WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif : Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan iuran BPJS Kesehatan tetap stabil hingga pertengahan 2026, mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang belum sepenuhnya pulih.
Jakarta, 24 Oktober 2025 Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menegaskan iuran BPJS Kesehatan tidak akan mengalami kenaikan setidaknya hingga pertengahan tahun 2026. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional yang dinilai belum cukup stabil untuk penyesuaian tarif baru.
Pemerintah Belum Akan Naikkan Iuran BPJS
Purbaya menyampaikan jaminan tersebut seusai rapat internal di Kantor Kementerian Keuangan, Kamis (23/10) malam. Menurutnya, meskipun Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2025 mencapai 5,12 persen, capaian itu belum menjadi dasar untuk menaikkan iuran BPJS Kesehatan.
“Sampai tahun depan, paling tidak pertengahan 2026, iuran BPJS belum naik. Kalau mau otak-atik iuran, lihat ekonomi dulu, bagus atau tidak. Kalau belum, jangan dulu. Kalau sudah baru,” ujarnya.
Purbaya menekankan bahwa kebijakan fiskal harus tetap memperhatikan kemampuan daya beli masyarakat di tengah situasi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih.
Rincian Iuran Berdasarkan Perpres 64 Tahun 2020
Saat ini, besaran iuran BPJS Kesehatan masih mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Tarif tersebut terbagi menjadi tiga kelas dengan rincian sebagai berikut:
1. Kelas I: Rp150.000 per orang per bulan
2. Kelas II: Rp100.000 per orang per bulan
3. Kelas III: Rp42.000 per orang per bulan (peserta membayar Rp35.000, sisanya Rp7.000 disubsidi pemerintah)
Kebijakan ini masih berlaku dan belum ada rencana perubahan tarif dalam waktu dekat, meskipun pemerintah telah menyusun proyeksi jangka menengah terkait pembiayaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).
Rencana Penyesuaian Bertahap di RAPBN 2026
Dalam Buku II Nota Keuangan dan RAPBN 2026, pemerintah sebenarnya telah mengantisipasi kemungkinan penyesuaian iuran BPJS Kesehatan secara bertahap mulai tahun depan. Tujuannya adalah menjaga keseimbangan antara kewajiban pendanaan negara dan keberlanjutan program JKN.
“Dalam kerangka pendanaan, skema pembiayaan perlu disusun secara komprehensif untuk menyeimbangkan kewajiban antara tiga pilar utama pendanaan JKN. Penyesuaian iuran dapat dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan daya beli masyarakat dan kondisi fiskal pemerintah,” demikian tertulis dalam buku tersebut.
Pemerintah menegaskan bahwa jika nantinya penyesuaian dilakukan, langkah itu akan melalui kajian matang agar tidak menimbulkan gejolak sosial dan tetap menjaga kesinambungan program kesehatan nasional.
Kesehatan Dana JKN Masih Terkendali
Buku keuangan negara itu juga menyebutkan bahwa kondisi keuangan Dana Jaminan Nasional Kesehatan hingga akhir 2025 masih diperkirakan terkendali. Namun, ada beberapa potensi risiko penurunan yang perlu diantisipasi, terutama dari sisi kepesertaan dan kepatuhan pembayaran iuran.
Beberapa tantangan yang dihadapi antara lain:
A. Tingginya jumlah peserta nonaktif, terutama dari golongan Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU).
B. Tunggakan iuran dari peserta yang menunggak lebih dari tiga bulan.
C. Lesunya ekonomi dan meningkatnya PHK massal yang berpotensi menambah jumlah peserta nonaktif.
“PHK massal dapat mengurangi jumlah peserta Pekerja Penerima Upah sehingga berpotensi meningkatkan peserta nonaktif,” bunyi laporan tersebut.
Efektivitas Penerimaan Iuran Jadi Tantangan
Selain masalah peserta nonaktif, pemerintah juga menyoroti efektivitas penerimaan iuran BPJS Kesehatan. Tingkat kepatuhan membayar iuran yang masih rendah dinilai mempengaruhi arus kas lembaga penyelenggara JKN, sehingga berpotensi mengganggu keberlangsungan layanan kesehatan bagi peserta aktif.
Untuk mengatasi hal tersebut, pemerintah akan memperkuat sistem pengawasan dan integrasi data kepesertaan agar pembayaran iuran bisa lebih efisien dan transparan.
Kebijakan Bertahap untuk Stabilitas JKN
Meski telah disiapkan dalam dokumen RAPBN 2026, keputusan final terkait kenaikan iuran BPJS Kesehatan masih menunggu perkembangan kondisi ekonomi nasional. Pemerintah berkomitmen menjaga stabilitas program JKN agar tetap berkelanjutan tanpa membebani masyarakat.
Dengan demikian, masyarakat dapat bernapas lega setidaknya hingga pertengahan 2026, karena iuran BPJS Kesehatan dipastikan masih akan tetap seperti sekarang.
Pemutihan Tunggakan BPJS Hanya untuk Peserta Mandiri ke PBI
Sri Mulyani: Iuran BPJS Kesehatan Naik Bertahap 2026
Gubernur Jabar Larang RSUD Tolak dan Tahan Pasien Karena Alasan BPJS
Artikel ini masuk dalam: Berita, Berita Utama, Kesehatan, Pemerintahan Pusat, #Berita #News, BPJS, Berita Hari Ini Terkini, Berita Terkini Terbaru, News-Berita, Pemerintahan.


















