Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Warga

BLT DBHCT Di sukawening Di Sorot, KPM Mengaku Diminta Iuran Rp.200 ribu

Abah Rohman verified

BLT DBHCT Di sukawening Di Sorot, KPM Mengaku Diminta Iuran Rp.200 ribu Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Sukawening, 23 Desember 2025 – Penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (BLT DBHCT) di Kecamatan Sukawening, Kabupaten Garut, menjadi sorotan. Sejumlah Keluarga Penerima Manfaat (KPM) mengaku diminta menyetor iuran sebesar Rp200.000 per orang dengan dalih iuran kelompok tani tembakau.

Berdasarkan penelusuran media di lapangan, permintaan iuran tersebut terjadi bersamaan dengan proses pencairan BLT DBHCT. Padahal, bantuan tersebut merupakan program pemerintah yang semestinya diterima penuh oleh penerima manfaat sesuai ketentuan.

Ketua Kelompok Tani Tembakau setempat membenarkan adanya pengumpulan dana dari para KPM. Ia menyatakan bahwa uang hasil iuran tersebut telah diserahkan kepada Ketua Dewan Pimpinan Kecamatan (DPK) Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) Kecamatan Sukawening. “Uang iuran sudah kami serahkan ke Ketua APTI,” ujarnya kepada wartawan.

Sementara itu, Ketua DPK APTI Kecamatan Sukawening, Jajang, sebelumnya disebut telah memberikan klarifikasi kepada salah satu media. Namun, hasil penelusuran menunjukkan adanya perbedaan antara pernyataan yang disampaikan dengan fakta yang terjadi di lapangan.

Upaya konfirmasi lanjutan yang dilakukan awak media terhadap Ketua DPK APTI Sukawening belum membuahkan hasil. Hingga berita ini diterbitkan, yang bersangkutan belum memberikan keterangan resmi.

Perbedaan informasi tersebut memunculkan pertanyaan terkait transparansi dan mekanisme penyaluran BLT DBHCT di Kecamatan Sukawening. Sejumlah pihak berharap instansi terkait, termasuk pemerintah daerah dan aparat pengawas, dapat melakukan klarifikasi serta penelusuran agar hak para penerima manfaat tidak dirugikan. Media akan terus melakukan upaya konfirmasi dan menelusuri perkembangan kasus ini sesuai prinsip keberimbangan dan kode etik jurnalistik.(Undang Wiga)

Artikel ini masuk dalam: Warga.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng

12 Januari 2026 - 18:32

Koperasi Desa Merah Putih Bojong Baru

Koperasi Desa Merah Putih Bojong Baru Disiapkan, Sosialisasi Awal Digelar

31 Desember 2025 - 01:13

Pedagang Sayur Rp10 Ribu Bebas Pilih di Puspa Raya Jadi Daya Tarik Warga

Pedagang Sayur Rp10 Ribu Bebas Pilih di Puspa Raya Jadi Daya Tarik Warga

17 Desember 2025 - 17:47

Bantuan Kemanusiaan Graha Puspa dan Kartika untuk Korban Bencana Sumatera

Bantuan Kemanusiaan Graha Puspa dan Kartika untuk Korban Bencana Sumatera

7 Desember 2025 - 12:07

Pemilihan Ketua Forum Komunikasi Graha Kartika–Puspa Raya 2026–2029

Pemilihan Ketua Forum Komunikasi Graha Kartika–Puspa Raya 2026–2029

30 November 2025 - 18:05