WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut 07/01/2026.Garut Index Perubahan Strategis (GIPS) menyoroti pentingnya konsistensi etika dan moral unsur pimpinan DPRD Kabupaten Garut dalam menjalankan fungsi kelembagaan sebagai wakil rakyat. Menurut GIPS, moralitas pejabat publik tidak dapat diperlakukan sebagai urusan personal semata, melainkan bagian dari tanggung jawab jabatan yang melekat pada institusi legislatif.
Ketua GIPS, Ade Sudrajat, mengatakan bahwa dalam praktik politik lokal, nilai-nilai etik kerap disampaikan secara normatif dalam forum resmi. Namun, publik juga menilai bahwa penerapan moral jabatan tidak selalu sejalan dengan narasi yang disampaikan ke ruang publik.
“”Moral dalam jabatan publik sering terdengar sangat meyakinkan ketika diucapkan, tetapi menjadi kurang terasa ketika harus dibuktikan. Padahal, kepercayaan publik tidak dibangun dari pidato, melainkan dari keteladanan,” ujar Ade
Sudrajat, Selasa 7 Januari 2026. Menurutnya, pimpinan DPRD memiliki posisi strategis dalam sistem pemerintahan daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta tata tertib dan kode etik DPRD. Dengan posisi tersebut, aspek moral dan integritas menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari pelaksanaan fungsi pengawasan, penganggaran, dan legislasi.
Ade menilai, ketika isu-isu etik yang melibatkan unsur pimpinan DPRD menjadi konsumsi publik, yang dipertaruhkan bukan hanya citra individu, melainkan juga marwah lembaga DPRD secara keseluruhan.
“”Etika jabatan publik tidak diukur dari seberapa sering klarifikasi disampaikan, tetapi dari sejauh mana perilaku pejabat mampu menjaga kehormatan lembaga. Jika moral hanya berhenti sebagai wacana, publik tentu berhak mempertanyakan arah kepemimpinan,” katanya.
GIPS juga menyoroti peran Badan Kehormatan (BK) DPRD sebagai instrumen internal yang seharusnya aktif menjaga standar etik lembaga. Menurut Ade, keberadaan BK menjadi penting agar penegakan etika tidak berhenti pada pernyataan normatif, tetapi berjalan melalui mekanisme yang transparan dan akuntabel.
Lebih lanjut, GIPS menilai bahwa konsistensi moral pimpinan DPRD memiliki dampak langsung terhadap kualitas fungsi check and balances antara legislatif dan eksekutif. Ketika integritas pimpinan dipertanyakan, efektivitas pengawasan terhadap kebijakan publik juga berpotensi melemah.
“Publik tidak menuntut pimpinan DPRD tanpa kekurangan. Yang diharapkan adalah kesadaran bahwa jabatan publik membawa konsekuensi etik yang harus dijaga, baik di dalam maupun di luar forum resmi,” ujar Ade.
GIPS menegaskan bahwa sorotan ini merupakan bagian dari fungsi kontrol masyarakat sipil untuk mendorong perbaikan tata kelola pemerintahan daerah. Penguatan etika dan integritas pimpinan DPRD dinilai menjadi prasyarat penting agar kebijakan publik di Kabupaten Garut tetap berpihak pada kepentingan masyarakat luas.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Informasi Seputar Garut.
Berita Terbaru
- BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng













