WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Â Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Garut. 04/01/2026.Polsek Tarogong Kidul Garut, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) roda dua berikut para penadahnya. Pengungkapan tersebut disampaikan langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Tarogong Kidul, Iptu Ari Hartono, S.E., kepada awak media pada Minggu (4/1/2026).
Kapolsek Tarogong Kidul melalui Kanit Reskrim menjelaskan bahwa pihaknya telah berhasil mengamankan pelaku pencurian kendaraan bermotor roda dua yang terjadi di wilayah hukum Polsek Tarogong Kidul, Kabupaten Garut.
Korban diketahui bernama M. Faizal Hadi bin Furqon (24), warga Kecamatan Karangpawitan, Kabupaten Garut. Sementara pelaku pencurian berinisial Sdr. RM (35), warga Desa Tarogong, Kecamatan Tarogong Kidul. Adapun dua orang pelaku penadahan masing-masing berinisial Sdr. D (40) dan Sdr. RA (35), warga Desa Tanjungjaya, Kecamatan Banjarwangi, Kabupaten Garut.
Iptu Ari Hartono menerangkan bahwa peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Kamis, 1 Januari 2026, sekitar pukul 05.40 WIB, bertempat di Jalan Otista No. 198, tepatnya di depan Toko Hisana, Kecamatan Tarogong Kidul.
Pada saat itu, korban memarkirkan satu unit sepeda motor Honda nomor polisi D 5168 VDO, warna putih, dalam keadaan tidak dikunci kontak setelah berbelanja di pasar sekitar pukul 05.00 WIB. Namun saat korban kembali, sepeda motor tersebut sudah tidak berada di tempat.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian ke Polsek Tarogong Kidul. Menindaklanjuti laporan tersebut, Team Naga Putih Unit Reskrim Polsek Tarogong Kidul segera melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) serta mengumpulkan barang bukti, termasuk rekaman kamera CCTV di sekitar lokasi.
Dari hasil interogasi, pelaku pencurian mengakui perbuatannya dan menjelaskan bahwa sepeda motor hasil curian tersebut telah dijual kepada pihak lain melalui perantara Sdr. D di wilayah Kecamatan Banjarwangi. Selanjutnya, sekitar pukul 23.00 WIB, petugas melakukan pengembangan ke Kecamatan Banjarwangi dan berhasil mengamankan barang bukti sepeda motor beserta kedua pelaku penadahan.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda No. Pol D 5168 VDO warna putih.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 477 KUHP Tahun 2023 tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara maksimal 5 tahun atau denda paling banyak Rp500 juta, sedangkan pelaku penadahan dijerat Pasal 591 KUHP Tahun 2023 dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun atau denda paling banyak Rp200 juta.
Kapolsek Tarogong Kidul mengimbau kepada seluruh masyarakat agar selalu meningkatkan kewaspadaan, khususnya dengan memastikan kendaraan bermotor dalam kondisi terkunci dengan aman, guna mencegah terjadinya tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.(opx)
Artikel ini masuk dalam: Pencurian, Informasi Seputar Garut.
Berita Terbaru
- BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng
- Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng












