Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Hukum HAM & Kriminal

Satnarkoba Polres Garut Amankan 2 Pelaku Pengedar Ganja di leles

Abah Rohman verified

Satnarkoba Polres Garut Amankan 2 Pelaku Pengedar Ganja di leles Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

 

Garut – Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika jenis daun ganja di wilayah Kecamatan Leles, Kabupaten Garut, Senin (29/9/2025).

Dua orang pelaku yang masih berstatus pelajar/mahasiswa, yakni MF (24) dan MM (22) yang keduanya merupakan warga Kecamatan Leles, diamankan bersama barang bukti puluhan paket ganja siap edar.

Penangkapan dilakukan di Kampung Kandang Kaler, Desa Kandangmukti, Kecamatan Leles, Garut pada Jumat malam (26/9/2025) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari hasil penggeledahan, polisi menyita sedikitnya 38 paket ganja dalam plastik klip bening, timbangan digital, kertas papir, tas, uang tunai, dua unit handphone, serta satu unit sepeda motor Honda Vario yang digunakan pelaku.

Kasat Narkoba Polres Garut AKP Usep Sudirman mengatakan berdasarkan interogasi, para pelaku memperoleh ganja dengan cara membeli melalui akun Instagram kemudian mengambil barang lewat sistem tempelan di wilayah Cicalengka, Kabupaten Bandung.

“Kedua pelaku mengakui membeli ganja secara patungan untuk dikonsumsi pribadi dan diedarkan kembali. Mereka menjualnya dengan harga sekitar Rp70 ribu per paket,” ungkap AKP Usep.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Garut. Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap jaringan pemasok ganja tersebut.

Atas perbuatannya, kedua pelaku dijerat Pasal 111 ayat (1) jo Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (2) Undang-undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun.

Polres Garut menegaskan komitmennya untuk terus memberantas peredaran narkoba yang merusak generasi muda, khususnya di kalangan pelajar dan mahasiswa.
(Arief)

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Abah Rohman

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link
Setya Novanto

Setya Novanto Bebas Bersyarat, dari Kasus e-KTP

17 Agustus 2025 - 18:45

img-20241105-wa0045

Bakamla RI dan UNODC Sepakat Perangi Kejahatan Maritim Internasional

5 November 2024 - 22:00

OPM kembali bunuh warga

OPM Kembali Bunuh Warga Sipil

12 Juni 2024 - 12:24

logo warta bela negara

Pus RB TNI Lahir Untuk Mewujudkan TNI Yang Profesional, Modern dan Tangguh

26 Januari 2023 - 19:56

logo warta bela negara

Minimalisir Pelanggaran, Prajurit Korem 174/ATW Terima Penyuluhan Hukum

5 Desember 2022 - 22:49