Menu

Mode Gelap
Helaran Budaya HJB ke-543: Bupati Bogor Rudy Tegaskan Kebangkitan Budaya & Ekonomi Israel Serang Iran: Kemlu RI Pantau 383 WNI, Status Siaga Fenomena “Strawberry Moon” Hiasi Langit Juni, Ini Makna di Baliknya 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah HJB Run 2025, Ajang Silaturahmi dan Sehat Bersama Warga Bogor Indonesia vs Jepang, Timnas Garuda Bertolak ke Negeri Osaka

Hukum HAM & Kriminal

Polsek Garut kota Amankan Dugaan Pelaku Pencurian Uang

Abah Rohmanbadge-check


					Polsek Garut kota Amankan Dugaan Pelaku Pencurian Uang Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang terduga pelaku tindak pidana pencurian uang tunai senilai Rp 7 juta di Jalan Bratayuda, Garut Kota, pada Sabtu (11/10/2025). Pelaku yang berstatus pelajar/mahasiswa ini diduga memanfaatkan kelalaian korban yang meninggalkan kaca mobil dalam keadaan terbuka.

Peristiwa ini dilaporkan terjadi pada hari Sabtu, 11 Oktober 2025, sekitar pukul 12.14 WIB, di Jalan Bratayuda RT/RW 004/012, Kelurahan Regol, Kecamatan Garut Kota, Kabupaten Garut. Korban, Iqbal (29), seorang karyawan swasta yang beralamat di Tarogong Kaler, melaporkan kehilangan uang tunai sebesar Rp 7.000.000,- (tujuh juta rupiah). Uang tersebut disimpan di dashboard mobil dekat setir.

Pelaku yang diidentifikasi berinisial AM (22) seorang pelajar/mahasiswa asal Kecamatan Garut Kota, diduga melakukan aksinya dengan cara memasukkan tangan melalui kaca bagian kanan mobil korban yang sedang terbuka. Ia kemudian mengambil uang tunai yang tersimpan di atas dashboard mobil tersebut.

Kapolsek Garut Kota, AKP Zainuri, S.Pd., Setelah menerima laporan dari korban, jajaran Polsek Garut Kota bergerak cepat. Langkah awal yang dilakukan adalah menerima laporan secara resmi, diikuti dengan melakukan cek dan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) di Jalan Bratayuda. Kemudian, petugas memeriksa saksi-saksi di lokasi kejadian untuk mengumpulkan keterangan.

“Saat ini, terduga pelaku telah diamankan di Polsek Garut Kota untuk proses penyelidikan lebih lanjut terkait dugaan tindak pidana pencurian ini. kami juga mengimbau masyarakat agar selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga di dalam mobil, apalagi dengan kondisi jendela atau pintu yang tidak terkunci rapat.” Ujar Kapolsek, Senin (13/10/2025).(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Baca Lainnya

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45 WIB

Setya Novanto

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00 WIB

img-20241105-wa0045

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24 WIB

OPM kembali bunuh warga

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56 WIB

img-20230126-wa0112

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49 WIB

IMG 20221205 WA0032
Trending di Hukum HAM & Kriminal