WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
GARUT, 27 FEBRUARI 2026 – Setelah sempat menjadi sorotan media terkait karut-marut tata kelola Data Pokok Pendidikan (Dapodik), SDN 1 dan SDN 2 Tegalpanjang, Kecamatan Sucinaraja, Kabupaten Garut, akhirnya melakukan perubahan data yang signifikan. Pantauan di laman resmi Kemendikbud per akhir Februari 2026 menunjukkan data yang sebelumnya tidak valid kini telah diperbarui.
Sebelumnya, Dapodik kedua sekolah tersebut masih mencantumkan nama kepala sekolah yang telah meninggal dunia pada akhir 2025. Selain itu, posisi operator sekolah di SDN 1 masih tercatat atas nama pensiunan berinisial R, sementara di SDN 2 masih mencantumkan inisial D. Saat ini, data resmi mencatat Encep Hendar Samsudin sebagai Plt Kepala SDN 1 Tegalpanjang dengan operator Anjani Nur Indahsari. Sementara di SDN 2 Tegalpanjang, posisi Plt Kepala Sekolah dijabat oleh Muchsin dengan operator Soni Mardiana.
Pengakuan Plt Kepala Sekolah dan Masalah Legalitas
Meski data telah berubah, persoalan administratif baru muncul. Plt Kepala SDN 1 Tegalpanjang, Encep Hendar Samsudin, mengaku tidak mengetahui secara pasti kapan perubahan data tersebut terjadi. Ia menyatakan hanya memberikan instruksi lisan kepada para guru tanpa menerbitkan Surat Keputusan (SK) atau Surat Tugas resmi bagi operator Sekolah.
“Mengenai surat tugas atau SK pengangkatan operator Sekolah tidak saya buat, hanya perintah lisan saja. Bagi saya, yang penting ada perubahan, termasuk renovasi tempat parkir roda dua yang sudah rampung,” ujar Encep saat ditemui di SDN 4 Linggamukti, tempat ia menjabat sebagai kepala sekolah definitif.
Insiden Penghalangan Tugas Jurnalistik
Proses konfirmasi di SDN 2 Tejonagara (sekolah definitif Muchsin) sempat diwarnai ketegangan. Saat wawancara berlangsung, seorang oknum guru tiba-tiba menyela pembicaraan proses wawancara, yang dinilai mengganggu jalannya pencarian informasi. Perdebatan ringan pun tak terelakkan.
Wartawan sempat memberikan edukasi bahwa narasumber memiliki hak untuk menolak wawancara atau memberikan pernyataan “no comment”. Namun, tindakan pihak ketiga yang mengganggu proses wawancara dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi tugas jurnalistik sebagaimana diatur dalam UU Pers.
Muchsin kemudian memutuskan untuk menghentikan wawancara secara sepihak dengan alasan beberapa pertanyaan dianggap dapat memicu emosinya.
Urgensi SK Operator
Sebagai informasi, berdasarkan regulasi Kemendikbudristek, penugasan operator sekolah wajib dituangkan dalam SK atau Surat Tugas yang ditandatangani Kepala Sekolah. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, melainkan syarat administrasi mutlak untuk pengajuan akun di laman SDM Data Kemendikbud serta bentuk pertanggungjawaban legal atas akurasi data satuan pendidikan.
Ketiadaan SK resmi dalam penunjukan operator di SDN 1 dan 2 Tegalpanjang ini pun kini menuai tanda taya terkait tertib administrasi di lingkungan Dinas Pendidikan Kabupaten Garut dan Publik menunggu kinerja nyata Dinas Pendidikan Kab Garut dalam Mewujudkan Visi besar “Garut Hebat”. (Undang Wiga)
Artikel ini masuk dalam: Berita Daerah, Pendidikan.












