Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Narkotika

Sat Resnarkoba Ungkap Kasus Peredaran Sabu Di Wanaraja

Abah Rohman verified

Sat Resnarkoba Ungkap Kasus  Peredaran Sabu Di Wanaraja Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut kembali mencatat prestasi dalam Ops Antik Lodaya 2025 dengan berhasil mengungkap tindak pidana penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis sabu di wilayah Kecamatan Wanaraja, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial RKA (28), warga Kecamatan Wanaraja, diamankan pada Selasa (11/11/2025) sekitar pukul 18.55 WIB di rumahnya di Kampung Sindangsari, Desa Cinunuk.

Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya 21 paket narkotika diduga sabu siap edar, 7 pack plastik klip bening, beberapa lakban, sedotan, dan alat pengemasan, 1 unit ponsel merk Vivo warna hitam, serta bukti percakapan terkait transaksi narkoba di aplikasi WhatsApp dan Zangi.

Hasil interogasi mengungkap bahwa pelaku merupakan kaki tangan dari seseorang berinisial B (DPO) yang berperan sebagai pengendali jaringan. Pelaku diketahui sudah lima kali membantu proses pengambilan, pengemasan, hingga penyimpanan sabu sejak September 2025. Ia juga mengaku menerima upah Rp400.000 setiap kali transaksi, dan sesekali mengonsumsi sabu secara gratis.

Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman menyampaikan bahwa pihaknya terus melakukan pengembangan terhadap jaringan pemasok dan pengedar lainnya.

“Pelaku sudah kami amankan bersama barang bukti untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami juga terus memburu pemasok utamanya yang kini masih dalam pencarian,” ujarnya, pada Kamis (13/11/2025).

Berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan pelaku sebagai tersangka dengan sangkaan Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana maksimal 20 tahun penjara.

Kegiatan pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polres Garut dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah hukum Kabupaten Garut serta mendukung program Nusantara Cooling System 2025.
(Djuanda)

 

Artikel ini masuk dalam: Narkotika.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Bais TNI–BNN Berhasil Amankan Buronan Internasional Dewi Astuti

5 Desember 2025 - 19:15

Kapolda Sulsel Pimpin Press Conference Pengungkapan Kasus Narkotika dan Penculikan Anak di Bawah Umur

11 November 2025 - 06:48

Press Conference Pengungkapan Kasus TP Narkotika dan Pemusnahan Barang Bukti 20 kg Narkotika Di Polrestabes Makassar

10 November 2025 - 20:58

TNI Gagalkqn Lagi Penyelundupan

TNI Gagalkan Lagi Penyelundupan 48,54 Kg Sabu di Perairan Dumai

10 Juni 2025 - 23:14

3 Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus TNI

3 Pelaku Peredaran Narkoba Berhasil Diringkus TNI

4 Mei 2025 - 11:39