Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Polri

Sat Lantas Polres Garut Himbau Pengendara Agar Tidak Merokok Sedang Berkendaraan

Abah Rohman verified

Sat Lantas Polres Garut Himbau Pengendara Agar Tidak Merokok Sedang Berkendaraan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut | Satuan Lalu Lintas (Sat Lantas) Polres Garut memberikan himbauan kepada para pengendara kendaraan bermotor, baik roda dua (R2) maupun roda empat (R4), agar tidak merokok saat mengemudi.

Himbauan ini disampaikan sebagai bentuk upaya menjaga keselamatan berlalu lintas dan mencegah terjadinya kecelakaan akibat kurangnya konsentrasi di jalan.

Kasat Lantas Polres Garut Iptu Aang Andi Suhandi, S.A.P., menjelaskan bahwa kegiatan merokok saat berkendara dapat mengganggu konsentrasi dan membahayakan keselamatan, baik bagi diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya. Selasa (11/11/2025).

“Merokok saat berkendara termasuk dalam perilaku yang dapat mengurangi konsentrasi pengemudi. Selain itu, abu atau bara rokok juga bisa berbahaya bagi pengendara lain, terutama pengendara sepeda motor di belakangnya,” ujar Kasat Lantas.

Selain membahayakan, perbuatan tersebut juga melanggar ketentuan undang-undang. Dalam Pasal 106 ayat (1) dan Pasal 283 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan wajib berkendara dengan wajar dan penuh konsentrasi.

“Setiap pengemudi yang melakukan kegiatan lain yang mengganggu konsentrasi saat berkendara dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp750.000,00,” tambahnya.

Sat Lantas Polres Garut terus mengimbau seluruh pengguna jalan agar selalu mematuhi peraturan lalu lintas, menjaga etika berkendara, serta mengutamakan keselamatan diri dan orang lain.

“Mari bersama-sama kita ciptakan budaya tertib berlalu lintas di Kabupaten Garut. Jangan lakukan aktivitas yang dapat mengganggu konsentrasi, termasuk merokok saat mengemudi,” pungkasnya.
(Djuanda)

Artikel ini masuk dalam: Polri.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Rantis Brimob tabrak driver ojol saat demo

Rantis Brimob Tabrak Ojol di Demo, Publik Geram dan Tagar Viral

29 Agustus 2025 - 00:27

Bupati Bogor Apresiasi AKBP Rio, Sambut Kapolres Baru Wikha

Bupati Bogor Apresiasi AKBP Rio, Sambut Kapolres Baru Wikha

21 Juli 2025 - 19:12

Bupati Bogor Rudy Susmanto dan Kapolres Bogor

Bupati Bogor Rudy Susmanto Raih Penghargaan Di HUT Bhayangkara ke-79

1 Juli 2025 - 13:27

Bupati Bogor Apresiasi Sinergi dan Dedikasi Polres Bogor

Bupati Bogor Apresiasi Sinergi dan Dedikasi Polres Bogor

1 Juli 2025 - 13:15

Kehadiran Robot Canggih Meriahkan Gladi Hari Bhayangkara 

Kehadiran Robot Canggih Meriahkan Gladi Hari Bhayangkara

30 Juni 2025 - 16:59