WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut. Ketua Pagar Kabupaten Garut, Mamul Abdul Faqih, diterima oleh anggota DPRD Kabupaten Garut dari Komisi I, Luqi Sa’adailah Farindani, Lulu Ghandi, dalam audiensi yang berlangsung jum’at 13 pebruari 2026 di ruang Komisi I Kantor DPRD Kabupaten Garut, Jalan Patiot No. 3, Kelurahan Sukagalih, Kabupaten Garut.
Audiensi tersebut juga dihadiri oleh Kepala Badan Kepegawaian dan Diklat (BKD) Kabupaten Garut, Tantri Kristanti. Pertemuan ini membahas sejumlah persoalan terkait peningkatan status pegawai, khususnya bagi pegawai tidak tetap dan non-ASN.

Pembahasan Kenaikan Status PTKK dan Pengangkatan PPPK
Salah satu agenda utama dalam audiensi ini adalah membahas kenaikan status PTKK baru dari paruh waktu menuju penuh waktu. Dalam diskusi tersebut juga dipertanyakan mengenai kesiapan anggaran untuk pengangkatan PPPK paruh waktu.
Namun, terkait hal tersebut, pihak terkait menyampaikan bahwa saat ini masih menunggu regulasi resmi dari pemerintah pusat. Audiensi lanjutan direncanakan akan kembali digelar untuk membahas lebih detail mengenai kebijakan tersebut.
Selain itu, persoalan tenaga honorer juga menjadi perhatian serius. Diharapkan ada keputusan yang jelas dan segera agar para tenaga honorer yang telah terdata, khususnya yang sudah masuk dalam Dapodik, dapat mengikuti proses sesuai ketentuan yang berlaku.
Disebutkan pula bahwa terdapat lebih dari 700 guru yang memasuki masa pensiun dengan rata-rata gaji di atas Rp4 juta. Hal ini dinilai dapat menjadi pertimbangan dalam perhitungan anggaran jika dilakukan konversi atau pengangkatan pegawai baru, tentunya dengan tetap melalui proses penilaian kinerja dan evaluasi sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyampaian Kepala BKD Kabupaten Garut
Kepala BKD Kabupaten Garut, Tantri Kristanti, menyampaikan beberapa poin harapan yang disampaikan oleh Pagar, di antaranya:
1. Peningkatan status pegawai, khususnya bagi pegawai non-ASN.
2. Kepastian hukum bagi pegawai non-ASN yang belum terdata dalam database resmi.
3. Kepastian waktu kerja, gaji, dan jaminan sosial, termasuk BPJS Kesehatan, jaminan kecelakaan kerja, dan jaminan kematian.
Terkait mekanisme pembayaran BPJS Kesehatan, dijelaskan bahwa sesuai ketentuan, iuran sebesar 1% ditanggung oleh masing-masing ASN dan 4% ditanggung oleh APBD.
Selain itu, disampaikan pula harapan agar pemerintah memberikan perhatian kepada guru-guru yang mengajar di sekolah swasta.
Regulasi dan Ketentuan Perundang-undangan
Dalam pembahasan juga disinggung ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, khususnya Pasal 65, yang membatasi kebijakan pengangkatan pegawai. Oleh karena itu, kebijakan terkait pengangkatan harus tetap memperhatikan kemampuan keuangan daerah, evaluasi kinerja, serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pihak DPRD menyampaikan bahwa ruang kebijakan memang ada, namun tetap harus mempertimbangkan kemampuan anggaran dan evaluasi kinerja secara menyeluruh.
Audiensi ini menjadi langkah awal untuk membahas persoalan secara lebih komprehensif, dan pertemuan lanjutan direncanakan untuk memperdalam pembahasan terkait pengangkatan dan peningkatan status pegawai di Kabupaten Garut.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Informasi Seputar Garut.













