Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Kriminal

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong,Ratusan Obat Keras Disita

verified

Satresnarkoba Polres Garut Bekuk Pengedar Obat Keras di Malangbong,Ratusan Obat Keras Disita Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Warta bela negaraGarut 14 munggu 2025| Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas
  Warta bela negaraGarut 14 munggu 2025| Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas

 

Warta bela negaraGarut 14 munggu 2025| Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut.

Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas asal Aceh Utara yang tinggal di Desa Sukamanah merupakan warga Kabupaten Aceh Utara, di amankan bersama sejumlah barang bukti.

Dari tangan pelaku, polisi menyita 716 butir obat keras yang diduga jenis Tramadol, Hexymer, dan Double Y.

Selain itu, turut di amankan sebuah ponsel, uang tunai ratusan ribu rupiah, tas, gunting, serta bukti percakapan transaksi melalui aplikasi WhatsApp.

Kapolres Garut melalui Kasat Narkoba AKP Usep Sudirman, SH., menjelaskan bahwa berdasarkan hasil interogasi, pelaku mengaku hanya sebagai perantara yang dititipi obat-obatan tersebut oleh seseorang berinisial N (DPO) yang berdomisili di Aceh.

Obat-obatan tersebut kemudian di edarkan kembali oleh pelaku di wilayah Garut dengan imbalan Rp. 1 juta per bulan dan uang makan Rp. 80 ribu per hari.

“Pelaku mengaku sudah dua kali menerima barang dari N, yakni pada 29 Agustus 2025 dan 7 September 2025. Yang bersangkutan tidak memiliki keahlian maupun izin di bidang kesehatan dan farmasi untuk mengedarkan obat keras tersebut,” kata AKP Usep saat ditanya awak media, Minggu (14/9/2025).

Kini pelaku beserta barang bukti diamankan di Mapolres Garut untuk penyidikan lebih lanjut.

Polisi juga masih melakukan pengembangan untuk memburu pemasok utama dan jaringan peredaran obat keras ilegal ini.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 435 jo Pasal 436 ayat (1) dan (2) UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal selama 12 tahun atau denda maksimal sebesar 5 Milyar Rupiah.

(Arif)

Artikel ini masuk dalam: Kriminal.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2025
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Redaksi Garut

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Satresnarkoba Polres Pasaman Barat Ringkus Pengedar Sabu-Sabu di Nagari Lingkuang Aua Baru

14 Oktober 2025 - 07:31

SMK Negeri Paku di Bobol Maling, Polsek Binuang Lakukan Olah TKP

23 September 2025 - 21:25

Polres Garut Bongkar Kasus Pencurian Handphone di Garut Plaza

18 September 2025 - 10:18

Polsek Kadungora Ringkus Pelaku Curas,Rampas Kalung Emas Hingga Lukai Korban

15 September 2025 - 12:41

Rehabilitasi Jalan Desa Sukamulya Berjalan Lancar Sesuai RAB

14 September 2025 - 16:24

  Warta bela negaraGarut 14 munggu 2025| Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas
  Warta bela negaraGarut 14 munggu 2025| Satuan Reserse Narkoba Polres Garut berhasil mengungkap kasus peredaran obat keras tertentu tanpa izin di wilayah Kecamatan Malangbong, Kabupaten Garut. Pelaku berinisial J (26), seorang buruh harian lepas