Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Kasus Hukum

Polres Garut Tangkap Pelaku Kekerasan Seksual Tehadap Korban Difabel

Abah Rohman verified

Polres Garut Tangkap  Pelaku Kekerasan Seksual Tehadap Korban Difabel Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Unit IV PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Satreskrim Polres Garut berhasil mengamankan satu orang tersangka tindak pidana kekerasan seksual terhadap seorang perempuan difabel di wilayah Kecamatan Mekarmukti, Kabupaten Garut.

Penangkapan terhadap pelaku berinisial A (51), Kecamatan Mekarmukti, dilakukan pada Jumat (31/10/2025) sekitar pukul 20.00 WIB, setelah penyidik memperoleh bukti yang cukup terkait laporan dugaan kekerasan seksual yang terjadi pada 15 Agustus 2025.

Kasat Reskrim Polres Garut AKP Joko Prihatin, S.H., menjelaskan bahwa korban merupakan perempuan berinisial N (23) yang diketahui dalam kondisi tidak dapat berjalan (difabel).

Dari hasil pemeriksaan, tersangka diduga memanfaatkan kondisi korban untuk melakukan perbuatan tidak senonoh di rumah korban.

“Pelaku sudah kami amankan dan dilakukan penahanan di Mapolres Garut. Saat ini penyidik tengah melengkapi berkas perkara untuk proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Joko Prihatin, Minggu 2 November 2025.

Akibat perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 6 huruf c jo Pasal 15 huruf a dan huruf h Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual dengan Pidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun.

Barang bukti yang berhasil diamankan berupa pakaian korban, sementara penyidik juga telah melakukan koordinasi dengan pihak medis dan lembaga pendamping untuk memberikan perlindungan psikologis terhadap korban.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk menindak tegas setiap bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta mengimbau masyarakat7 untuk berani melapor apabila mengetahui atau mengalami tindakan serupa.(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Tes DNA Ridwan Kamil dan Anak Lisa Mariana Dinyatakan Tidak Cocok

Ridwan Kamil Fokus Proses Hukum, Bareskrim Periksa Lisa Mariana

24 Oktober 2025 - 17:28

Bjorka Ditangkap

Bjorka Ditangkap: Profil WFT, Anak Yatim Piatu Putus Sekolah yang Jadi Hacker Mendunia

3 Oktober 2025 - 12:28

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

Sanksi Demosi Polwan Intimidasi Jurnalis Bali Dikritik

13 Juli 2025 - 14:55

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

Polda Metro Naikkan Kasus Ijazah Jokowi Jadi Penyidikan

13 Juli 2025 - 14:33

Jokowi Polda Metro Jaya

Jokowi Melapor Ke Polda Atas Tuduhan Ijazah Palsu

30 April 2025 - 15:43