Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Daerah

BPN Garut Tegaskan Penanganan Sengketa Tanah Wakaf Berdasarkan Data Resmi dan Prosedur

Taufik Hidayat verified

BPN Garut Tegaskan Penanganan Sengketa Tanah Wakaf Berdasarkan Data Resmi dan Prosedur Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Garut 12 januari 2026.Menanggapi situasi tersebut, Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Garut, Eko Suharno, A.Ptnh., M.H., di Depan kantor Bpn jalan Suherman jati Kecamatan Tarogong Kaler Garut menegaskan bahwa pihaknya menangani persoalan wakaf secara normatif dan berlandaskan data resmi yang tercatat di BPN.

Ia menyampaikan bahwa berdasarkan data sementara yang dimiliki BPN, tidak ditemukan dokumen maupun keterangan yang menguatkan klaim pihak lain atas tanah wakaf yang saat ini disengketakan.

“Pada prinsipnya, kami selalu menanggapi permasalahan berdasarkan data normatif yang tercatat di BPN. Hingga saat ini, tidak ada data yang menyebutkan atau menguatkan klaim dari pihak lain,” ujarnya.

Eko menambahkan, apabila terdapat pihak yang merasa memiliki hak atau dasar hukum atas tanah tersebut, maka mekanisme yang harus ditempuh adalah melalui jalur hukum, yakni pengadilan. BPN, menurutnya, tidak dapat mengambil keputusan di luar ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku.

“Jika ada pihak lain yang mengklaim, silakan menempuh jalur pengadilan. BPN hanya berpedoman pada putusan hukum yang telah berkekuatan hukum tetap,” tegasnya.

Terkait isu pembatalan wakaf, Eko menjelaskan bahwa secara hukum wakaf tidak dapat dibatalkan begitu saja, kecuali dalam kondisi tertentu, seperti apabila tanah wakaf tersebut musnah atau tidak lagi dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya. Namun demikian, hal tersebut tetap harus melalui proses hukum dan evaluasi yang ketat.

Dalam kesempatan yang sama, BPN juga menyatakan komitmennya untuk melakukan evaluasi menyeluruh atas permasalahan ini berdasarkan hasil audiensi yang telah dilaksanakan. Ke depan, BPN berencana mengundang seluruh pihak terkait guna mencari solusi terbaik dan mencegah terjadinya konflik berkepanjangan.

“Kami akan melakukan evaluasi berdasarkan hasil audiensi hari ini. Ke depan, kami akan mengundang seluruh pihak terkait. Kami berharap semua pihak dapat menahan diri agar situasi tetap kondusif dan kita bisa menemukan solusi terbaik,” pungkasnya.

Hingga kini, polemik tanah wakaf YBHM masih menjadi perhatian serius berbagai pihak. Masyarakat berharap pemerintah dan instansi terkait dapat segera memberikan kepastian hukum agar aktivitas pendidikan dapat kembali berjalan normal tanpa dibayangi konflik agraria.(opx)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Taufik Hidayat

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Saat Mengantar Bantuan Warga Kepulauan 3 Orang Meninggal Termaksud Camat Liukang Tupabbiring Pangkep Akibat Tengelam Mengunakan Perahu Jolloro

27 Desember 2025 - 21:07

Patroli Siang Sat Samapta Polres Tator Jaga Kamtibmas dan Berikan Imbauan kepada Masyarakat

11 Desember 2025 - 16:54

Sat Lantas Polres Tana Toraja Lakukan Patroli Blue Light Intensifkan Pengawasan Arus Kendaraan

11 Desember 2025 - 15:18

Lurah Barombong Pimpin Pelaksanaan Pencabutan Nomor Urut Calon Ketua RW dan RT, Dibagi Dua Tahap untuk Efisiensi

27 November 2025 - 21:44

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor

Silaturahmi Irvan Baihaqi DPRD Bogor dengan RW RT Puspa Raya

27 November 2025 - 00:40