Menu

Mode Gelap
Persib Bandung Resmi Umumkan Pemain Baru, Siapa Saja ? 13 Perusahaan Tambang Dapat Hak Istimewa di Raja Ampat oleh Pemerintah Longsor Tambang Batu Alam di Gunung Kuda Cirebon, 4 Tewas dan Puluhan Pekerja Tertimbun Garut Berduka: Ledakan Amunisi di Pantai Cibalong Tewaskan 11 Orang Arus Balik Lebaran 2025 Dimulai, Rekayasa Lalu Lintas Diberlakukan Breaking News:  Hari Raya Idul Fitri 1446 H Jatuh pada Tanggal 31 Maret 2025

Berita

Sekda Garut Setujui Audensi Permintaan Bangunan Eks Kecamatan Pangatikan: Tim Kajian Akan Diturunkan

verified

Sekda Garut Setujui  Audensi Permintaan Bangunan Eks Kecamatan Pangatikan: Tim Kajian Akan Diturunkan Perbesar

WBN- WARTABELANEGARA.COM | Objektif - Informatif - Edukatif :  Berita Terkini, Terbaru , Terpercaya.

  Portal warta bela negara Garut-9 September 2025 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut telah menyetujui isi audensi yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Desa Cimaragas terkait pemanfaatan bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan menjadi aset milik
  Portal warta bela negara Garut-9 September 2025 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut telah menyetujui isi audensi yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Desa Cimaragas terkait pemanfaatan bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan menjadi aset milik

 

Portal warta bela negara Garut-9 September 2025 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut telah menyetujui isi audensi yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Desa Cimaragas terkait pemanfaatan bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan menjadi aset milik Desa. Pemerintah Kabupaten Garut siap untuk menindaklanjuti isi audensi tersebut.

Hasil audensi tersebut menyepakati bahwa Pemerintah Daerah Kabupaten Garut akan menurunkan tim kajian untuk melakukan kajian terkait permohonan Forum Masyarakat Desa Cimaragas. Tim kajian tersebut akan melakukan analisis dan evaluasi terkait pemanfaatan bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan.

Sekda Kabupaten Garut menegaskan bahwa sebelum ada hasil kajian, bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan tidak boleh digunakan terlebih dahulu. Pemerintah ingin memastikan bahwa pemanfaatan bangunan tersebut dilakukan dengan benar dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Menurut Kepala Desa Cimaragas, Ila Nurul Fazri, S.Pd., audensi ini dapat menjadi jalan bagi Pemerintah Kabupaten Garut untuk memperhatikan kebutuhan dan aspirasi masyarakat Desa Cimaragas. Ila berharap bahwa proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat bagi masyarakat.
(Undang Wiga)

Artikel ini masuk dalam: Berita.

WBN-Fingerprint: wartabelanegara.com-2026
Artikel ini diterbitkan pertama kali di wartabelanegara.com oleh Redaksi Garut

Facebook Telegram Pinterest WhatsApp Copy Link

Perangkat Oranye Diduga Black Box ATR 42-500 Ditemukan di Gunung Bulusaraung

18 Januari 2026 - 21:04

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

BS Head PTPN IV Regional 4 Apresiasi Tim SDM Solid dan Berdaya Saing Tinggi

13 Januari 2026 - 14:50

Camat Tamalate H. Emil Yudiyanto Tadjuddin Bersama Lurah Barombong Tinjau Langsung Pengerukan Drainase dan Penanganan Jalan Rusak di Jalan Bonto Biraeng

12 Januari 2026 - 20:03

CV Solo Indah Gandeng Askrida Lindungi UMKM Lewat Asuransi

CV Solo Indah Gandeng Askrida Lindungi UMKM Lewat Asuransi Kecelakaan Diri

26 Desember 2025 - 10:05

Wisuda Profesi AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

Wisuda Profesi AAMAI XXXII, 3 Pegawai Askrida Resmi Bergelar A2IK

17 Desember 2025 - 10:42

  Portal warta bela negara Garut-9 September 2025 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut telah menyetujui isi audensi yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Desa Cimaragas terkait pemanfaatan bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan menjadi aset milik
  Portal warta bela negara Garut-9 September 2025 Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Garut telah menyetujui isi audensi yang disampaikan oleh Forum Masyarakat Desa Cimaragas terkait pemanfaatan bangunan gedung eks Kantor Kecamatan Pangatikan menjadi aset milik