Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Hukum HAM & Kriminal

Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Percobaan Pencurian di Ciwalen

Abah Rohman verified

Polsek Garut Kota Amankan Pelaku Percobaan Pencurian di Ciwalen Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Garut – Jajaran Unit Reskrim Polsek Garut Kota berhasil mengamankan seorang pria berinisial MIF (29) merupakan warga Kecamatan Garut Kota yang melakukan percobaan pencurian di sebuah rumah warga di Jl. Ciwalen Gg. H. Tosin No.747, Kelurahan Ciwalen, Kecamatan Garut Kota, Jumat (26/9/2025) dini hari.

Kejadian berawal sekitar pukul 03.00 WIB saat Elfa, yang merupakan penghuni rumah, memergoki pelaku sedang berusaha masuk melalui pintu belakang. Melihat hal tersebut, ia segera memberitahu adiknya, Ghema, yang kemudian bersama warga sekitar berhasil mengamankan pelaku sebelum sempat melarikan diri.

Tak berselang lama, petugas Polsek Garut Kota yang saat itu tengah melaksanakan patroli mendapat laporan dari warga. Petugas kemudian bergerak cepat menuju lokasi dan langsung mengamankan pelaku beserta barang bukti untuk dibawa ke Mapolsek Garut Kota guna diproses hukum lebih lanjut.

Saat diamankan, petugas menyita sejumlah barang bukti berupa pakaian yang digunakan pelaku saat beraksi, yakni satu buah baju warna biru bertuliskan Bombboogie dan satu celana pendek warna kuning.

Kapolsek Garut Kota AKP Zainuri, S.Pd menyampaikan bahwa pelaku kini tengah menjalani pemeriksaan intensif. “Pelaku diamankan bersama barang bukti dan saat ini sedang dalam proses penyidikan. Kami akan menindaklanjuti perkara ini sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” ujarnya pada hari Sabtu (27/9/2025).

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-3 juncto Pasal 53 KUHPidana tentang percobaan pencurian.

Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat agar senantiasa waspada, terutama saat malam hari, serta menguatkan peran aktif warga dalam menjaga keamanan lingkungan melalui koordinasi dengan pihak kepolisian.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Setya Novanto

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45

img-20241105-wa0045

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00

OPM kembali bunuh warga

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24

logo warta bela negara

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56

logo warta bela negara

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49