Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Penemuan Arkeologi Dugaan Kuat Makam Nabi di Tembok Cina Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025 1 Orang Penumpang Kapal TB. Mitra Jaya II Masih Hilang

Berita Utama

Praktik Adopsi Ilegal di Kabupaten Bogor, Ini Kata AKP Siswo Tarigan 

badge-check


Praktik Adopsi Ilegal di Kabupaten Bogor, Ini Kata AKP Siswo Tarigan  Perbesar

WBN, Bogor – Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait
WBN, Bogor – Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait

WBN, Bogor – Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait hal tersebut kasat Reskrim polres Bogor angkat bicara.

Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Siswo Tarigan mengatakan bahwa opini yang beredar bahwa tersangka tindak pidana perdagangan orang (TPPO) mengatakan, dirinya tidak merasa bersalah tidaklah benar.

“Dari penyidikan terhadap tersangka SH ini dirinya mengakui perbuatannya salah, yang mana tindakan pelaku ini tidak dibenarkan karena hal tersebut merupakan perbuatan melanggar hukum, seperti adanya praktik adopsi ilegal, pengangkatan anak tanpa adanya assessment dari Dinas Sosial dan tanpa penetapan pengadilan ialah melanggar Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2007 tentang Pelaksanaan Pengangkatan Anak, dan pelanggaran lain terkait izin yayasan dan lembaga kesejahteraan sosial,” kata AKP Siswo saat konpers di Polres Bogor, Rabu 5 Oktober 2022.

Ditambah lagi sebelum pengangkatan anak tersangka ini telah mematok harga sebesar 15 juta rupiah untuk orang tua yang ingin mengadopsi dengan alasan sebagai pengganti biaya persalinan, yang mana faktanya biaya persalinan tersebut telah di tanggung sepenuhnya oleh BPJS.

“Jadi Kami pastikan opini yang berkembang ini tidaklah benar, dalam penanganan kasus ini kami bekerja secara objektif berdasarkan fakta-fakta perbuatan dan alat bukti, serta penetapan tersangka SH ini pun dalam penyidikan yang kita lakukan sudah memenuhi unsur yang terdapat pada Pasal 83 Jo 76F UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Pasal 2 UU No. 21 Tahun 2007 tentang TPPO,” ungkap nya.

 

Penulis: Man
Editor: Ikman
Baca Selanjutnya

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival Desa Wisata Kabogorfest 2025

15 Juni 2025 - 23:01 WIB

Bupati Rudy Susmanto Tinjau dan Tutup Festival

5 Musisi dan Manajer Legendaris Indonesia Wafat Hingga Juni 2025

15 Juni 2025 - 20:28 WIB

5 Musisi dan Manajer Legendaris Indonesia Wafat Hingga Juni 2025

5 Pemain Persib Bandung Dipanggil Timnas U23 Indonesia

15 Juni 2025 - 19:50 WIB

5 Pemain Persib Bandung

Tragedi Tol Paspro KM 835,600: Ketua PCNU Pamekasan KH Taufik Hasyim dan Istri Meninggal

15 Juni 2025 - 16:02 WIB

Tragedi Tol Paspro KM 835,600: Ketua PCNU Pamekasan

Perang Iran vs Israel Memanas: Rudal Balistik Hantam Tel Aviv

15 Juni 2025 - 00:50 WIB

Perang Iran vs Israel Memanas: Rudal Balistik Hantam Tel Aviv
Trending di Berita Internasional
WBN, Bogor - Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait
WBN, Bogor - Beredar opini pelaku tindak pidana perdagangan orang (TPPO) berbalut yayasan sejuta anak yakni SH (32) yang di ungkap Sat Reskrim Polres Bogor merasa dirinya tidak bersalah setelah di tetapkan sebagai tersangka, terkait