WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
WBN – Jakarta, 18 September 2025, Pemerintah telah mengumumkan bahwa kebijakan Pajak Penghasilan (PPh) final sebesar 0,5% bagi UMKM dengan omzet maksimal Rp 4,8 miliar per tahun akan diperpanjang hingga tahun 2029. Kebijakan ini tidak lagi diperpanjang tahunan melainkan diberikan jangka waktu tetap, sebagai upaya untuk memberikan kepastian dan meringankan beban usaha kecil.
Latar Belakang dan Detil Kebijakan
PPh Final 0,5% adalah insentif fiskal bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) yang memiliki omzet bruto sampai dengan Rp4,8 miliar per tahun. Tarif ini berlaku atas omzet usaha secara final, artinya wajib pajak tidak perlu melakukan perhitungan penghasilan kena pajak seperti pada PPh orang pribadi biasa.
Kebijakan 0,5% ini pertama kali diperkuat dalam kerangka Undang-Undang/Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP) sejak tahun 2022. Sebelumnya, perpanjangan insentif dilakukan setiap tahun, sehingga UMKM menghadapi ketidakpastian fiskal.
Keputusan Terkini: Perpanjangan Sampai 2029
Pernyataan Pemerintah
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyatakan bahwa tarif PPh Final 0,5% untuk UMKM akan diperpanjang langsung sampai tahun 2029. Tidak lagi diperpanjang satu tahun ke satu tahun, tetapi ada jaminan periode tetap agar pelaku UMKM dapat merencanakan usaha mereka lebih stabil.
Airlangga juga menyebut bahwa pemerintah telah mengalokasikan Rp 2 triliun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk mendukung pemberian insentif ini pada tahun 2025. Jumlah wajib pajak UMKM yang sudah terdaftar memanfaatkan fasilitas ini tercatat sebanyak 542.000 orang.
Batasan dan Ketentuan
– Fasilitas ini hanya berlaku bagi wajib pajak orang pribadi UMKM dengan omzet per tahun tidak lebih dari Rp 4,8 miliar. Masih diperlukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) agar ketentuan perpanjangan ini resmi berlaku sampai 2029.
Makna dan Dampak bagi UMKM & Ekonomi Nasional
Kepastian Perencanaan Bisnis
Dengan adanya kepastian tarif hingga 2029, UMKM kini dapat membuat rencana jangka menengah tanpa harus khawatir perubahan tarif mendadak. Ini penting terutama bagi usaha kecil yang modalnya terbatas, karena salah perhitungan pajak dapat berdampak besar terhadap cost usaha.
Meringankan Beban Fiskal
Tarif 0,5% jauh lebih ringan dibanding tarif umum PPh yang bisa lebih tinggi tergantung penghasilan. Penghapusan ketidakpastian tahunan juga menekan biaya administratif dan risiko denda atau penalti karena perubahan aturan mendadak.
Daya Saing dan Pertumbuhan Usaha
Dengan pajak yang lebih ringan dan stabil, UMKM punya ruang lebih leluasa untuk investasi kecil, ekspansi usaha, peningkatan produksi atau kualitas, dan memperluas pasar. Hal ini juga bisa mendorong daya beli masyarakat karena harga jual barang dan jasa tidak harus dinaikkan demi menutup beban pajak.
Dukungan terhadap Pemulihan Ekonomi & Inklusi
UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia: menyerap banyak tenaga kerja dan menjangkau berbagai daerah. Insentif ini membantu memastikan usaha kecil tetap hidup, terutama di masa ekonomi yang belum sepenuhnya pulih setelah pandemi serta tekanan inflasi. Selain itu, kepastian usaha kecil melaporkan omzetnya secara resmi membantu pemerintah dalam pemetaan ekonomi dan pengumpulan data.
Tantangan & Catatan Pengawasan
Kebutuhan Revisi Regulasi
Meskipun pengumuman sudah dilakukan, masih ada proses regulasi yang harus diperbarui (termasuk PP). Pemerintah perlu memastikan revisi tersebut selesai tepat waktu agar tidak ada celah ketidakpastian hukum.
Salah satu risiko adalah pelaporan omzet yang tidak akurat, atau usaha yang seharusnya tidak memenuhi syarat tapi memanfaatkan fasilitas ini secara tidak semestinya. Pengawasan dan penegakan aturan tetap penting agar manfaat kebijakan tetap terjaga dan tidak menimbulkan kehilangan penerimaan negara yang besar.
Kapasitas Administrasi dan Pelayanan Pajak
Agar kebijakan ini efektif, sistem administrasi pajak harus mampu melayani pelaporan dan pembayaran UMKM dengan mudah, cepat, dan transparan. Digitalisasi, edukasi, dan layanan pajak di daerah sangat berperan.
Respons Publik & Pelaku UMKM
Pelaku UMKM menyambut baik kebijakan ini. Asosiasi seperti Akumindo menyebut ini sebagai “angin segar”, terutama karena sebelumnya ada kekhawatiran fasilitas akan dihentikan pada akhir 2025. Dengan perpanjangan langsung ke 2029, usaha kecil merasa lebih aman dalam menyusun strategi usaha. :contentReference[oaicite:7]{index=7}
Beberapa pihak mengatakan bahwa meskipun tarif rendah sudah membantu, aspek edukasi pajak dan kemudahan teknis pelaporan masih menjadi tantangan yang harus terus diperbaiki agar seluruh UMKM terasa manfaatnya.
Prospek Ke Depan & Rekomendasi
- Aksi Cepat Revisi Regulasi
Pemerintah perlu segera menyelesaikan revisi Peraturan Pemerintah agar kepastian hukum nyata bagi UMKM bisa langsung berlaku dan bebas dari keraguan. - Penguatan Pengawasan dan Verifikasi
Agar fasilitas tidak disalahgunakan, perlu sistem verifikasi omzet dan mekanisme audit sederhana untuk mencegah penggelembungan omzet atau kecurangan administratif. - Peningkatan Pelayanan Pajak UMKM
Memperluas layanan digital, sosialisasi di daerah, dan program pelatihan agar pelaku usaha paham ketentuan dan mekanisme administrasi pajak. - Monitoring Dampak Ekonomi
Pemerintah dan lembaga riset perlu mengukur sejauh mana kebijakan ini berdampak pada pertumbuhan usaha, daya beli masyarakat, dan penerimaan negara, agar dapat diperbaiki jika ada efek negatif.
Penulis: Fahria
Editor: Redaksi
Tax Amnesty: Kebijakan Pajak untuk Pertumbuhan Ekonomi Nasional
Coretax dan Penurunan Penerimaan Pajak 2025, DPR Soroti Kinerja