Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita Nasional

Peraturan Bagi ASN Yang Akan Mudik, Ini Aturannya

verified

Peraturan Bagi ASN Yang Akan Mudik, Ini Aturannya Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Peraturan Perjalan Mudik Bagi ASN yang Harus Di perhatikan dan di Laksanakan. WBN| Jakarta – Cuti bersama telah di umumkan oleh Pemerintah, dan telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN)
Peraturan Perjalan Mudik Bagi ASN yang Harus Di perhatikan dan di Laksanakan. WBN| Jakarta – Cuti bersama telah di umumkan oleh Pemerintah, dan telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN)

Peraturan Perjalan Mudik Bagi ASN yang Harus Di perhatikan dan di Laksanakan.

WBN| Jakarta – Cuti bersama telah di umumkan oleh Pemerintah, dan telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN) yang melakukan perjalanan mudik ke kampung halaman saat Lebaran nanti.

Kementerian Pendaygunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) melarang ASN yang hendak melaksanakan mudik Lebaran tahun ini menggunakan mobil dinas.

Seperti yang kutip dari Situs Sekretaris Kabinet (14/04), Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri PANRB Nomor 13 Tahun 2022 tentang Cuti Pegawai Aparatur Sipil Negara Selama Periode Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pada instansi pemerintah agar memastikan seluruh pejabat dan/atau pegawai di lingkungan instansinya tidak menggunakan kendaraan dinas untuk kepentingan mudik, berlibur, ataupun kepentingan lainnya di luar kepentingan dinas,” ditegaskan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo di dalam SE yang ditandatangani pada tanggal 13 April 2022 tersebut.

Tjahjo menyampaikan, PPK dapat memberikan cuti tahunan kepada ASN di instansinya pada saat sebelum dan sesudah periode hari libur nasional dan cuti bersama Hari Raya Idulfitri 1443 Hijriah.

“Dalam rangka menjamin keberlangsungan penyelenggaraan pemerintahan dan kelancaran pelayanan publik, pemberian cuti tahunan sebagaimana dimaksud dilakukan dengan mempertimbangkan beban kerja, sifat dan karakteristik tugas, dan jumlah pegawai dari masing-masing instansi pemerintah,” ujar Tjahjo dalam SE.

Di dalam SE juga ditegaskan bahwa pemberian cuti tahunan dilakukan secara akuntabel sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Nomor 2020, dan Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja

Selain itu, Tjahjo juga mengingatkan bagi para ASN yang akan melaksanakan mudik, perjalanan ke luar daerah, maupun bepergian ke luar negeri untuk memperhatikan status risiko persebaran COVID-19 di wilayah tujuan. Kemudian juga memperhatikan peraturan mengenai Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) yang ditetapkan Menteri Dalam Negeri.

“Pegawai ASN agar selalu memperhatikan dan mematuhi kriteria persyaratan, dan protokol perjalanan yang ditetapkan Satuan Tugas Penanganan COVID-19, Kementerian Perhubungan, dan instansi terkait lainnya, serta protokol kesehatan yang ditetapkan Kementerian Kesehatan, serta penggunaan platform PeduliLindungi,” tandas Menteri PANRB.

Di akhir SE, Menteri PANRB juga meminta PPK untuk menetapkan pengaturan teknis serta langkah-langkah yang diperlukan bagi instansi masing-masing, dan memberikan hukuman disiplin kepada ASN yang melanggar.

“Surat Edaran ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” tandasnya.

(HUMAS KEMENTERIAN PANRB/UN)

Baca berita kami lainnya di : WartaBelaNegara

Baca Selangkapnya di: https://setkab.go.id/menpan-rb-terbitkan-ketentuan-cuti-asn-pada-masa-idulfitri-1443-h/

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Tim Redaksi Editor

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Komentar ditutup.

Kompak! Lurah, Babinsa, dan Linmas Ballaparang Turun Jalan Tertibkan Kawasan Jalan AP. Pettarani Berikan Edukasi dan Imbauan kepada Pedagang Kaki Lima

7 Januari 2026 - 13:49

KORAMIL 1408-09/TAMALATE GELAR KARYA BHAKTI PEMBERSIHAN PASAR PABBAENG-BAENG ANTISIPASI BANJIR DAN PENYAKIT DI MUSIM HUJAN

6 Januari 2026 - 12:53

Satbrimob Polda Sulsel Bangun Jembatan Darurat di Desa Nepo Kab. Barru, Wujud Kepedulian untuk Akses Masyarakat

6 Januari 2026 - 12:16

Dandim 1408/Makassar Dampingi Pangdam XIV/Hasanuddin Kunjungi Lokasi KDKMP Mangasa Kota Makassar

5 Januari 2026 - 09:45

PATMOR GARNISUN KODIM 1408/MKS Gelar Apel Kesiapan Pengamanan Malam Pergantian Tahun Baru 2025–2026 Di Kota Makassar

31 Desember 2025 - 19:38

Peraturan Perjalan Mudik Bagi ASN yang Harus Di perhatikan dan di Laksanakan. WBN| Jakarta - Cuti bersama telah di umumkan oleh Pemerintah, dan telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN)
Peraturan Perjalan Mudik Bagi ASN yang Harus Di perhatikan dan di Laksanakan. WBN| Jakarta - Cuti bersama telah di umumkan oleh Pemerintah, dan telah memberikan izin bagi masyarakat tidak terkecuali bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN)