DaerahKamtibmas

Polres Bogor Amankan 31 Pelajar

Aninggell
0
×

Polres Bogor Amankan 31 Pelajar

Sebarkan artikel ini
logo warta bela negara

Polres Bogor Amankan 31 Pelajar Yang Hendak Gelar Aksi Tawuran Dinihari

WARTABELANEGARA, Bogor – Gelar patroli malam pihak kepolisian Polres Bogor Polda Jabar berhasil mengamankan 31 orang pelajar yang hendak aksi tawuran di Desa Cilebut Timur, Kecamatan Sukaraja, Kabupaten Bogor, Pada Jum’at dinihari. (04/08/2023)

 

Diamankannya para remaja tersebut bermula dari adanya aduan masyarakat terkait keberadaan para pelajar bergerombol dan membawa senjata tajam berupa golok.

 

Pihak kepolisian Yang datang ke lokasi kejadian berhasil mengamankan sebanyak 31 orang pelajar dan menyita sebuah senjata tajam jenis golok, dua sepeda motor, jenis minuman keras Ciu, dan beberapa buah jenis handphone.

 

Kasat Samapta Polres Bogor IPTU Yogi Nugraha, S.E., M.H. mengatakan bahwa ke 31 orang yang telah kita amankan, saat ini masih menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Sat Reskrim Polres Bogor.

 

Kita lakukan pemanggilan kepada orang tua maupuan pihak sekolah dari para pelajar tersebut, yang nantinya akan di lakukan pembinaan.

Kami pun menghimbau kepada seluruh masayarakt apabila menemukan hal – hal yang mengganggu Kamtibmas dan Tindakan Kriminalitas untuk segera laporkan ke operator Call Center kami (021) 110 atau nomor kontak whatsup 0812128057787.

“Dimana operator kami akan langsung menindak lanjutti baik Polsek terdekat maupun dari Polres Bogor,” jelasnya.

Sumber : Humas Polres Bogor

Baca Berita Selanjutnya

 

 

Baca Juga Disini

 

 

 

Polres Bogor Amankan 31 Pelajar / danakirtimedia
UPDATE: Artikel ini telah diperbarui pada 16 April 2026

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

Diterbitkan pertama kali oleh Aninggell Jam 15:29 Tanggal 04 Agustus 2023 di Warta Bela Negara - WBN.

DARI REDAKSI

Kegiatan jurnalistik mengacu pada UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, Berbadan Hukum : Pasal 1 angka 2, Pasal 9 ayat (2) , termasuk Pasal 4 ayat (3) kemerdekaan pers, Pasal 6 peranan pers, dan Pasal 8 perlindungan wartawan menjalankan tugas dan Peraturan Dewan Pers No. 5/Peraturan-DP/IV/2008 tentang Perlindungan Profesi Wartawan.

Catatan : Dalam Melaksanakan Tugas Wartawan Kami Dilengkapi ID Card Resmi dan memilki Barcode yang terhubung pada database atau teregistrasi di box redaksi

Tim Redaksi memeriksa setiap artikel yang dipublikasi sesuai : Kode Etik Jurnalistik dan Pedoman Pemberitaan Media Siber.

SANGAHAN

Pembaca berhak memperoleh informasi yang tepat, akurat dan benar serta dapat menggunakan hak jika ada keberatan dan koreksi melalui : Hak Jawab dan Hak Koreksi sesuai ketentuan UU Pers dan mekanisme yang berlaku.

Penerbit

Warta Bela Negara - WBN
Situs: wartabelanegara.com

Legal

Danakirti Media News
Nomor: AHU-0017454.AH.01.01.

Bisnis

Danakirti Media Groups
Nomor: AHU-0005878.AH.01.01-2022
NIB: 2801220007313
NPWP: 63.108.079.3-002.000
KBLI: 58130, 63122, 63912