, Agam —
‎Kecewa dan geram menyelimuti Pemerintahan Nagari Koto Rantang. Pada 28 Oktober 2025 pukul 09.30 WIB, tim Penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL) dari PLN mendatangi kantor walinagari dan menuduh adanya pencurian arus listrik. Tuduhan tersebut dilontarkan tanpa penjelasan teknis rinci dan tanpa dasar hukum yang jelas.
‎
‎Padahal, daya listrik kantor walinagari hanya 1300 VA, yang selama ini cukup untuk kegiatan administrasi dan pelayanan masyarakat. Pemerintah Nagari menilai tuduhan ini tidak masuk akal dan sangat mencederai marwah lembaga pemerintahan.
‎
‎ “Kami tidak pernah punya niat mencuri listrik. Tuduhan ini bukan hanya merugikan secara moral, tapi juga mencederai kepercayaan publik terhadap institusi negara di tingkat nagari,” ujar Walinagari Koto Rantang, Novri Agus Parta Wijaya, S.Pd, M.Pd.
‎
‎Bangunan kantor walinagari merupakan hibah dari Dinas Pendidikan sejak pertengahan 2022, dan instalasi listriknya tidak pernah diubah. Namun PLN menjatuhkan denda sebesar Rp8 juta, yang disebut dapat “ditawar” menjadi Rp6 juta.
‎
‎ “Kalau ini benar pelanggaran hukum, kenapa dendanya bisa ditawar? Di mana dasar hukumnya? Ini menimbulkan keraguan besar di masyarakat,” tegas Novri.
‎
‎Pemerintahan Nagari menegaskan tidak akan membayar denda yang tidak berdasar, sekalipun listrik kantor harus diputus permanen.
‎
‎ “Kalau pun listrik kantor kami diputus, kami siap. Tapi kami tidak akan tunduk pada keputusan yang tidak adil. Ini bukan soal listrik semata, tapi soal kehormatan dan kebenaran yang harus dijaga,” lanjutnya.
‎
‎Lebih jauh, Walinagari menyoroti tiang-tiang listrik dan jaringan distribusi PLN yang berdiri di sepanjang wilayah Nagari tanpa kompensasi. Banyak warga mengeluh karena ketika hendak membangun rumah atau fasilitas umum, mereka harus membayar biaya sendiri untuk memindahkan tiang tersebut.
‎
‎ “Selama ini masyarakat patuh membayar listrik, tapi PLN bersikap seolah kami penjahat. Tanah kami digunakan tanpa izin dan ganti rugi, tapi ketika mereka merasa dirugikan, kami yang disalahkan. Ini sungguh tidak adil,” tutur Novri.
‎
‎Aturan jelas menyebutkan bahwa PLN wajib menghormati hak atas tanah masyarakat dan memberikan kompensasi:
‎
‎Pasal 33 ayat (1) UU No. 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan: “Setiap pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik wajib menghormati hak atas tanah dan memberikan ganti rugi sesuai peraturan.”
‎
‎Pasal 37 ayat (3) Permen ESDM No. 27 Tahun 2017: “Pemasangan jaringan distribusi tenaga listrik pada tanah milik masyarakat dilakukan dengan izin dan/atau kesepakatan, dan pemilik berhak kompensasi layak.”
‎
‎Namun kenyataannya, masyarakat tidak pernah menerima kompensasi, bahkan ketika fasilitas umum terganggu.
‎
‎“PLN berdiri di tanah kami tanpa izin, tapi masyarakat kami dituduh mencuri. Ini melukai rasa keadilan dan membuat kami merasa diperlakukan tidak manusiawi,” ucap Novri.
‎
‎Pemerintahan Nagari Koto Rantang menegaskan, hak warga dan kehormatan nagari harus dihormati, dan setiap keputusan terkait listrik harus berdasarkan hukum yang jelas dan adil.
@Patra
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah.
Berita Terbaru
- BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng













