Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News: Ā Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Hukum HAM & Kriminal

Delapan Bulan Derita KDRT,Polres Garut Tangkap Pelaku

Abah Rohman verified

Delapan Bulan Derita KDRT,Polres Garut Tangkap Pelaku Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Ā Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut | Unit IV PPA Sat Reskrim Polres Garut resmi menahan seorang pria pelaku KDRT berinisial EP (38), warga Kecamatan Tarogong Kaler, Kabupaten Garut.

Penahanan ini dilakukan setelah adanya laporan dugaan tindak pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap istrinya.

Kasus ini berawal dari peristiwa yang terjadi pada Sabtu (14/06/2025) malam, di rumah mereka yang berlokasi di kediaman pelaku.

Menurut keterangan korban, pelaku kerap melakukan kekerasan dengan memukul menggunakan golok bagian tumpul, tongkat portable, serta melempar toples. Bahkan, korban juga sempat diceburkan ke kolam di depan rumah hingga mengalami luka lebam dan sakit di bagian kepala, punggung, tangan, serta kaki.

Korban juga mengaku telah mengalami perlakuan serupa selama delapan bulan terakhir, terutama dipicu oleh rasa cemburu pelaku yang menuduh korban berselingkuh. Karena tidak tahan lagi, korban akhirnya meminta pertolongan warga dan keluarganya, lalu melaporkan peristiwa tersebut ke Polres Garut.

Dalam proses penyelidikan, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain pakaian korban, buku nikah, kartu keluarga, serta keterangan medis dari RSUD dr. Slamet Garut yang memperkuat adanya dugaan tindak kekerasan.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin menyampaikan bahwa tersangka dijerat dengan Pasal 44 ayat (1) UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga, dengan ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara. Jumat (26/9/2025).

Pelaku sudah kami tahan untuk proses hukum lebih lanjut. Korban juga mendapat pendampingan dan perlindungan sesuai prosedur yang berlaku, Saat ini, korban masih menjalani pemulihan akibat luka fisik dan trauma psikologis.

ā€œKami menegaskan untuk menindak tegas setiap bentuk tindak kekerasan dalam rumah tangga di wilayah Kabupaten Garut.ā€ kata Kasat Reskrim kepada awak media.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Setya Novanto

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45

img-20241105-wa0045

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00

OPM kembali bunuh warga

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24

logo warta bela negara

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56

logo warta bela negara

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49