Hukum HAM & Kriminal

Satnarkoba Polres Garut Amankan 2 Pelaku Pengedar Ganja di leles

×

Satnarkoba Polres Garut Amankan 2 Pelaku Pengedar Ganja di leles

Sebarkan artikel ini

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Senin (29/9/2025).

Baca juga: Sinergi Askrida Bandung dan BPR LPM Dorong Kredit Sehat

Dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar/mahasiswa, yakni MF (24) dan MM (22) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Leles, diamankan bersama barang bukti puluhan paket ganja siap edar.

Baca juga: Perumahan Puspa Raya Bangun Kebersamaan Warga Bahas PSU dan Makam

Penangkapan dilakukan di Kampung Kandang Kaler, Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles, Garut pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 38 paket ganja dalam plastik klip bening, timbangan digital, kertas papir, tas, uang tunai, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

Baca juga: PSU Perumahan: Hak Masyarakat dan Kewajiban Pemda Setelah Serah Terima Aset

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan berdasarkan interogasi, para pelaku memperoleh ganja dengan cara membeli melalui akun Instagram kemudian mengambil barang lewat sistem tempelan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Kedua pelaku mengakui membeli ganja secara patungan untuk dikonsumsi pribadi dan diedarkan kembali. Mereka menjualnya dengan harga sekitar Rp70 ribu per paket,” ungkap AKP Usep.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok ganja tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Artikel ini masuk dalam: Hukum HAM & Kriminal, Berita News.